ZMedia Purwodadi

Peta Jalan Regulasi Kripto di Indonesia: Dari Larangan ke Legalisasi Bertahap

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Aset kripto telah menjadi fenomena global yang mengubah cara kita melihat uang, investasi, dan bahkan sistem keuangan. Di Indonesia, tren ini juga semakin menguat. Namun, seiring dengan pertumbuhannya, regulasi menjadi keharusan agar stabilitas dan perlindungan investor tetap terjaga. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh perjalanan regulasi kripto di Indonesia, dari masa lalu hingga saat ini.

Kripto


1. Sejarah Singkat Regulasi Kripto di Indonesia

Pada awal kemunculannya, aset kripto seperti Bitcoin dianggap sebagai alat pembayaran ilegal oleh Bank Indonesia. Pada tahun 2014, BI mengeluarkan peringatan keras bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, seiring waktu, pendekatan pemerintah berubah.

Pada 2019, melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, kripto mulai diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Ini menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian hukum pertama bagi para pelaku pasar aset digital.

Kripto

2. OJK, Bappebti, dan Siapa yang Berwenang?

Salah satu tantangan utama dalam regulasi kripto di Indonesia adalah dualisme otoritas. Di satu sisi, Bappebti (di bawah Kementerian Perdagangan) menangani aspek perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai apakah aset digital ini bisa menjadi bagian dari sistem keuangan atau investasi formal.

Hal ini sempat membingungkan masyarakat. Namun, sejak diberlakukannya POJK 27 Tahun 2024, OJK mulai mengambil peran lebih aktif dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto.

Kripto

3. POJK 27 Tahun 2024: Tonggak Baru Kripto di Indonesia

Pada awal 2024, OJK merilis Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 yang menegaskan kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital (AKD). Regulasi ini menyentuh aspek:

  • Persyaratan penyelenggara perdagangan aset digital
  • Kewajiban perlindungan konsumen
  • Standar keamanan dan transparansi sistem perdagangan
  • Sinkronisasi lintas lembaga

Dengan regulasi ini, kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas, tetapi mulai masuk ke ranah sistem keuangan formal. Dampaknya signifikan terhadap potensi inovasi di sektor fintech, investasi digital, dan tokenisasi aset.


4. Dampak terhadap Investor dan Pelaku Industri

Para investor ritel kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk hak untuk mendapatkan informasi transparan dan akses ke mekanisme penyelesaian sengketa. Di sisi lain, perusahaan aset kripto wajib:

  • Memiliki izin resmi
  • Menyediakan laporan audit
  • Menjalankan prinsip KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti Money Laundering)

Hal ini mendorong profesionalisme industri dan membatasi praktik spekulatif yang merugikan investor.


5. Tantangan Implementasi dan Celah Hukum

Meskipun regulasi telah berkembang, masih ada sejumlah tantangan seperti:

  • Ketidaksesuaian antara pendekatan Bappebti vs OJK
  • Kurangnya edukasi hukum di kalangan pelaku UMKM kripto
  • Risiko hukum atas proyek tokenisasi lokal yang belum jelas klasifikasinya

Kasus token lokal tanpa whitepaper atau audit independen masih marak, dan ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.


6. Studi Banding: Bagaimana Negara Lain Mengatur Kripto?

Sebagai referensi, beberapa negara lain memiliki pendekatan berbeda:

  • AS (SEC & CFTC): Pendekatan berbasis hukum sekuritas, banyak kasus hukum terkait klasifikasi token
  • Singapura (MAS): Fokus pada inovasi keuangan dengan regulasi sandbox
  • Uni Eropa (MiCA): Pendekatan menyeluruh pada stablecoin, token utility, dan platform perdagangan

Indonesia bisa belajar dari mereka untuk menyusun kerangka hukum yang adaptif dan kolaboratif.


7. Masa Depan Regulasi Kripto di Indonesia

Kecenderungan global menunjukkan bahwa kripto tidak bisa lagi diabaikan. Di Indonesia, masa depan regulasi bisa diarahkan pada:

  • Integrasi kripto ke dalam sistem keuangan nasional secara legal
  • Dukungan terhadap Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikeluarkan BI
  • Adanya peraturan pajak yang progresif namun adil

Industri kripto nasional perlu terus mendorong dialog terbuka dengan regulator, akademisi, dan pelaku pasar agar kebijakan yang muncul tidak menghambat inovasi.


Penutup: Saatnya Bersiap, Regulasi Akan Semakin Ketat

Kripto di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang: dari status ilegal, menjadi komoditas, hingga kini mulai diakui sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital. Masyarakat, investor, dan pelaku industri perlu lebih siap menghadapi regulasi yang akan semakin kompleks dan ketat.

Namun, dengan transparansi, edukasi, dan partisipasi aktif, Indonesia punya potensi menjadi salah satu pusat aset digital terbesar di Asia Tenggara.