Siapa Pegang Kendali Kripto di Indonesia?
Pemerintah akhirnya mengambil langkah besar: pengawasan kripto dipindahkan dari Bappebti ke OJK, sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan nasional.
![]() |
Kripto |
🏛️ Peralihan Pengawasan:
Dari Bappebti ke OJK
Sejak awal, perdagangan kripto di Indonesia
diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah
Kementerian Perdagangan. Dasar hukumnya termasuk:
- Permendag
No. 99 Tahun 2018
- Peraturan
Bappebti No. 5 Tahun 2019
Namun, per Juni 2023, lahirlah UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang secara eksplisit
memindahkan kewenangan pengawasan aset keuangan digital ke OJK dan Bank
Indonesia (BI).
Langkah ini dikukuhkan dengan:
- PP
No. 49 Tahun 2024
- POJK No. 27 Tahun 2024
📜 POJK 27/2024: Game
Changer untuk Industri Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024
menjadi acuan utama bagi semua pelaku perdagangan aset digital dan kripto di Indonesia.
Beberapa poin penting dari regulasi ini:
- Definisi
AKD & AK (Aset Keuangan Digital & Aset Kripto)
- Syarat
Izin Usaha bagi Penyelenggara
- Kewajiban
pelaporan keuangan, sistem pengamanan, dan pelindungan konsumen
- Batas
waktu transisi: 10 Januari 2025
Jadi, semua bursa dan exchanger kripto wajib melakukan penyesuaian izin dan operasional sebelum tenggat tersebut.
![]() |
Kripto |
📌 Mengapa OJK & BI?
Kenapa Bukan Lagi Bappebti?
Menurut Pasal 214 UU PPSK:
“Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan mengawasi
penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital.”
Sedangkan Bank Indonesia bertugas menjaga kestabilan sistem
pembayaran, termasuk jika kripto digunakan sebagai alat tukar (meskipun saat
ini tidak sah sebagai alat pembayaran).
Dengan pengawasan ganda ini, pemerintah ingin:
- Menjamin
integritas pasar aset digital
- Menangkal
potensi fraud, manipulasi pasar, dan pencucian uang
- Mengintegrasikan
kripto ke dalam sistem keuangan formal Indonesia
🧠 Kredibilitas &
Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
Salah satu alasan utama peralihan pengawasan adalah minimnya
perlindungan konsumen dalam sistem lama. Misalnya, tidak ada kewajiban dana
kustodian, prosedur keamanan platform yang lemah, dan volatilitas harga tinggi
tanpa pengawasan kuat.
Di bawah OJK:
- Harus
ada disclosure risiko yang transparan
- Kewajiban
penyelenggara menggunakan sistem audit dan keamanan berlapis
- Penegakan
fit & proper test bagi manajemen exchanger
🧑⚖️ Pandangan Hukum:
Haruskah Investor Khawatir?
Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa regulasi ini tidak
menghalangi investasi kripto, justru sebaliknya: memberi kepastian hukum.
Transparansi dan aturan main yang jelas akan meningkatkan
kepercayaan investor institusi — yang selama ini enggan masuk karena
ketidakpastian hukum.
Namun, pelaku industri harus:
- Segera
menyesuaikan struktur organisasi dan izin usaha
- Mengadopsi
standar akuntansi dan pelaporan digital
- Menghindari
listing aset tanpa nilai fundamental atau whitepaper abal-abal
🧰 Apa yang Harus
Dilakukan Investor Sekarang?
Bagi Anda yang sudah atau ingin berinvestasi di kripto, ini hal yang
bisa dilakukan:
- Pilih
platform yang mulai migrasi izin ke OJK
- Cek
whitepaper dan legalitas aset kripto yang Anda beli
- Hindari
exchanger yang tidak punya kantor resmi, atau mencurigakan
- Pantau
kanal informasi resmi OJK, BI, dan situs hukum seperti Hukumonline
📈 Dampak Jangka Panjang:
Menuju Ekosistem Kripto yang Terkoneksi
Regulasi yang tepat akan membawa Indonesia ke fase baru
ekonomi digital:
- Integrasi
antara DeFi & TradFi (Traditional Finance)
- Kemungkinan
penerbitan CBDC (Central Bank Digital Currency) oleh BI
- Peluang
pertumbuhan startup blockchain lokal
- Kolaborasi
antar lembaga keuangan dan pelaku kripto
💬 Penutup: Dari Wild West
ke Ekonomi Formal
Dulu, dunia kripto di Indonesia ibarat “Wild West” — liar dan tanpa
pengawasan berarti. Kini, arah sudah jelas. Dengan OJK & BI memegang
kendali, serta POJK 27/2024 sebagai payung hukum utama, masa depan industri ini
jauh lebih cerah — asalkan semua pihak patuh, transparan, dan profesional.
Ingin tahu lebih banyak soal hukum kripto dan regulasi
terbaru?
Kunjungi Kriptokarensi.com
dan dapatkan panduan terpercaya langsung dari ahlinya.
Posting Komentar