Fatwa MUI Tentang Kripto: Halal, Haram, atau Syarat Tertentu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh isi fatwa MUI tentang kripto, dasar hukumnya, perspektif ekonomi syariah, dan bagaimana umat Islam dapat menyikapinya secara bijak.
![]() |
Kripto |
🔹 Apa Itu Kripto dalam
Konteks Syariah?
Secara umum, kripto atau cryptocurrency adalah aset
digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk
bertransaksi secara terdesentralisasi. Beberapa contoh populer termasuk
Bitcoin, Ethereum, dan Binance Coin.
Dalam perspektif Islam, suatu aset dianggap boleh
atau halal apabila memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Memiliki
bentuk dan manfaat yang jelas
- Tidak
mengandung gharar (ketidakjelasan)
- Tidak
digunakan untuk tujuan haram
- Diperjualbelikan
secara sah
🔹 Isi Lengkap Fatwa MUI
Tentang Kripto
Pada 11 November 2021, dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi
Fatwa MUI, para ulama menetapkan tiga poin utama terkait hukum uang kripto:
1. Uang Kripto sebagai Mata Uang adalah Haram
MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai alat
tukar (mata uang) tidak sah secara syar'i. Alasannya:
- Tidak
memiliki nilai intrinsik
- Rentan
terhadap volatilitas ekstrem
- Tidak
memiliki otoritas resmi seperti bank sentral
“Mata uang harus memiliki nilai yang stabil, didukung
otoritas, dan diterima luas. Kripto tidak memenuhi ini,” tulis MUI dalam
ringkasan fatwanya.
2. Kripto sebagai Komoditas atau Aset: Haram Jika Tidak
Penuhi Syarat
Meskipun tidak boleh digunakan sebagai mata uang, kripto
sebagai komoditas digital atau aset investasi masih diperdebatkan.
Fatwa MUI menyatakan bahwa kripto bisa halal, jika:
- Memenuhi
prinsip syariah compliance
- Diperjualbelikan
dengan akad yang sah
- Tidak
digunakan untuk spekulasi murni
- Ada
underlying asset atau manfaat yang nyata
Jika unsur spekulasi (maysir) dan ketidakpastian
(gharar) dominan, maka transaksi kripto dianggap haram.
![]() |
Kripto |
3. MUI Tidak Menyatakan Seluruh Kripto Haram Secara
Mutlak
Poin penting lainnya adalah bahwa MUI tidak mengharamkan
semua bentuk kripto secara total, tetapi memberi syarat agar tetap
sesuai dengan hukum Islam.
🔹 Dasar Hukum Islam dalam
Fatwa Kripto
Keputusan MUI tersebut merujuk pada beberapa kaidah fiqih
dan dalil syar’i, antara lain:
- Kaidah:
“Segala bentuk transaksi yang mengandung gharar adalah batil” (HR. Muslim)
- Larangan
riba dan judi dalam QS. Al-Baqarah ayat 275-279
- Prinsip
al-maslahah al-ammah (kemaslahatan umum)
MUI juga mempertimbangkan fatwa dari negara-negara Islam
lain, seperti Mesir, Malaysia, dan Saudi Arabia, yang cenderung membatasi
atau melarang penggunaan kripto sebagai mata uang.
🔹 Bagaimana Hukum
Investasi Kripto dalam Islam?
Jika Anda ingin berinvestasi kripto, maka penting
memahami apakah bentuk investasinya memenuhi syarat syariah. Berikut ini
beberapa kriteria investasi kripto yang halal:
✅ Harus Transparan dan Jauh dari
Gharar
Platform atau proyek kripto harus memiliki whitepaper,
roadmap, dan sistem jelas. Hindari token yang tidak punya utilitas.
✅ Tidak Mengandung Riba atau
Sifat Spekulatif Ekstrem
Proyek yang hanya mengandalkan kenaikan harga tanpa
fundamental (pump and dump) termasuk dalam kategori maysir.
✅ Akad dan Transaksinya Jelas
Jual beli harus dilakukan secara langsung (spot), bukan margin atau leverage, yang sering kali menyerupai perjudian.
![]() |
Kripto |
🔹 Fatwa MUI vs Realitas
di Lapangan
Meski fatwa telah dikeluarkan, di lapangan masyarakat
muslim masih aktif bertransaksi kripto, karena:
- Kurangnya
edukasi tentang fiqih muamalah
- Adanya
pengaruh media dan komunitas trader
- Platform
yang belum mengadopsi syariah compliance
Namun, penting bagi investor Muslim untuk mengikuti
panduan ulama dan memilih aset digital dengan bijak.
🔹 Apakah Ada Kripto
Halal? Ini Contohnya
Beberapa proyek blockchain sudah mencoba menerapkan prinsip
syariah, contohnya:
- Islamic
Coin (ISLM)
- Caizcoin
- OneGram
(OGC) – berbasis emas
Namun, perlu kehati-hatian karena label “syariah” saja
tidak cukup, tetap harus diperiksa fatwanya, teknologinya, dan niat di
balik proyeknya.
🔹 Rekomendasi untuk Umat
Islam: Bijak Menyikapi Kripto
Sebagai kesimpulan, berikut ini panduan praktis bagi
umat Islam yang ingin memahami dan menghadapi fenomena kripto:
- Pelajari
dulu konsepnya, jangan ikut-ikutan
- Cek
apakah ada fatwa terbaru dari MUI atau DSN
- Pastikan
platform legal di Indonesia dan terdaftar di Bappebti
- Gunakan
uang dingin jika tetap ingin investasi
- Hindari
leverage, judi, dan promosi berlebihan
🔹 Penutup: Syariat dan
Teknologi Bisa Berdampingan
Fatwa MUI tentang kripto menegaskan bahwa syariat
Islam bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk teknologi
keuangan. Islam tidak anti-inovasi, tetapi menempatkan prinsip keadilan,
transparansi, dan kemaslahatan sebagai pedoman utama.
Maka, tugas kita bukan menolak kripto secara membabi buta,
tapi memastikan bahwa setiap inovasi keuangan tetap selaras dengan
nilai-nilai Islam.
Posting Komentar