Tantangan dan Peluang: Regulasi Kripto Indonesia Pasca POJK 27/2024
![]() |
Kripto |
1. Regulasi Baru: Apa Itu POJK 27/2024?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital menjadi titik balik
dalam pendekatan hukum terhadap kripto.
Regulasi ini memperjelas:
- Peralihan
pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK.
- Kategori
baru aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto (AK).
- Standar
perizinan dan pengawasan penyelenggara perdagangan AKD/AK.
- Perlindungan
konsumen, kewajiban mitigasi risiko, dan integritas pasar.
Dengan ini, OJK mengambil alih posisi strategis dalam memandu pertumbuhan industri kripto agar lebih transparan, stabil, dan legal.
![]() |
Kripto |
2. Mengapa Regulasi Ini Muncul?
Ada tiga latar belakang utama:
- Lonjakan
transaksi kripto: Pada puncaknya tahun 2021, transaksi kripto di
Indonesia menyentuh Rp859 triliun.
- Rendahnya
literasi dan pengawasan: Banyak investor ritel terlibat tanpa memahami
risiko, diperparah oleh entitas tidak berizin.
- Kebutuhan
harmonisasi hukum: Sebelumnya, aset kripto diatur Bappebti sebagai komoditas,
sementara OJK fokus pada efek dan keuangan digital.
POJK 27/2024 mengintegrasikan semuanya dalam satu kerangka yang lebih konsisten.
![]() |
Kripto |
3. Tantangan: Apa Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha?
🏛️ a. Perizinan Ulang dan
Kesesuaian Operasional
Penyelenggara yang sebelumnya terdaftar di Bappebti kini harus
mematuhi standar baru OJK. Ini mencakup:
- Kapital
minimum.
- Sistem
pengendalian internal.
- Sistem
pelaporan keuangan berkala.
Bagi pelaku usaha kecil atau startup, ini bisa menimbulkan biaya
kepatuhan tinggi yang membatasi daya saing mereka.
“Dengan regulasi baru, perusahaan lokal akan bersaing
langsung dengan pemain global yang sudah lebih siap dari sisi teknologi dan
tata kelola,” — CEO startup kripto lokal.
🕒 b. Masa Transisi hingga
Januari 2025
Meskipun OJK memberikan waktu hingga 10 Januari 2025 untuk
transisi, banyak pelaku pasar menilai ini cukup singkat—terutama untuk
infrastruktur IT, prosedur KYC, dan pelaporan ke regulator.
4. Peluang: Meningkatkan Kepercayaan Investor
✅ a. Regulasi = Legitimasi
Dengan keterlibatan OJK, investor akan lebih percaya bahwa kripto bukan sekadar
"alat spekulatif", tetapi bagian dari sistem keuangan resmi.
Investor institusional seperti bank, dana pensiun, atau
manajer investasi—yang sebelumnya enggan masuk pasar kripto—kini bisa mulai
mempertimbangkannya secara serius.
👥 b. Perlindungan
Konsumen
Kewajiban penyelenggara untuk menyimpan dana nasabah di
rekening terpisah, audit berkala, dan sistem pengaduan yang jelas, akan
membantu mengurangi potensi fraud yang marak terjadi sebelumnya.
5. Bagaimana Nasib Bitcoin dan Token Lainnya?
Satu pertanyaan besar di kalangan masyarakat adalah: Apakah
Bitcoin legal di Indonesia?
Jawabannya: Legal sebagai komoditas investasi, bukan
sebagai alat pembayaran.
- Berdasarkan
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No. 17/3/PBI/2015, hanya
Rupiah yang sah digunakan untuk transaksi di Indonesia.
- Namun,
Bitcoin dan token lainnya dapat diperdagangkan melalui platform yang
berizin, sebagai komoditas digital.
POJK 27/2024 tidak mengubah status ini, tetapi memperkuat
mekanisme pengawasannya.
6. Bagaimana Posisi Indonesia Dibanding Negara Lain?
Secara global, pendekatan terhadap kripto sangat
bervariasi:
Negara |
Regulasi Kripto |
Pendekatan |
Singapura |
Regulator: MAS, lisensi resmi untuk DPT |
Pro-kripto, namun sangat ketat soal AML |
AS |
SEC & CFTC terlibat |
Fragmented, masih banyak ketidakpastian |
Indonesia |
OJK & Bappebti, sekarang OJK dominan |
Pro-hati-hati, transisi ke sistem legal penuh |
Dengan POJK 27/2024, Indonesia mengambil langkah ke arah
yang lebih proaktif dan protektif, meniru best practices negara-negara
yang lebih maju.
7. Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?
Bagi investor individu atau ritel, berikut beberapa tips
dalam menghadapi masa transisi ini:
- Gunakan
platform resmi yang berizin dari OJK atau sebelumnya Bappebti.
- Hindari
aset kripto spekulatif tanpa whitepaper atau fundamental jelas.
- Pantau
regulasi lanjutan dan berita resmi dari OJK, karena detail teknis
masih akan terus diperbarui.
- Jangan
panik: masa transisi diberikan agar semua pihak bisa menyesuaikan
secara bertahap.
8. Kesimpulan: Menata Masa Depan Ekosistem Kripto
Regulasi bukanlah akhir dari kebebasan inovasi. Sebaliknya,
dengan POJK 27/2024, Indonesia mencoba menata ulang ekosistem kripto agar lebih
adil, aman, dan terpercaya.
Memang akan ada hambatan bagi pelaku usaha, terutama yang
belum punya infrastruktur kepatuhan kuat. Tapi di sisi lain, inilah momen
penting untuk mempersiapkan diri—sebelum industri kripto berkembang ke tahap
lebih besar dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
Ingat: Masa depan kripto bukan hanya soal harga
Bitcoin, tapi juga soal regulasi yang cerdas dan adaptif.
“Aset kripto yang berkembang tanpa pengawasan akan jadi
ancaman. Tapi dengan pengawasan bijak, ia bisa menjadi pilar inovasi keuangan.”
— Pengamat Fintech Indonesia.