ZMedia Purwodadi

Siapa Pegang Kendali Kripto di Indonesia?

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan aset digital seperti kripto di Indonesia begitu pesat. Mulai dari investor ritel, startup Web3, hingga lembaga keuangan mulai tertarik pada potensi blockchain dan token digital. Namun, euforia ini tidak selalu dibarengi kejelasan hukum.

Pemerintah akhirnya mengambil langkah besar: pengawasan kripto dipindahkan dari Bappebti ke OJK, sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan nasional.

Kripto


🏛️ Peralihan Pengawasan: Dari Bappebti ke OJK

Sejak awal, perdagangan kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Dasar hukumnya termasuk:

  • Permendag No. 99 Tahun 2018
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019

Namun, per Juni 2023, lahirlah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang secara eksplisit memindahkan kewenangan pengawasan aset keuangan digital ke OJK dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini dikukuhkan dengan:

  • PP No. 49 Tahun 2024
  • POJK No. 27 Tahun 2024
Kripto

📜 POJK 27/2024: Game Changer untuk Industri Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 menjadi acuan utama bagi semua pelaku perdagangan aset digital dan kripto di Indonesia. Beberapa poin penting dari regulasi ini:

  1. Definisi AKD & AK (Aset Keuangan Digital & Aset Kripto)
  2. Syarat Izin Usaha bagi Penyelenggara
  3. Kewajiban pelaporan keuangan, sistem pengamanan, dan pelindungan konsumen
  4. Batas waktu transisi: 10 Januari 2025

Jadi, semua bursa dan exchanger kripto wajib melakukan penyesuaian izin dan operasional sebelum tenggat tersebut.

Kripto

📌 Mengapa OJK & BI? Kenapa Bukan Lagi Bappebti?

Menurut Pasal 214 UU PPSK:

“Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital.”

Sedangkan Bank Indonesia bertugas menjaga kestabilan sistem pembayaran, termasuk jika kripto digunakan sebagai alat tukar (meskipun saat ini tidak sah sebagai alat pembayaran).

Dengan pengawasan ganda ini, pemerintah ingin:

  • Menjamin integritas pasar aset digital
  • Menangkal potensi fraud, manipulasi pasar, dan pencucian uang
  • Mengintegrasikan kripto ke dalam sistem keuangan formal Indonesia

🧠 Kredibilitas & Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Salah satu alasan utama peralihan pengawasan adalah minimnya perlindungan konsumen dalam sistem lama. Misalnya, tidak ada kewajiban dana kustodian, prosedur keamanan platform yang lemah, dan volatilitas harga tinggi tanpa pengawasan kuat.

Di bawah OJK:

  • Harus ada disclosure risiko yang transparan
  • Kewajiban penyelenggara menggunakan sistem audit dan keamanan berlapis
  • Penegakan fit & proper test bagi manajemen exchanger

🧑‍⚖️ Pandangan Hukum: Haruskah Investor Khawatir?

Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa regulasi ini tidak menghalangi investasi kripto, justru sebaliknya: memberi kepastian hukum.

Transparansi dan aturan main yang jelas akan meningkatkan kepercayaan investor institusi — yang selama ini enggan masuk karena ketidakpastian hukum.

Namun, pelaku industri harus:

  • Segera menyesuaikan struktur organisasi dan izin usaha
  • Mengadopsi standar akuntansi dan pelaporan digital
  • Menghindari listing aset tanpa nilai fundamental atau whitepaper abal-abal

🧰 Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Bagi Anda yang sudah atau ingin berinvestasi di kripto, ini hal yang bisa dilakukan:

  1. Pilih platform yang mulai migrasi izin ke OJK
  2. Cek whitepaper dan legalitas aset kripto yang Anda beli
  3. Hindari exchanger yang tidak punya kantor resmi, atau mencurigakan
  4. Pantau kanal informasi resmi OJK, BI, dan situs hukum seperti Hukumonline

📈 Dampak Jangka Panjang: Menuju Ekosistem Kripto yang Terkoneksi

Regulasi yang tepat akan membawa Indonesia ke fase baru ekonomi digital:

  • Integrasi antara DeFi & TradFi (Traditional Finance)
  • Kemungkinan penerbitan CBDC (Central Bank Digital Currency) oleh BI
  • Peluang pertumbuhan startup blockchain lokal
  • Kolaborasi antar lembaga keuangan dan pelaku kripto

💬 Penutup: Dari Wild West ke Ekonomi Formal

Dulu, dunia kripto di Indonesia ibarat “Wild West” — liar dan tanpa pengawasan berarti. Kini, arah sudah jelas. Dengan OJK & BI memegang kendali, serta POJK 27/2024 sebagai payung hukum utama, masa depan industri ini jauh lebih cerah — asalkan semua pihak patuh, transparan, dan profesional.


Ingin tahu lebih banyak soal hukum kripto dan regulasi terbaru?
Kunjungi Kriptokarensi.com dan dapatkan panduan terpercaya langsung dari ahlinya.

 

Posting Komentar