Fatwa MUI tentang Kripto: Status Haram, Syarat Halal, dan Tips Aman Investasi
![]() |
Kripto |
Apa Itu Kripto dan Mengapa Banyak Diperbincangkan?
Kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi
kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengatur penciptaan unit baru.
Bitcoin, Ethereum, dan sejenisnya kini tak hanya menjadi alat spekulasi, tetapi
juga digunakan sebagai instrumen investasi.
Popularitas kripto mendorong diskusi di berbagai kalangan,
termasuk tokoh agama. Apakah kripto sah digunakan oleh umat Muslim? Apakah
halal hukumnya membeli dan menyimpan aset ini?
Fatwa MUI: Kripto sebagai Mata Uang adalah Haram
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII tahun
2021, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang (alat
tukar) hukumnya haram. Hal ini merujuk pada ketetapan berikut:
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya
haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang
sebagai alat pembayaran yang sah."
— Keputusan Fatwa DSN MUI No. 24 Tahun 2021
Alasan utamanya adalah:
- Gharar
(ketidakjelasan): nilai kripto sangat fluktuatif.
- Dharar
(bahaya): rawan digunakan untuk spekulasi dan kejahatan.
- Tidak
diakui oleh negara sebagai alat pembayaran sah (bertentangan dengan UU No.
7/2011).
![]() |
Kripto |
Kripto sebagai Aset Investasi: Bisa Halal dengan Syarat
Meskipun sebagai alat tukar dinyatakan haram, MUI memberikan
catatan penting bahwa kripto bisa diperbolehkan (halal) apabila
digunakan sebagai komoditas atau aset digital yang memenuhi syarat
syariah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Memiliki
underlying atau wujud fisik yang jelas (aset, sistem, atau nilai).
- Bermanfaat
secara syar’i dan tidak mengandung spekulasi berlebihan (maisir).
- Diperjualbelikan
melalui bursa resmi yang diawasi otoritas, seperti Bappebti.
Dengan memenuhi ketiga syarat ini, maka investasi kripto
bisa menjadi halal.
Bedakan: Alat Tukar vs Aset Investasi
Aspek |
Alat Tukar Kripto |
Aset Investasi Kripto |
Status Hukum Syariah |
Haram |
Bisa Halal (dengan syarat) |
Tujuan Penggunaan |
Pembayaran/transaksi |
Instrumen investasi |
Regulasi |
Tidak diakui sebagai alat bayar |
Diatur Bappebti (komoditas) |
Risiko Syariah |
Gharar, dharar |
Diperbolehkan bila memenuhi kaidah |
Tips Aman Investasi Kripto yang Sesuai Syariah
Bagi Muslim yang tertarik investasi aset kripto, berikut panduan agar
tetap sesuai prinsip syariah:
1. Gunakan Platform Legal
Pastikan Anda berinvestasi melalui exchange yang
teregulasi Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, Rekeningku, dll. Hindari
platform luar negeri tanpa izin resmi.
2. Pilih Aset yang Jelas dan Bermanfaat
Fokus pada aset dengan kapitalisasi besar dan kegunaan nyata
(seperti Ethereum, Solana), bukan meme coin atau token spekulatif.
3. Hindari Spekulasi Berlebihan
Trading harian atau short selling bisa tergolong maisir
(judi). Sebaiknya, ambil pendekatan investasi jangka panjang (hodl) dengan
analisis mendalam.
4. Gunakan Dana Dingin
Jangan pakai uang kebutuhan pokok. Gunakan dana cadangan
agar risiko tidak berdampak pada keuangan keluarga.
5. Niatkan untuk Manfaat
Jika niatnya untuk menambah maslahat, bukan sekadar
spekulasi, maka lebih dekat dengan tujuan muamalah yang diridhai syariah.
![]() |
Kripto |
Sikap Ulama dan Lembaga Lain
Selain MUI, beberapa lembaga Islam global juga menyatakan
kehati-hatian terhadap kripto:
- Dar
al-Ifta Mesir: menolak kripto sebagai mata uang.
- Majma’
al-Fiqh al-Islami (OIC): menyerukan studi mendalam sebelum menerima.
- Fatwa
Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia: memperbolehkan investasi kripto
dalam konteks tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa isu kripto dalam Islam masih terus
dikaji, dan terbuka ruang ijtihad dalam hal penggunaan sebagai komoditas.
Penutup: Jadikan Ilmu dan Etika sebagai Dasar Investasi
Kripto adalah inovasi digital yang menawarkan banyak
peluang, namun sebagai Muslim, kita perlu menimbangnya tidak hanya dari aspek
keuntungan, tetapi juga dari nilai halal-haram.
Dengan mengikuti fatwa MUI dan menjaga niat serta cara
berinvestasi, aset kripto
bisa menjadi instrumen yang bermanfaat, halal, dan etis dalam keuangan
pribadi.