ZMedia Purwodadi

Siapa Pegang Kendali? Regulasi Kripto Indonesia 2025 dan Dampaknya ke Investor

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Regulasi aset kripto di Indonesia telah memasuki babak baru. Kini, bukan lagi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) yang berwenang mengawasi aset digital ini, melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan besar ini disahkan melalui POJK 27 Tahun 2024, dan akan berlaku efektif mulai 10 Januari 2025.

Bagi investor maupun pelaku industri, memahami transisi ini sangat penting—baik dari segi hukum, kepatuhan, maupun potensi risiko.

Kripto


1. Dasar Hukum Aset Kripto Sebelumnya

Sebelum POJK terbaru diberlakukan, regulasi kripto di Indonesia mengacu pada beberapa payung hukum berikut:

  • UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
  • Permendag No. 99 Tahun 2018, yang mengakui aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Dengan dasar hukum ini, entitas seperti pedagang fisik aset kripto harus memiliki izin resmi dari Bappebti agar legal beroperasi.

📄 Referensi resmi:

  • Peraturan Bappebti No. 8/2021 (PDF)
  • Permendag 99/2018 di JDIH Kemendag
Kripto

2. POJK 27 Tahun 2024: Apa yang Berubah?

POJK (Peraturan OJK) No. 27/2024 menjadi game changer bagi industri kripto. Diterbitkan pada 8 Mei 2024 dan berlaku efektif pada 10 Januari 2025, peraturan ini:

  • Mengalihkan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK.
  • Mencakup kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital (AKD).
  • Menetapkan syarat perizinan baru bagi penyelenggara platform perdagangan kripto.
  • Menstandarkan tata kelola dan mitigasi risiko, mengikuti prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

📄 Referensi resmi:

💡 Catatan penting: Seluruh entitas yang saat ini sudah mengantongi izin dari Bappebti wajib melakukan transisi ke mekanisme perizinan OJK paling lambat 10 Januari 2025.


3. Legalitas Kripto sebagai Komoditi (Bukan Alat Pembayaran)

Perlu dipahami bahwa kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diatur dalam:

  • UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang – menetapkan bahwa hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia yang melarang penggunaan aset kripto untuk transaksi barang dan jasa.

Namun, kripto tetap legal sebagai komoditi, dan dapat diperdagangkan di platform resmi yang telah memiliki izin dari regulator.


4. Implikasi Bagi Investor & Platform Perdagangan

🧾 Untuk Investor:

  • Pastikan hanya bertransaksi di platform kripto berizin resmi yang akan disesuaikan OJK.
  • Waspadai entitas atau aplikasi yang tidak berizin, karena akan menjadi ilegal setelah POJK berlaku penuh.
  • Pahami bahwa kripto bersifat volatile dan belum termasuk dalam instrumen yang dijamin LPS atau diasuransikan oleh pemerintah.

🏢 Untuk Platform & Startup:

  • Segera lakukan penyesuaian regulasi—mulai dari struktur kepemilikan, governance, sistem keamanan, hingga pengelolaan dana nasabah.
  • Lakukan pendaftaran dan perizinan ulang ke OJK sesuai klasifikasi AKD.
  • Siapkan dokumentasi kepatuhan seperti pelaporan transaksi, manajemen risiko, dan sistem anti pencucian uang.
Kripto

5. Tantangan & Masa Depan: Apa yang Harus Diantisipasi?

🔍 Tantangan:

  • Perubahan regulator bisa memunculkan masa transisi yang membingungkan bagi investor ritel.
  • Biaya kepatuhan dan administratif untuk startup kripto lokal bisa meningkat.
  • Edukasi publik tentang perbedaan antara alat pembayaran dan komoditi masih rendah.

🌐 Masa Depan:

  • Ada potensi sandbox regulasi digital seperti yang diterapkan OJK di sektor fintech.
  • Pemerintah mungkin mendorong CBDC (Central Bank Digital Currency), bersaing dengan kripto komersial.
  • Jika dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi pusat perdagangan kripto regional.

6. Rangkuman dan Tips SEO-friendly bagi Pembaca

Topik

Penjelasan Singkat

Pengawas Lama

Bappebti (hingga awal 2025)

Pengawas Baru

OJK (efektif 10 Januari 2025)

Status Kripto

Komoditi legal, bukan alat pembayaran sah

Regulasi Terkini

POJK 27 Tahun 2024

Aksi untuk Investor

Gunakan platform berizin, pahami risiko, ikuti perkembangan regulasi

Aksi untuk Platform

Lakukan transisi izin ke OJK dan patuhi tata kelola serta sistem perlindungan konsumen


Penutup

Regulasi yang jelas menjadi kunci kepercayaan dalam industri aset digital. Dengan OJK mengambil alih tongkat estafet dari Bappebti, Indonesia menunjukkan niat untuk membentuk ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya. Namun, tanggung jawab tetap berada di tangan investor dan pelaku industri untuk terus melek regulasi, bijak memilih platform, dan bertransaksi secara legal.

Untuk informasi seputar dunia kripto dan update regulasi terbaru, kunjungi Kriptokarensi.com.

 

Posting Komentar