Hukum Kripto di Indonesia: Legal atau Tidak?
Posisi Kripto di Indonesia Menurut Hukum
Di Indonesia, kedudukan aset kripto sudah diatur, meskipun
masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Berdasarkan peraturan yang
berlaku, aset kripto diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan
di bursa berjangka. Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun
2019.
Artinya, kripto dianggap sah sebagai instrumen investasi
atau perdagangan, bukan sebagai alat pembayaran. Status ini membedakan
Indonesia dengan beberapa negara lain yang sudah melegalkan kripto sebagai mata
uang resmi.
Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi
Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kripto tidak
bisa digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Satu-satunya alat
pembayaran yang sah adalah rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan demikian, meskipun masyarakat bisa membeli, menjual,
atau menyimpan kripto sebagai investasi, penggunaan kripto untuk membayar
barang atau jasa di Indonesia masih dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini
dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Perdagangan Kripto yang Diawasi
Meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran,
pemerintah tetap membuka ruang bagi perdagangan aset digital. Bappebti telah
menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Daftar tersebut disusun berdasarkan analisis risiko, potensi ekonomi, dan aspek
keamanan bagi investor.
Selain itu, pedagang aset kripto wajib terdaftar dan diawasi
oleh Bappebti. Hal ini bertujuan untuk mencegah penipuan, pencucian uang,
hingga pendanaan ilegal yang kerap dikaitkan dengan penggunaan kripto.
Pajak atas Transaksi Kripto
Sejak Mei 2022, pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pajak untuk transaksi aset kripto.
Setiap transaksi jual-beli aset kripto dikenakan PPh final 0,1% serta PPN
0,11%.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan
kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, meskipun tidak diakui
sebagai mata uang. Dari sisi hukum, pajak menjadi bukti tambahan bahwa
aktivitas investasi kripto adalah sah sepanjang sesuai aturan.
Risiko Hukum dan Keamanan
Walaupun sudah ada payung hukum, investasi kripto tetap
mengandung risiko. Volatilitas harga yang tinggi membuat banyak investor pemula
mengalami kerugian. Dari sisi hukum, risiko lain yang perlu diperhatikan
adalah:
- Platform
ilegal – Banyak aplikasi perdagangan kripto yang tidak terdaftar di
Bappebti. Jika investor menggunakan platform ilegal, maka ketika terjadi
masalah tidak ada perlindungan hukum.
- Penipuan
berkedok kripto – Modus ponzi, skema investasi bodong, hingga token
palsu sering muncul dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
- Sanksi
atas penyalahgunaan – Penggunaan kripto untuk tindak pidana seperti
pencucian uang atau pembayaran ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai
undang-undang yang berlaku.
Legal, tapi dengan Batasan
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa aset
kripto di Indonesia adalah legal sebagai komoditas investasi, namun ilegal
jika digunakan sebagai alat pembayaran. Pemerintah melalui Bappebti dan DJP
sudah mengatur mekanisme perdagangan hingga kewajiban pajak.
Masyarakat pun diperbolehkan untuk membeli, menyimpan,
maupun menjual kripto selama dilakukan melalui platform resmi dan mematuhi
peraturan.
Masa Depan Kripto di Indonesia
Melihat tren global, kemungkinan regulasi di Indonesia akan
terus berkembang. Beberapa negara sudah mulai mengadopsi konsep Central Bank
Digital Currency (CBDC) sebagai versi digital dari mata uang resmi. Bank
Indonesia sendiri tengah mengembangkan Digital Rupiah sebagai bentuk
inovasi sistem pembayaran nasional.
Jika Digital Rupiah terealisasi, keberadaan aset kripto di
Indonesia akan semakin diposisikan dengan jelas: bukan sebagai pengganti
rupiah, tetapi sebagai instrumen investasi dengan regulasi ketat.
Kesimpulan
Jadi, apakah kripto legal di Indonesia? Jawabannya: legal
dengan batasan tertentu. Kripto boleh diperdagangkan sebagai komoditas di
bawah pengawasan Bappebti dan dikenai pajak oleh pemerintah. Namun, kripto
tidak bisa digunakan untuk transaksi pembayaran sehari-hari.
Bagi masyarakat, penting untuk memahami perbedaan tersebut
agar tidak terjerat masalah hukum. Investasi kripto sah dilakukan, tetapi tetap
harus cerdas, hati-hati, dan mengikuti jalur resmi. Dengan demikian, manfaat
dari perkembangan teknologi finansial bisa diraih tanpa mengabaikan aspek hukum
yang berlaku di Indonesia.
Posting Komentar