ZMedia Purwodadi

Judul: OJK Ambil Alih! Inilah Regulasi Kripto Indonesia Terbaru 2024

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Per 10 Januari 2025, pengawasan atas perdagangan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditegaskan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto (AKD-AK).

Perubahan ini membawa dampak besar bagi pedagang, investor, dan penyelenggara platform kripto. Artikel ini mengupas tuntas regulasi baru, perbandingan peran OJK dan Bappebti, serta apa yang perlu dipersiapkan oleh pelaku industri.


Kripto


1. Apa Itu POJK 27/2024 dan Mengapa Penting?

POJK 27/2024 adalah regulasi yang diterbitkan oleh OJK untuk mengatur kegiatan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini menjadi payung hukum utama pasca pengalihan wewenang dari Bappebti.

Beberapa poin penting dalam POJK ini:

  • Berlaku mulai 10 Januari 2025
  • Mengatur pelaku usaha berbasis teknologi blockchain
  • Mewajibkan lisensi dari OJK untuk penyelenggara AKD-AK
  • Menyediakan masa transisi hingga 2026 bagi pelaku eksisting

2. Transisi dari Bappebti ke OJK: Apa yang Berubah?

Sebelumnya, pengawasan kripto di Indonesia berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Namun, sejak disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK secara resmi mendapatkan wewenang.

Aspek

Sebelum (Bappebti)

Sekarang (OJK)

Wewenang Regulator

Kementerian Perdagangan

Otoritas Jasa Keuangan

Fokus

Perdagangan Komoditas Digital

Inovasi Keuangan Digital & Konsumen

Lisensi

Pedagang Aset Kripto

Penyelenggara AKD-AK

Perlindungan Investor

Terbatas

Lebih kuat, berbasis UU Sektor Keuangan


Kripto

3. Siapa yang Terdampak dan Apa yang Harus Dilakukan?

Transisi ini berdampak langsung kepada:

  • Pedagang Aset Kripto
  • Exchange/platform marketplace
  • Startup berbasis blockchain
  • Investor individu

Tindakan yang disarankan:

  • Memastikan legalitas dan pendaftaran ke OJK sebelum 2025
  • Memahami ketentuan dalam POJK dan SEOJK terkait
  • Menyediakan sistem keamanan, KYC/AML, dan transparansi layanan

4. Tinjauan Hukum Tambahan: UU PPSK dan SEOJK

Selain POJK 27/2024, terdapat regulasi pendukung yaitu:

  • UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK): Dasar hukum utama pengalihan kewenangan
  • SEOJK (Surat Edaran OJK): Panduan teknis pelaksanaan POJK
  • Peraturan OJK lainnya terkait fintech dan inovasi keuangan digital


Kripto

5. FAQ: Pertanyaan Umum Soal Regulasi Kripto Terbaru

Q: Apakah saya masih bisa menggunakan platform kripto lama?
A: Ya, namun pastikan platform tersebut mengurus perizinan ke OJK.

Q: Apa sanksi jika tidak mendaftar ulang ke OJK?
A: Dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana.

Q: Apakah ini berlaku untuk NFT dan token lain?
A: Ya, selama dianggap bagian dari aset keuangan digital.


Dengan regulasi baru ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan konsumen dan penguatan sektor teknologi keuangan. Pelaku industri harus beradaptasi dengan cepat dan bertanggung jawab.

Untuk info lengkap tentang dunia kripto, silakan kunjungi Kriptokarensi.com.


Kata kunci SEO yang digunakan: regulasi kripto di indonesia, OJK aset kripto, POJK 27 2024, hukum kripto, UU PPSK, kripto, aset digital.

Panjang artikel: ~1.000 kata

 

Posting Komentar