ZMedia Purwodadi

Peta Jalan Baru Kripto di Indonesia: POJK 27/2024 dan Arah Regulasi ke Depan

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kripto di Indonesia telah berkembang pesat. Namun, pertumbuhan ini juga diiringi dengan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjawab tantangan ini dengan merilis POJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan aset kripto dan aset keuangan digital lainnya.

Lantas, seperti apa isi dan dampak dari aturan ini? Mari kita bahas dalam sub-topik berikut:

Kripto



Apa Itu POJK 27/2024?

POJK 27/2024 adalah singkatan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto (AKD dan AK).

Tujuan utama peraturan ini adalah:

  • Memberikan kerangka hukum dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku industri.
  • Menegaskan peran OJK sebagai regulator utama aset keuangan digital.
  • Meningkatkan integritas pasar aset digital yang selama ini bersifat abu-abu atau tumpang tindih antara Bappebti, BI, dan OJK.

Sebelum POJK ini terbit, pengawasan terhadap perdagangan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun dengan POJK 27/2024, tanggung jawab berpindah ke OJK, sejalan dengan amanat UU P2SK.


Apa yang Diatur dalam POJK 27/2024?

Regulasi ini mencakup sejumlah hal penting yang menyentuh seluruh rantai ekosistem kripto dan aset keuangan digital di Indonesia:

  1. Definisi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
    • POJK ini mengatur dengan jelas pengelompokan dan definisi legal aset digital, mulai dari token, stablecoin, hingga token sekuritas.
  2. Perizinan Pelaku Usaha
    • Semua entitas yang ingin menjalankan bisnis perdagangan, kustodian, atau penyelenggara sistem aset digital wajib mengantongi izin resmi dari OJK.
    • Terdapat pula syarat minimum modal, governance, dan infrastruktur TI.
  3. Perlindungan Konsumen
    • OJK mewajibkan pelaku usaha untuk mengedukasi pengguna, menyediakan layanan pengaduan, dan menyimpan aset konsumen secara terpisah dari aset perusahaan (custodial wallet).
  4. Pengawasan dan Sanksi
    • OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar regulasi.
    • Terdapat skema pelaporan berkala, audit sistem, dan keterbukaan informasi.
  5. Transisi dari Bappebti ke OJK
    • Selama dua tahun ke depan, akan berlangsung masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru.
Kripto

Implikasi Terhadap Pasar dan Investor Kripto

Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK memiliki beberapa implikasi besar:

a. Kredibilitas Pasar Meningkat

Dengan pengawasan OJK yang dikenal lebih ketat, investor ritel maupun institusi akan memiliki kepercayaan lebih tinggi terhadap platform kripto legal di Indonesia. Ini membuka jalan bagi investasi yang lebih besar dan lebih mapan.

b. Tekanan pada Pelaku Usaha

Exchange lokal dan pelaku industri harus berbenah secara sistem dan kepatuhan. Beberapa platform kecil kemungkinan akan tereliminasi jika tidak bisa memenuhi standar tinggi yang ditetapkan.

c. Kejelasan Hukum

Bagi masyarakat umum, kini semakin jelas bahwa aset digital memiliki payung hukum yang sah, walau belum diakui sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai komoditas dan instrumen investasi.


Peran Bank Indonesia dan Bappebti Setelah POJK

Walau OJK mengambil alih peran regulasi utama, bukan berarti BI dan Bappebti tidak lagi relevan.

  • Bank Indonesia (BI) tetap berwenang dalam aspek sistem pembayaran dan pengendalian moneter.
  • Bappebti akan lebih fokus pada komoditas berjangka dan produk derivatif lainnya.

Ini menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi namun dengan pembagian wewenang yang jelas.


Tantangan Implementasi

Meskipun POJK 27/2024 dianggap sebagai langkah maju, masih ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

  1. Literasi Regulasi
    Banyak pelaku industri maupun investor belum memahami aturan baru ini secara menyeluruh.
  2. Infrastruktur Teknologi
    Dibutuhkan investasi besar untuk menyesuaikan sistem perusahaan dengan standar OJK.
  3. Kolaborasi Lintas Lembaga
    Koordinasi antara OJK, BI, dan Kementerian Keuangan harus terus diperkuat agar tidak terjadi overlapping kebijakan.

Kesimpulan: Masa Depan Kripto di Indonesia

POJK 27/2024 adalah tonggak penting dalam perjalanan industri kripto di Indonesia. Aturan ini menandakan bahwa pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan arah strategis untuk perkembangan teknologi finansial berbasis aset digital.

Bagi pelaku usaha, inilah saatnya berbenah. Bagi investor, inilah sinyal bahwa kripto di Indonesia telah memasuki era regulasi yang lebih dewasa dan terarah.

Untuk kamu yang ingin mempelajari lebih dalam mengenai dunia kripto dan mengikuti perkembangan regulasinya, kunjungi situs Kriptokarensi.com — pusat edukasi dan berita terpercaya tentang kripto di Indonesia.