Fatwa MUI tentang Kripto: Haram atau Boleh sebagai Aset Investasi?
Catatan: Kata "kripto" dalam artikel ini mengarah ke sumber informasi tambahan di situs Kriptokarensi.com.
![]() |
Kripto |
Apa Itu Kripto Menurut Perspektif Islam?
Kripto (cryptocurrency) adalah mata uang digital yang
menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi dan desentralisasi. Dalam
Islam, keabsahan suatu alat tukar atau komoditas harus memenuhi unsur keadilan,
transparansi, serta tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi
berlebihan), dan dharar (kerugian atau bahaya).
Menurut MUI, kripto perlu dianalisis dari dua sisi:
- Sebagai
mata uang (alat tukar)
- Sebagai
aset digital atau komoditas investasi
Ringkasan Fatwa MUI tentang Kripto
Fatwa ini ditetapkan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI
se-Indonesia VII di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-11 November 2021. Berikut
poin-poin pentingnya:
1. Kripto sebagai Mata Uang: Haram
MUI menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai alat tukar
hukumnya haram karena tidak memenuhi syarat sebagai mata uang dalam Islam.
Alasannya:
- Tidak
memiliki nilai intrinsik yang stabil
- Rentan
terhadap fluktuasi tinggi dan spekulasi
- Tidak
dijamin oleh otoritas resmi seperti negara atau bank sentral
2. Kripto sebagai Aset atau Komoditas: Boleh dengan
Syarat
Kripto dapat diperjualbelikan dan diinvestasikan selama
memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki
underlying asset atau aset dasar yang nyata
- Tidak
digunakan untuk transaksi haram (misalnya, perjudian atau pencucian uang)
- Transparan,
memiliki sistem pengawasan dan akuntabilitas
- Tidak
mengandung unsur spekulatif berlebihan (maysir)
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi kripto tetap tergolong haram.
![]() |
Kripto |
Penjelasan Istilah Syariah Terkait Kripto
Beberapa istilah kunci yang digunakan MUI dalam fatwa ini
antara lain:
- Gharar:
Ketidakjelasan dalam akad atau objek transaksi
- Maysir:
Spekulasi atau perjudian dalam transaksi
- Dharar:
Potensi merugikan pihak lain
- Sil'ah:
Komoditas yang diperbolehkan dalam Islam
Kripto sebagai aset bisa dianggap sil'ah jika memenuhi semua
unsur halal, transparan, serta memiliki manfaat nyata.
Tabel Perbandingan Status Hukum Kripto
Bentuk Penggunaan Kripto |
Hukum Syariah |
Penjelasan |
Sebagai alat tukar/mata uang |
Haram |
Tidak memiliki dasar nilai stabil, berisiko tinggi, dan
spekulatif |
Sebagai aset tanpa underlying |
Haram |
Tidak ada nilai dasar dan hanya mengandalkan fluktuasi
harga |
Sebagai aset dengan underlying |
Boleh (Halal) |
Memiliki aset nyata, tidak spekulatif, dan digunakan
secara syar'i |
Panduan Investasi Kripto yang Sesuai Syariah
Bagi umat Islam yang ingin berinvestasi di dunia kripto, berikut panduan syariah yang
dapat diikuti:
- Pilih
platform yang diawasi oleh regulator resmi, seperti Bappebti.
- Pastikan
kripto memiliki underlying asset, misalnya stablecoin berbasis emas
atau proyek riil.
- Hindari
day trading dan margin trading, karena berisiko mengandung maysir.
- Gunakan
akad yang jelas, seperti akad jual beli (bai’) dan tidak bersifat
riba.
- Cari
tahu legalitas dan syariah compliance proyek kripto yang ingin Anda
beli.
Regulasi Terkait Kripto di Indonesia
Selain fatwa MUI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) juga telah melegalkan kripto
sebagai komoditas berjangka sejak tahun 2019. Namun, Bank Indonesia
tetap tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah.
Karena itu, posisi hukum kripto di Indonesia juga mendukung fatwa MUI: boleh sebagai komoditas, haram sebagai mata uang.
![]() |
Kripto |
Kesimpulan: Kripto Boleh Asal Sesuai Syariah
Fatwa MUI tentang kripto memberikan arah yang jelas bagi
umat Islam:
- Haram
jika digunakan sebagai alat tukar
- Boleh
jika digunakan sebagai komoditas investasi yang sesuai prinsip syariah
Penting untuk memahami detail hukum, risiko, dan landasan
syariah sebelum terjun dalam dunia investasi kripto. Dengan demikian, kita bisa
memperoleh manfaat dunia tanpa mengabaikan tanggung jawab akhirat.
Sumber Referensi:
- Fatwa
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, 2021
- mirror.mui.or.id
- medcom.id
- graduate.binus.ac.id
Ingin tahu lebih banyak seputar kripto syariah? Kunjungi Kriptokarensi.com untuk panduan dan
berita terbaru.
Posting Komentar