ZMedia Purwodadi

Fatwa MUI tentang Kripto: Status Haram, Syarat Halal, dan Tips Aman Investasi

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Perkembangan aset digital seperti kripto kian pesat di Indonesia. Namun, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan dan investasi aset ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa resmi yang menjelaskan status hukum kripto dalam perspektif syariah. Artikel ini merangkum keputusan fatwa MUI terbaru, alasan di balik hukumnya, serta panduan aman berinvestasi agar tetap sesuai syariat.

Kripto




Apa Itu Kripto dan Mengapa Banyak Diperbincangkan?

Kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengatur penciptaan unit baru. Bitcoin, Ethereum, dan sejenisnya kini tak hanya menjadi alat spekulasi, tetapi juga digunakan sebagai instrumen investasi.

Popularitas kripto mendorong diskusi di berbagai kalangan, termasuk tokoh agama. Apakah kripto sah digunakan oleh umat Muslim? Apakah halal hukumnya membeli dan menyimpan aset ini?

Fatwa MUI: Kripto sebagai Mata Uang adalah Haram

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII tahun 2021, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang (alat tukar) hukumnya haram. Hal ini merujuk pada ketetapan berikut:

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang sebagai alat pembayaran yang sah."
— Keputusan Fatwa DSN MUI No. 24 Tahun 2021

Alasan utamanya adalah:

  • Gharar (ketidakjelasan): nilai kripto sangat fluktuatif.
  • Dharar (bahaya): rawan digunakan untuk spekulasi dan kejahatan.
  • Tidak diakui oleh negara sebagai alat pembayaran sah (bertentangan dengan UU No. 7/2011).


Kripto

Kripto sebagai Aset Investasi: Bisa Halal dengan Syarat

Meskipun sebagai alat tukar dinyatakan haram, MUI memberikan catatan penting bahwa kripto bisa diperbolehkan (halal) apabila digunakan sebagai komoditas atau aset digital yang memenuhi syarat syariah.

Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Memiliki underlying atau wujud fisik yang jelas (aset, sistem, atau nilai).
  2. Bermanfaat secara syar’i dan tidak mengandung spekulasi berlebihan (maisir).
  3. Diperjualbelikan melalui bursa resmi yang diawasi otoritas, seperti Bappebti.

Dengan memenuhi ketiga syarat ini, maka investasi kripto bisa menjadi halal.

Bedakan: Alat Tukar vs Aset Investasi

Aspek

Alat Tukar Kripto

Aset Investasi Kripto

Status Hukum Syariah

Haram

Bisa Halal (dengan syarat)

Tujuan Penggunaan

Pembayaran/transaksi

Instrumen investasi

Regulasi

Tidak diakui sebagai alat bayar

Diatur Bappebti (komoditas)

Risiko Syariah

Gharar, dharar

Diperbolehkan bila memenuhi kaidah

Tips Aman Investasi Kripto yang Sesuai Syariah

Bagi Muslim yang tertarik investasi aset kripto, berikut panduan agar tetap sesuai prinsip syariah:

1. Gunakan Platform Legal

Pastikan Anda berinvestasi melalui exchange yang teregulasi Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, Rekeningku, dll. Hindari platform luar negeri tanpa izin resmi.

2. Pilih Aset yang Jelas dan Bermanfaat

Fokus pada aset dengan kapitalisasi besar dan kegunaan nyata (seperti Ethereum, Solana), bukan meme coin atau token spekulatif.

3. Hindari Spekulasi Berlebihan

Trading harian atau short selling bisa tergolong maisir (judi). Sebaiknya, ambil pendekatan investasi jangka panjang (hodl) dengan analisis mendalam.

4. Gunakan Dana Dingin

Jangan pakai uang kebutuhan pokok. Gunakan dana cadangan agar risiko tidak berdampak pada keuangan keluarga.

5. Niatkan untuk Manfaat

Jika niatnya untuk menambah maslahat, bukan sekadar spekulasi, maka lebih dekat dengan tujuan muamalah yang diridhai syariah.


Kripto    

Sikap Ulama dan Lembaga Lain

Selain MUI, beberapa lembaga Islam global juga menyatakan kehati-hatian terhadap kripto:

  • Dar al-Ifta Mesir: menolak kripto sebagai mata uang.
  • Majma’ al-Fiqh al-Islami (OIC): menyerukan studi mendalam sebelum menerima.
  • Fatwa Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia: memperbolehkan investasi kripto dalam konteks tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa isu kripto dalam Islam masih terus dikaji, dan terbuka ruang ijtihad dalam hal penggunaan sebagai komoditas.

Penutup: Jadikan Ilmu dan Etika sebagai Dasar Investasi

Kripto adalah inovasi digital yang menawarkan banyak peluang, namun sebagai Muslim, kita perlu menimbangnya tidak hanya dari aspek keuntungan, tetapi juga dari nilai halal-haram.

Dengan mengikuti fatwa MUI dan menjaga niat serta cara berinvestasi, aset kripto bisa menjadi instrumen yang bermanfaat, halal, dan etis dalam keuangan pribadi.