Fatwa MUI Tentang Kripto: Haram atau Halal? Ini Penjelasan Lengkap 2025
Artikel ini akan mengupas fatwa MUI terbaru soal kripto, konteks hukumnya, dan bagaimana investor Muslim bisa berinvestasi secara syariah.
![]() |
Kripto |
Apa Itu Kripto dan Mengapa Jadi Perdebatan?
Kripto
adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk
menjamin keamanan transaksi. Contohnya seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
Di Indonesia, kripto
diakui sebagai aset digital untuk investasi oleh Bappebti (Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), tetapi tidak diakui sebagai alat
pembayaran sah oleh Bank Indonesia.
Perdebatan muncul karena kripto:
- Tidak
memiliki bentuk fisik (non-tangible)
- Volatilitas
tinggi
- Rawan
spekulasi
- Tidak
selalu punya underlying asset
Fatwa MUI Tentang Kripto Tahun 2021
Pada 11 November 2021, Komisi Fatwa MUI dalam Ijtima Ulama
menyatakan bahwa:
- Kripto
sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar
(ketidakjelasan), dharar (mudarat), dan tidak sah sebagai alat
tukar menurut Undang-Undang di Indonesia.
- Kripto
sebagai komoditi/aset digital bisa diperjualbelikan jika memenuhi
syarat syariah:
- Memiliki
underlying asset yang jelas
- Tidak
mengandung unsur spekulasi (gharar)
- Tidak
digunakan untuk hal haram
- Transaksi
harus transparan dan bebas penipuan
![]() |
Kripto |
Update 2025: Apakah Ada Perubahan Pandangan MUI?
Hingga pertengahan 2025, MUI belum mengeluarkan fatwa
baru yang merevisi keputusan 2021. Namun, para ulama dan pakar keuangan
syariah telah mulai membuka ruang diskusi untuk melihat potensi adaptasi hukum
terhadap perkembangan teknologi dan regulasi.
Poin penting yang kini dibahas di kalangan syariah:
- Adanya
kripto berbasis aset
riil (seperti token emas)
- Penggunaan
stablecoin yang nilainya tidak fluktuatif
- Adanya
sertifikasi dari Bappebti dan regulasi yang lebih ketat terhadap aset
digital
Beberapa ulama berpendapat, selama kripto memiliki
kejelasan objek dan tidak dijadikan spekulasi, maka bisa dikategorikan mubah
(boleh) dalam hukum Islam.
Pandangan Ahli dan Tokoh Islam
Ust. Adi Hidayat
Mengatakan bahwa kripto sebagai mata uang tidak sah karena
tidak diakui negara. Namun, jika digunakan atas dasar kesepakatan dan untuk
barang riil, maka bisa diperbolehkan dalam ruang muamalah.
Dr. Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional MUI)
Menyebutkan bahwa kripto bisa dikategorikan halal jika
memenuhi empat syarat utama syariah:
- Ada
manfaat nyata
- Tidak
mengandung riba
- Tidak
spekulatif
- Tidak
untuk transaksi barang haram
![]() |
Kripto |
Kriteria Aset Kripto Syariah
Bagi investor Muslim, penting mengetahui syarat agar kripto bisa dikatakan sesuai
syariah:
Kriteria |
Penjelasan |
Underlying Asset |
Harus berbasis pada aset nyata seperti emas, barang, atau
komoditas |
Transparansi |
Platform dan whitepaper harus jelas |
Regulasi |
Terdaftar di Bappebti atau diawasi secara hukum |
Tujuan Transaksi |
Untuk investasi, bukan spekulasi atau judi digital |
Metode Transaksi |
Harus sesuai dengan akad syariah dan tanpa penipuan |
Contoh proyek kripto syariah: Islamic Coin, OneGram, dan
token berbasis emas.
Tips Berinvestasi Kripto Secara Halal
Berikut langkah-langkah agar Anda bisa berinvestasi dengan
tenang secara syariah:
1. Pilih Aset yang Jelas
Hindari meme coin atau token tanpa proyek nyata. Gunakan
whitepaper sebagai acuan.
2. Gunakan Dana Dingin
Jangan pakai uang kebutuhan pokok. Investasi kripto tetap berisiko
tinggi.
3. Hindari Spekulasi
Jangan hanya mengejar harga naik-turun. Fokus pada nilai
jangka panjang dan manfaat proyeknya.
4. Gunakan Platform Terdaftar
Pastikan Anda hanya membeli melalui exchange yang sudah
disertifikasi oleh Bappebti (seperti Tokocrypto, Pintu, Indodax).
5. Tanyakan ke Ahli Syariah
Jika ragu, konsultasikan dengan penasihat syariah yang
memahami teknologi blockchain dan ekonomi Islam.
Apakah Kripto Bisa Halal? Kesimpulan MUI & Praktik
Aman
Hingga saat ini, MUI belum menyatakan seluruh bentuk kripto halal. Namun kripto
sebagai aset digital bisa halal jika memenuhi syarat. Umat Islam harus
berhati-hati, paham betul struktur dan niat dari transaksinya.
Dengan regulasi yang makin ketat dan banyak proyek berbasis
syariah muncul, sangat mungkin di masa depan akan ada lebih banyak fatwa
yang bersifat kontekstual, tergantung karakteristik tiap aset digital.
FAQ Tentang Fatwa MUI dan Kripto
Q: Apakah Bitcoin halal menurut MUI?
A: Tidak secara spesifik. Namun MUI menyatakan kripto sebagai mata uang haram.
Jika digunakan sebagai aset digital, bisa halal jika memenuhi syarat syariah.
Q: Apakah saya bisa trading kripto secara syariah?
A: Bisa, jika dilakukan di platform resmi, untuk aset legal, tanpa leverage,
dan tidak untuk spekulasi.
Q: Apakah ada token yang 100% syariah?
A: Belum ada fatwa resmi. Namun proyek seperti Islamic Coin, OneGram, dan token
emas mengklaim berbasis syariah.
Penutup
Investasi kripto
dalam pandangan Islam masih memerlukan kehati-hatian. MUI telah memberikan
arahan tegas: haram sebagai alat tukar, dan bersyarat sebagai aset digital.
Jika Anda ingin tetap berinvestasi, pastikan untuk memilih aset dan metode yang
sesuai syariah.
Dengan mengikuti prinsip muamalah dan menjauhi spekulasi,
umat Islam bisa ikut serta dalam perkembangan teknologi keuangan tanpa
melanggar syariat.
Posting Komentar