Fatwa MUI tentang Kripto: Panduan Lengkap Hukum dan Syarat Investasi Syariah di Indonesia (Update 2025)
Artikel ini membahas secara lengkap fatwa MUI tentang kripto, syarat kehalalan aset digital menurut syariah, serta panduan praktis bagi investor Muslim.
![]() |
Kripto |
🔍 Apa Itu Kripto dan
Mengapa Perlu Fatwa?
Kripto (atau cryptocurrency) adalah aset digital yang
menggunakan teknologi enkripsi dan blockchain untuk mengamankan transaksi.
Contohnya: Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
Karena sifatnya yang tidak memiliki bentuk fisik, tidak
diawasi oleh otoritas moneter tunggal, dan harganya sangat fluktuatif, maka
muncul pertanyaan: apakah kripto sesuai prinsip syariah?
📜 Ringkasan Fatwa MUI
Terkait Kripto
Pada 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia melalui
Komisi Fatwa secara resmi menetapkan:
Hukum penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang
adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi
syarat sil’ah secara syar’i.
Namun, terdapat pengecualian. Dalam fatwa tersebut,
disebutkan:
Aset kripto yang memenuhi syarat sebagai komoditas atau
sil’ah dan memiliki underlying yang jelas, dapat diperdagangkan secara halal.
Sumber resmi: Keputusan Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency (mirror.mui.or.id)
![]() |
Kripto |
🧠 17 Poin Penting dari
Fatwa MUI Tentang Kripto
Berikut adalah beberapa poin penting dari 17 butir keputusan
Komisi Fatwa MUI:
- Kripto
tidak dapat dijadikan alat tukar (uang) karena tidak sah secara syar’i.
- Boleh
diperdagangkan jika memenuhi syarat sebagai komoditas (sil’ah).
- Harus
memiliki underlying asset yang jelas.
- Tidak
boleh digunakan untuk spekulasi berlebihan (maysir).
- Tidak
boleh menjadi instrumen penipuan (gharar).
- Transaksi
wajib dilakukan secara syariah compliant.
- Tidak
boleh ada unsur riba dalam sistemnya.
- Pelaku
transaksi wajib memahami risiko secara utuh.
- Harus
menggunakan platform yang diawasi regulator resmi.
- Memastikan
tidak ada unsur haram dalam struktur bisnisnya.
- Harus
ada akad syar’i dalam setiap transaksi.
- Tidak
digunakan untuk pencucian uang atau aktivitas ilegal.
- Harus
bisa dipertanggungjawabkan dari sisi syariah dan hukum negara.
- Tidak
boleh menjebak atau menyulitkan pengguna.
- Harus
menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
- Wajib
mengedepankan kemaslahatan umum.
- Harus
mengikuti regulasi negara & fatwa ulama terkait.
📌 Sumber: Fatwa Komisi Fatwa MUI No. 17 Tahun 2021
✅ Kapan Kripto Bisa Dihalalkan?
Menurut MUI, kripto bisa dianggap halal jika memenuhi
kriteria sebagai aset (sil’ah) yang diperdagangkan dengan:
- Underlying
asset jelas (bukan spekulatif)
- Tidak
mengandung unsur gharar, riba, dan maysir
- Diperdagangkan
melalui platform resmi yang diawasi (seperti Bappebti)
- Terdapat
akad dan niat investasi, bukan spekulasi
Oleh karena itu, bukan berarti semua bentuk kripto otomatis haram. Penilaiannya sangat tergantung pada niat, cara transaksi, dan platform yang digunakan.
![]() |
Kripto |
📌 Posisi Pemerintah
Indonesia dan OJK (2025)
Mulai Januari 2025, pengawasan aset kripto akan dialihkan
dari Bappebti ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini dimaksudkan untuk:
- Memastikan
keterbukaan dan perlindungan konsumen
- Mengintegrasikan
investasi digital ke dalam sistem keuangan nasional
- Memperkuat
kepatuhan terhadap prinsip syariah bagi investor Muslim
📖 Sumber: Berita resmi
MUI dan OJK, Juni 2025
💡 Tips Aman Investasi
Kripto Menurut Syariah
Jika kamu seorang Muslim yang ingin berinvestasi di kripto,
berikut beberapa panduan syariah yang wajib diperhatikan:
- ✅
Gunakan platform resmi terdaftar di Bappebti atau OJK
- ✅
Pilih aset kripto yang punya proyek jelas dan underlying
- ✅
Hindari ikut-ikutan tanpa ilmu (gharar)
- ✅
Jangan tergiur keuntungan instan (maysir)
- ✅
Pastikan kamu memahami kontrak dan risiko
- ✅
Gunakan dana halal, bukan dari utang atau riba
- ✅
Tanyakan pada ustadz/ahli jika ragu terhadap legalitas suatu token
📖 FAQ: Pertanyaan Populer
Seputar Kripto & Fatwa MUI
Apakah Bitcoin haram menurut MUI?
Ya, jika dijadikan mata uang (alat tukar), haram. Tapi sebagai komoditas, bisa
halal dengan syarat.
Apakah semua kripto haram?
Tidak. Hanya yang tidak memiliki underlying, tidak sesuai prinsip syariah, atau
digunakan untuk spekulasi.
Apa saja kripto yang dianggap halal?
Tidak ada daftar resmi, tapi token yang jelas proyeknya, diawasi regulator, dan
digunakan untuk utilitas cenderung lebih diterima.
Bagaimana tahu platform yang halal?
Cek apakah terdaftar di Bappebti dan punya fitur syariah-compliant.
🔗 Link Penting:
- Fatwa MUI soal Kripto – mirror.mui.or.id
- Daftar
Platform Kripto Terdaftar Bappebti
- Penjelasan
OJK tentang Kripto 2025
🚀 Penutup
Fatwa MUI tentang kripto memberikan kejelasan bagi umat
Islam untuk berinvestasi secara syariah. Meski banyak aset digital masih
diperdebatkan statusnya, kini kamu bisa berinvestasi secara aman dan halal
— asalkan memahami syaratnya dan menghindari unsur haram.
Ingat, kripto bukan sekadar tren, tapi perlu
pengetahuan dan niat yang benar. Bila dilakukan sesuai syariah, maka investasi
digital bisa menjadi bagian dari solusi keuangan umat.
Untuk informasi lebih lanjut seputar investasi aset digital
syariah, kamu juga bisa mengunjungi Kriptokarensi.com – portal edukasi kripto berbahasa
Indonesia.