Siapa Pegang Kendali? Regulasi Kripto Indonesia 2025 dan Dampaknya ke Investor
Bagi investor maupun pelaku industri, memahami transisi ini sangat penting—baik dari segi hukum, kepatuhan, maupun potensi risiko.
![]() |
Kripto |
1. Dasar Hukum Aset Kripto Sebelumnya
Sebelum POJK terbaru diberlakukan, regulasi kripto di
Indonesia mengacu pada beberapa payung hukum berikut:
- UU
No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Peraturan
Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan
Pasar Fisik Aset Kripto.
- Permendag
No. 99 Tahun 2018, yang mengakui aset kripto sebagai komoditi yang
dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Dengan dasar hukum ini, entitas seperti pedagang fisik
aset kripto harus memiliki izin resmi dari Bappebti agar legal beroperasi.
📄 Referensi resmi:
- Peraturan
Bappebti No. 8/2021 (PDF)
- Permendag 99/2018 di JDIH Kemendag
2. POJK 27 Tahun 2024: Apa yang Berubah?
POJK (Peraturan OJK) No. 27/2024 menjadi game changer
bagi industri kripto. Diterbitkan pada 8 Mei 2024 dan berlaku efektif pada 10
Januari 2025, peraturan ini:
- Mengalihkan
pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK.
- Mencakup
kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital (AKD).
- Menetapkan
syarat perizinan baru bagi penyelenggara platform perdagangan kripto.
- Menstandarkan
tata kelola dan mitigasi risiko, mengikuti prinsip perlindungan konsumen
dan stabilitas sistem keuangan.
📄 Referensi resmi:
💡 Catatan penting:
Seluruh entitas yang saat ini sudah mengantongi izin dari Bappebti wajib
melakukan transisi ke mekanisme perizinan OJK paling lambat 10 Januari 2025.
3. Legalitas Kripto sebagai Komoditi (Bukan Alat
Pembayaran)
Perlu dipahami bahwa kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya tidak
diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diatur dalam:
- UU
No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang – menetapkan bahwa hanya Rupiah
yang sah sebagai alat pembayaran.
- Peraturan
Bank Indonesia yang melarang penggunaan aset kripto untuk transaksi
barang dan jasa.
Namun, kripto tetap legal sebagai komoditi, dan dapat
diperdagangkan di platform resmi yang telah memiliki izin dari regulator.
4. Implikasi Bagi Investor & Platform Perdagangan
🧾 Untuk Investor:
- Pastikan
hanya bertransaksi di platform kripto berizin resmi yang akan
disesuaikan OJK.
- Waspadai
entitas atau aplikasi yang tidak berizin, karena akan menjadi
ilegal setelah POJK berlaku penuh.
- Pahami
bahwa kripto bersifat volatile dan belum termasuk dalam instrumen
yang dijamin LPS atau diasuransikan oleh pemerintah.
🏢 Untuk Platform &
Startup:
- Segera
lakukan penyesuaian regulasi—mulai dari struktur kepemilikan, governance,
sistem keamanan, hingga pengelolaan dana nasabah.
- Lakukan
pendaftaran dan perizinan ulang ke OJK sesuai klasifikasi AKD.
- Siapkan dokumentasi kepatuhan seperti pelaporan transaksi, manajemen risiko, dan sistem anti pencucian uang.
5. Tantangan & Masa Depan: Apa yang Harus
Diantisipasi?
🔍 Tantangan:
- Perubahan
regulator bisa memunculkan masa transisi yang membingungkan bagi
investor ritel.
- Biaya
kepatuhan dan administratif untuk startup kripto lokal bisa meningkat.
- Edukasi
publik tentang perbedaan antara alat pembayaran dan komoditi masih rendah.
🌐 Masa Depan:
- Ada
potensi sandbox regulasi digital seperti yang diterapkan OJK di
sektor fintech.
- Pemerintah
mungkin mendorong CBDC (Central Bank Digital Currency), bersaing
dengan kripto komersial.
- Jika
dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi pusat perdagangan kripto regional.
6. Rangkuman dan Tips SEO-friendly bagi Pembaca
Topik |
Penjelasan Singkat |
Pengawas Lama |
Bappebti (hingga awal 2025) |
Pengawas Baru |
OJK (efektif 10 Januari 2025) |
Status Kripto |
Komoditi legal, bukan alat pembayaran sah |
Regulasi Terkini |
POJK 27 Tahun 2024 |
Aksi untuk Investor |
Gunakan platform berizin, pahami risiko, ikuti
perkembangan regulasi |
Aksi untuk Platform |
Lakukan transisi izin ke OJK dan patuhi tata kelola serta
sistem perlindungan konsumen |
Penutup
Regulasi yang jelas menjadi kunci kepercayaan dalam industri
aset digital. Dengan OJK mengambil alih tongkat estafet dari Bappebti,
Indonesia menunjukkan niat untuk membentuk ekosistem kripto yang lebih aman dan
terpercaya. Namun, tanggung jawab tetap berada di tangan investor dan pelaku
industri untuk terus melek regulasi, bijak memilih platform, dan bertransaksi
secara legal.
Untuk informasi seputar dunia kripto dan update
regulasi terbaru, kunjungi Kriptokarensi.com.
Posting Komentar