ZMedia Purwodadi

Hukum Kripto di Indonesia: Legal atau Tidak?

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir membawa banyak perubahan, salah satunya adalah hadirnya aset kripto. Bitcoin, Ethereum, hingga ribuan altcoin lain kini tidak hanya dipandang sebagai alat spekulasi, tetapi juga sebagai bentuk inovasi keuangan modern. Namun, muncul pertanyaan penting bagi masyarakat Indonesia: bagaimana sebenarnya hukum kripto di Indonesia? Legal atau tidak?

Posisi Kripto di Indonesia Menurut Hukum

Di Indonesia, kedudukan aset kripto sudah diatur, meskipun masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, aset kripto diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019.

Artinya, kripto dianggap sah sebagai instrumen investasi atau perdagangan, bukan sebagai alat pembayaran. Status ini membedakan Indonesia dengan beberapa negara lain yang sudah melegalkan kripto sebagai mata uang resmi.

Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi

Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan demikian, meskipun masyarakat bisa membeli, menjual, atau menyimpan kripto sebagai investasi, penggunaan kripto untuk membayar barang atau jasa di Indonesia masih dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Perdagangan Kripto yang Diawasi

Meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, pemerintah tetap membuka ruang bagi perdagangan aset digital. Bappebti telah menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Daftar tersebut disusun berdasarkan analisis risiko, potensi ekonomi, dan aspek keamanan bagi investor.

Selain itu, pedagang aset kripto wajib terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Hal ini bertujuan untuk mencegah penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan ilegal yang kerap dikaitkan dengan penggunaan kripto.

Pajak atas Transaksi Kripto

Sejak Mei 2022, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pajak untuk transaksi aset kripto. Setiap transaksi jual-beli aset kripto dikenakan PPh final 0,1% serta PPN 0,11%.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, meskipun tidak diakui sebagai mata uang. Dari sisi hukum, pajak menjadi bukti tambahan bahwa aktivitas investasi kripto adalah sah sepanjang sesuai aturan.

Risiko Hukum dan Keamanan

Walaupun sudah ada payung hukum, investasi kripto tetap mengandung risiko. Volatilitas harga yang tinggi membuat banyak investor pemula mengalami kerugian. Dari sisi hukum, risiko lain yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Platform ilegal – Banyak aplikasi perdagangan kripto yang tidak terdaftar di Bappebti. Jika investor menggunakan platform ilegal, maka ketika terjadi masalah tidak ada perlindungan hukum.
  2. Penipuan berkedok kripto – Modus ponzi, skema investasi bodong, hingga token palsu sering muncul dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
  3. Sanksi atas penyalahgunaan – Penggunaan kripto untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pembayaran ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Legal, tapi dengan Batasan

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa aset kripto di Indonesia adalah legal sebagai komoditas investasi, namun ilegal jika digunakan sebagai alat pembayaran. Pemerintah melalui Bappebti dan DJP sudah mengatur mekanisme perdagangan hingga kewajiban pajak.

Masyarakat pun diperbolehkan untuk membeli, menyimpan, maupun menjual kripto selama dilakukan melalui platform resmi dan mematuhi peraturan.

Masa Depan Kripto di Indonesia

Melihat tren global, kemungkinan regulasi di Indonesia akan terus berkembang. Beberapa negara sudah mulai mengadopsi konsep Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai versi digital dari mata uang resmi. Bank Indonesia sendiri tengah mengembangkan Digital Rupiah sebagai bentuk inovasi sistem pembayaran nasional.

Jika Digital Rupiah terealisasi, keberadaan aset kripto di Indonesia akan semakin diposisikan dengan jelas: bukan sebagai pengganti rupiah, tetapi sebagai instrumen investasi dengan regulasi ketat.

Kesimpulan

Jadi, apakah kripto legal di Indonesia? Jawabannya: legal dengan batasan tertentu. Kripto boleh diperdagangkan sebagai komoditas di bawah pengawasan Bappebti dan dikenai pajak oleh pemerintah. Namun, kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

Bagi masyarakat, penting untuk memahami perbedaan tersebut agar tidak terjerat masalah hukum. Investasi kripto sah dilakukan, tetapi tetap harus cerdas, hati-hati, dan mengikuti jalur resmi. Dengan demikian, manfaat dari perkembangan teknologi finansial bisa diraih tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Posting Komentar