ZMedia Purwodadi

Fatwa MUI Tentang Kripto: Haram atau Halal? Ini Penjelasan Lengkap 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Investasi kripto makin marak di Indonesia, namun banyak umat Islam masih bertanya-tanya: apakah aset digital ini halal menurut Islam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa soal hukum kripto, namun seiring perkembangan zaman dan teknologi, apakah ada perubahan sikap dari MUI?

Artikel ini akan mengupas fatwa MUI terbaru soal kripto, konteks hukumnya, dan bagaimana investor Muslim bisa berinvestasi secara syariah.

Kripto


Apa Itu Kripto dan Mengapa Jadi Perdebatan?

Kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi. Contohnya seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Di Indonesia, kripto diakui sebagai aset digital untuk investasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), tetapi tidak diakui sebagai alat pembayaran sah oleh Bank Indonesia.

Perdebatan muncul karena kripto:

  • Tidak memiliki bentuk fisik (non-tangible)
  • Volatilitas tinggi
  • Rawan spekulasi
  • Tidak selalu punya underlying asset

Fatwa MUI Tentang Kripto Tahun 2021

Pada 11 November 2021, Komisi Fatwa MUI dalam Ijtima Ulama menyatakan bahwa:

  • Kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (mudarat), dan tidak sah sebagai alat tukar menurut Undang-Undang di Indonesia.
  • Kripto sebagai komoditi/aset digital bisa diperjualbelikan jika memenuhi syarat syariah:
    • Memiliki underlying asset yang jelas
    • Tidak mengandung unsur spekulasi (gharar)
    • Tidak digunakan untuk hal haram
    • Transaksi harus transparan dan bebas penipuan


Kripto

Update 2025: Apakah Ada Perubahan Pandangan MUI?

Hingga pertengahan 2025, MUI belum mengeluarkan fatwa baru yang merevisi keputusan 2021. Namun, para ulama dan pakar keuangan syariah telah mulai membuka ruang diskusi untuk melihat potensi adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi dan regulasi.

Poin penting yang kini dibahas di kalangan syariah:

  • Adanya kripto berbasis aset riil (seperti token emas)
  • Penggunaan stablecoin yang nilainya tidak fluktuatif
  • Adanya sertifikasi dari Bappebti dan regulasi yang lebih ketat terhadap aset digital

Beberapa ulama berpendapat, selama kripto memiliki kejelasan objek dan tidak dijadikan spekulasi, maka bisa dikategorikan mubah (boleh) dalam hukum Islam.


Pandangan Ahli dan Tokoh Islam

Ust. Adi Hidayat

Mengatakan bahwa kripto sebagai mata uang tidak sah karena tidak diakui negara. Namun, jika digunakan atas dasar kesepakatan dan untuk barang riil, maka bisa diperbolehkan dalam ruang muamalah.

Dr. Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional MUI)

Menyebutkan bahwa kripto bisa dikategorikan halal jika memenuhi empat syarat utama syariah:

  1. Ada manfaat nyata
  2. Tidak mengandung riba
  3. Tidak spekulatif
  4. Tidak untuk transaksi barang haram


Kripto

Kriteria Aset Kripto Syariah

Bagi investor Muslim, penting mengetahui syarat agar kripto bisa dikatakan sesuai syariah:

Kriteria

Penjelasan

Underlying Asset

Harus berbasis pada aset nyata seperti emas, barang, atau komoditas

Transparansi

Platform dan whitepaper harus jelas

Regulasi

Terdaftar di Bappebti atau diawasi secara hukum

Tujuan Transaksi

Untuk investasi, bukan spekulasi atau judi digital

Metode Transaksi

Harus sesuai dengan akad syariah dan tanpa penipuan

Contoh proyek kripto syariah: Islamic Coin, OneGram, dan token berbasis emas.


Tips Berinvestasi Kripto Secara Halal

Berikut langkah-langkah agar Anda bisa berinvestasi dengan tenang secara syariah:

1. Pilih Aset yang Jelas

Hindari meme coin atau token tanpa proyek nyata. Gunakan whitepaper sebagai acuan.

2. Gunakan Dana Dingin

Jangan pakai uang kebutuhan pokok. Investasi kripto tetap berisiko tinggi.

3. Hindari Spekulasi

Jangan hanya mengejar harga naik-turun. Fokus pada nilai jangka panjang dan manfaat proyeknya.

4. Gunakan Platform Terdaftar

Pastikan Anda hanya membeli melalui exchange yang sudah disertifikasi oleh Bappebti (seperti Tokocrypto, Pintu, Indodax).

5. Tanyakan ke Ahli Syariah

Jika ragu, konsultasikan dengan penasihat syariah yang memahami teknologi blockchain dan ekonomi Islam.


Apakah Kripto Bisa Halal? Kesimpulan MUI & Praktik Aman

Hingga saat ini, MUI belum menyatakan seluruh bentuk kripto halal. Namun kripto sebagai aset digital bisa halal jika memenuhi syarat. Umat Islam harus berhati-hati, paham betul struktur dan niat dari transaksinya.

Dengan regulasi yang makin ketat dan banyak proyek berbasis syariah muncul, sangat mungkin di masa depan akan ada lebih banyak fatwa yang bersifat kontekstual, tergantung karakteristik tiap aset digital.


FAQ Tentang Fatwa MUI dan Kripto

Q: Apakah Bitcoin halal menurut MUI?
A: Tidak secara spesifik. Namun MUI menyatakan kripto sebagai mata uang haram. Jika digunakan sebagai aset digital, bisa halal jika memenuhi syarat syariah.

Q: Apakah saya bisa trading kripto secara syariah?
A: Bisa, jika dilakukan di platform resmi, untuk aset legal, tanpa leverage, dan tidak untuk spekulasi.

Q: Apakah ada token yang 100% syariah?
A: Belum ada fatwa resmi. Namun proyek seperti Islamic Coin, OneGram, dan token emas mengklaim berbasis syariah.


Penutup

Investasi kripto dalam pandangan Islam masih memerlukan kehati-hatian. MUI telah memberikan arahan tegas: haram sebagai alat tukar, dan bersyarat sebagai aset digital. Jika Anda ingin tetap berinvestasi, pastikan untuk memilih aset dan metode yang sesuai syariah.

Dengan mengikuti prinsip muamalah dan menjauhi spekulasi, umat Islam bisa ikut serta dalam perkembangan teknologi keuangan tanpa melanggar syariat.

 

Posting Komentar