Peta Regulasi Kripto Indonesia: Dari Bappebti ke OJK
Artikel ini menguraikan bagaimana evolusi regulasi kripto di Indonesia terjadi, apa saja dasar hukum yang berlaku, serta bagaimana fase transisi diawasi oleh otoritas yang berbeda.
![]() |
Kripto |
1. Definisi Kripto dalam Konteks Regulasi
Sebelum membahas regulasi, penting untuk memahami bahwa aset
kripto di Indonesia bukan
alat pembayaran yang sah, melainkan komoditas digital yang dapat
diperdagangkan. Hal ini ditegaskan dalam:
- UU
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebut bahwa satu-satunya
alat pembayaran sah adalah rupiah.
- Surat
Bank Indonesia yang menolak penggunaan kripto untuk pembayaran.
Namun, kripto diakui sebagai aset digital berbasis blockchain yang dapat diperdagangkan secara legal melalui bursa berizin.
![]() |
Kripto |
2. Kerangka Hukum Kripto Sebelum 2025
a. Permendag dan Peraturan Bappebti
Pada awalnya, regulasi kripto berada di bawah naungan Kementerian
Perdagangan melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi). Berikut tonggak hukumnya:
- Permendag
No. 99 Tahun 2018: Mengakui aset digital kripto sebagai komoditas yang
dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
- Peraturan
Bappebti No. 8 Tahun 2021: Menetapkan tata cara penyelenggaraan
perdagangan fisik aset kripto.
- Peraturan
Bappebti No. 13 Tahun 2022: Mengatur daftar jenis aset kripto yang
legal untuk diperdagangkan.
Dalam periode ini, kripto hanya dapat diperdagangkan di platform/bursa yang telah memperoleh izin dari Bappebti, seperti Tokocrypto dan Indodax.
![]() |
Kripto |
3. Peralihan Pengawasan: UU P2SK dan OJK
Titik balik regulasi kripto di Indonesia terjadi dengan
disahkannya:
- UU
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK)
Pasal dalam UU ini menyebut bahwa pengawasan aset keuangan
digital, termasuk kripto,
akan dialihkan dari Bappebti ke OJK dalam waktu dua tahun.
Langkah ini diperkuat melalui:
- PP
No. 49 Tahun 2024
Menetapkan ketentuan teknis peralihan pengawasan, termasuk
aspek perlindungan investor dan penyusunan standar teknis penyelenggara kripto.
4. POJK 27/2024: Regulasi Baru di Era OJK
Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK resmi mengeluarkan Peraturan
OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD/AK).
Isi Penting POJK 27/2024:
- Mulai 10
Januari 2025, pengawasan aset kripto beralih ke OJK.
- OJK
akan menyusun regulasi teknis untuk pelaku usaha kripto: bursa, kustodian,
pialang, dan pedagang aset digital.
- Mewajibkan
pelaku untuk melakukan pendaftaran ulang dan pelaporan keuangan secara
rutin.
- OJK
juga memperkenalkan pendekatan baru berbasis “fit and proper test”
bagi direksi dan pengurus entitas kripto.
📄 Referensi: POJK 27 Tahun 2024 – OJK
5. Tantangan Transisi: Dari Bappebti ke OJK
Transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK bukan tanpa
tantangan. Beberapa isu penting yang muncul:
- Standar
berbeda antara regulasi perdagangan komoditas (Bappebti) dan
pengawasan jasa keuangan (OJK).
- Adaptasi
sistem pengawasan yang lebih kompleks, termasuk pelaporan rutin dan uji
kelayakan kepemimpinan.
- Kesiapan
pelaku industri kripto untuk memenuhi regulasi baru.
Namun, OJK menegaskan bahwa masa transisi ini akan
berlangsung secara bertahap dan tidak menghentikan operasional
entitas yang sudah terdaftar.
6. Perlindungan Konsumen dan Keamanan Investasi
Salah satu alasan utama peralihan pengawasan ke OJK adalah
kebutuhan untuk:
- Meningkatkan
perlindungan konsumen, termasuk edukasi risiko kripto.
- Menjamin
kestabilan sistem keuangan, mengingat volume perdagangan kripto
telah menyentuh triliunan rupiah.
- Mendorong
transparansi dan keamanan platform aset digital, termasuk penggunaan wallet
terverifikasi, smart contract audit, dan pelaporan penipuan.
7. Kesimpulan: Regulasi Semakin Jelas, Peluang Semakin
Terbuka
Peta regulasi kripto di Indonesia kini semakin jelas. Dengan berpindahnya
pengawasan ke OJK, industri kripto Indonesia diharapkan semakin aman,
transparan, dan inklusif.
Catatan: Seluruh pelaku usaha kripto di Indonesia
wajib menyesuaikan diri dengan regulasi POJK 27/2024 paling lambat awal tahun
2025.
Posting Komentar