ZMedia Purwodadi

Fatwa MUI tentang Kripto: Panduan Lengkap Hukum dan Syarat Investasi Syariah di Indonesia (Update 2025)

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Investasi aset digital seperti kripto semakin populer di Indonesia. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: Apakah kripto halal atau haram? Untuk menjawabnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa resmi tentang hukum cryptocurrency.

Artikel ini membahas secara lengkap fatwa MUI tentang kripto, syarat kehalalan aset digital menurut syariah, serta panduan praktis bagi investor Muslim.

Kripto




🔍 Apa Itu Kripto dan Mengapa Perlu Fatwa?

Kripto (atau cryptocurrency) adalah aset digital yang menggunakan teknologi enkripsi dan blockchain untuk mengamankan transaksi. Contohnya: Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.

Karena sifatnya yang tidak memiliki bentuk fisik, tidak diawasi oleh otoritas moneter tunggal, dan harganya sangat fluktuatif, maka muncul pertanyaan: apakah kripto sesuai prinsip syariah?


📜 Ringkasan Fatwa MUI Terkait Kripto

Pada 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa secara resmi menetapkan:

Hukum penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

Namun, terdapat pengecualian. Dalam fatwa tersebut, disebutkan:

Aset kripto yang memenuhi syarat sebagai komoditas atau sil’ah dan memiliki underlying yang jelas, dapat diperdagangkan secara halal.

Sumber resmi: Keputusan Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency (mirror.mui.or.id)

Kripto

🧠 17 Poin Penting dari Fatwa MUI Tentang Kripto

Berikut adalah beberapa poin penting dari 17 butir keputusan Komisi Fatwa MUI:

  1. Kripto tidak dapat dijadikan alat tukar (uang) karena tidak sah secara syar’i.
  2. Boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat sebagai komoditas (sil’ah).
  3. Harus memiliki underlying asset yang jelas.
  4. Tidak boleh digunakan untuk spekulasi berlebihan (maysir).
  5. Tidak boleh menjadi instrumen penipuan (gharar).
  6. Transaksi wajib dilakukan secara syariah compliant.
  7. Tidak boleh ada unsur riba dalam sistemnya.
  8. Pelaku transaksi wajib memahami risiko secara utuh.
  9. Harus menggunakan platform yang diawasi regulator resmi.
  10. Memastikan tidak ada unsur haram dalam struktur bisnisnya.
  11. Harus ada akad syar’i dalam setiap transaksi.
  12. Tidak digunakan untuk pencucian uang atau aktivitas ilegal.
  13. Harus bisa dipertanggungjawabkan dari sisi syariah dan hukum negara.
  14. Tidak boleh menjebak atau menyulitkan pengguna.
  15. Harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
  16. Wajib mengedepankan kemaslahatan umum.
  17. Harus mengikuti regulasi negara & fatwa ulama terkait.

📌 Sumber: Fatwa Komisi Fatwa MUI No. 17 Tahun 2021


Kapan Kripto Bisa Dihalalkan?

Menurut MUI, kripto bisa dianggap halal jika memenuhi kriteria sebagai aset (sil’ah) yang diperdagangkan dengan:

  • Underlying asset jelas (bukan spekulatif)
  • Tidak mengandung unsur gharar, riba, dan maysir
  • Diperdagangkan melalui platform resmi yang diawasi (seperti Bappebti)
  • Terdapat akad dan niat investasi, bukan spekulasi

Oleh karena itu, bukan berarti semua bentuk kripto otomatis haram. Penilaiannya sangat tergantung pada niat, cara transaksi, dan platform yang digunakan.

Kripto

📌 Posisi Pemerintah Indonesia dan OJK (2025)

Mulai Januari 2025, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini dimaksudkan untuk:

  • Memastikan keterbukaan dan perlindungan konsumen
  • Mengintegrasikan investasi digital ke dalam sistem keuangan nasional
  • Memperkuat kepatuhan terhadap prinsip syariah bagi investor Muslim

📖 Sumber: Berita resmi MUI dan OJK, Juni 2025


💡 Tips Aman Investasi Kripto Menurut Syariah

Jika kamu seorang Muslim yang ingin berinvestasi di kripto, berikut beberapa panduan syariah yang wajib diperhatikan:

  1. Gunakan platform resmi terdaftar di Bappebti atau OJK
  2. Pilih aset kripto yang punya proyek jelas dan underlying
  3. Hindari ikut-ikutan tanpa ilmu (gharar)
  4. Jangan tergiur keuntungan instan (maysir)
  5. Pastikan kamu memahami kontrak dan risiko
  6. Gunakan dana halal, bukan dari utang atau riba
  7. Tanyakan pada ustadz/ahli jika ragu terhadap legalitas suatu token

📖 FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Kripto & Fatwa MUI

Apakah Bitcoin haram menurut MUI?
Ya, jika dijadikan mata uang (alat tukar), haram. Tapi sebagai komoditas, bisa halal dengan syarat.

Apakah semua kripto haram?
Tidak. Hanya yang tidak memiliki underlying, tidak sesuai prinsip syariah, atau digunakan untuk spekulasi.

Apa saja kripto yang dianggap halal?
Tidak ada daftar resmi, tapi token yang jelas proyeknya, diawasi regulator, dan digunakan untuk utilitas cenderung lebih diterima.

Bagaimana tahu platform yang halal?
Cek apakah terdaftar di Bappebti dan punya fitur syariah-compliant.


🔗 Link Penting:


🚀 Penutup

Fatwa MUI tentang kripto memberikan kejelasan bagi umat Islam untuk berinvestasi secara syariah. Meski banyak aset digital masih diperdebatkan statusnya, kini kamu bisa berinvestasi secara aman dan halal — asalkan memahami syaratnya dan menghindari unsur haram.

Ingat, kripto bukan sekadar tren, tapi perlu pengetahuan dan niat yang benar. Bila dilakukan sesuai syariah, maka investasi digital bisa menjadi bagian dari solusi keuangan umat.

Untuk informasi lebih lanjut seputar investasi aset digital syariah, kamu juga bisa mengunjungi Kriptokarensi.com – portal edukasi kripto berbahasa Indonesia.