Legalitas Kripto Menurut Bappebti dan Perspektif Syariah 2025
![]() |
Kripto |
🏛 Apa Itu Bappebti dan
Perannya dalam Industri Kripto?
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi) adalah lembaga resmi di bawah Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia yang mengawasi perdagangan aset kripto. Sejak 2019, Bappebti telah
mengesahkan kripto sebagai komoditas legal yang bisa diperdagangkan di
Indonesia.
Peran utama Bappebti adalah:
- Menetapkan
pedagang kripto legal yang disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
(CPFAK)
- Menerbitkan
daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia
- Mengatur
sistem keamanan, anti-pencucian uang, dan perlindungan konsumen
Dengan demikian, aspek legalitas kripto di Indonesia kini berdasarkan peraturan resmi yang dikawal ketat oleh Bappebti.
![]() |
Kripto |
📜 Daftar Kripto Legal
Menurut Bappebti 2025
Hingga awal 2025, Bappebti telah merilis 501 aset kripto
legal yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Aset-aset ini termasuk
Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan berbagai altcoin lainnya.
Daftar ini tersedia secara resmi di situs Bappebti dan
diperbarui secara berkala. Trader disarankan hanya membeli dan menjual aset
yang ada dalam daftar ini melalui platform yang telah terdaftar sebagai CPFAK.
👉 Anda bisa membaca lebih
lanjut soal bappebti kripto
dan daftar lengkapnya di situs Kriptokarensi.com.
💼 Syarat Menjadi Pedagang
Resmi Kripto
Agar dapat diakui sebagai platform legal, setiap pedagang
aset kripto wajib memenuhi syarat-syarat ketat dari Bappebti, seperti:
- Memiliki
sistem keamanan informasi bersertifikat ISO
- Menyediakan
dana kompensasi konsumen
- Tunduk
pada aturan pelaporan transaksi
- Melakukan
verifikasi identitas pengguna (KYC)
Ini menunjukkan bahwa perdagangan kripto di Indonesia tidak liar, tetapi sudah diatur secara profesional dan legal.
![]() |
Kripto |
📌 Kripto dan Perspektif
Syariah: Halal atau Haram?
Setelah memahami posisi hukum dari sisi negara, kini mari
kita telusuri dari sudut pandang Islam.
Ulama dan otoritas syariah berbeda pendapat mengenai hukum
kripto. Beberapa pandangan penting:
🟢 Pandangan yang
Menghalalkan:
- Kripto
dianggap sebagai aset digital yang memiliki nilai dan dapat
dimiliki secara sah.
- Transaksi
kripto tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir
(judi) jika dilakukan secara jelas dan transparan.
- MUI
belum memberikan fatwa nasional resmi, tetapi beberapa negara Islam
(seperti Bahrain dan UEA) telah melegalkannya dengan regulasi ketat.
🔴 Pandangan yang
Mengharamkan:
- Kripto
dianggap tidak memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas.
- Volatilitas
tinggi dianggap menyerupai perjudian.
- Rentan
digunakan dalam aktivitas ilegal atau spekulasi ekstrem.
Oleh karena itu, hukum kripto menurut Islam masih
bersifat ijtihadiyah (berdasarkan interpretasi), dan perlu melihat konteks
serta jenis transaksinya.
🧭 Pendekatan Etis: Kripto
Syariah
Untuk menjembatani hukum negara dan hukum agama, kini mulai
muncul pendekatan “Kripto Syariah”. Ini adalah prinsip investasi kripto
yang berupaya mengikuti:
- Prinsip
transparansi (akad jelas)
- Bebas
dari riba dan spekulasi
- Disalurkan
untuk sektor halal (misalnya token wakaf, zakat berbasis blockchain, dll)
- Menggunakan
platform yang telah diawasi oleh otoritas seperti Bappebti
Salah satu langkah awal dalam arah ini adalah dengan hanya
bertransaksi di aset yang telah disahkan oleh bappebti kripto dan
kemudian dievaluasi melalui kacamata syariah.
🔍 Tantangan: Antara
Regulasi dan Fatwa
Tantangan terbesar hari ini adalah kekosongan fatwa resmi
tingkat nasional. Meski Bappebti sudah memfasilitasi regulasi perdagangan,
belum ada badan seperti MUI yang mengeluarkan fatwa khusus tentang legalitas
aset kripto dalam daftar 501 tadi.
Ini menyebabkan kebingungan di kalangan investor Muslim:
apakah legalitas negara otomatis membuatnya halal?
Solusinya?
- Tetap
memantau perkembangan fatwa dari MUI dan DSN
- Hanya
gunakan platform yang mematuhi regulasi Bappebti
- Hindari
aset yang terindikasi spekulatif atau tidak jelas fungsinya
📊 Data dan Tren Pengguna
Muslim Indonesia
Sebuah survei oleh Tokocrypto pada 2024 menunjukkan bahwa:
- 63%
investor kripto di Indonesia mengaku mempertimbangkan kehalalan
investasi
- 38% di
antaranya menginginkan bimbingan syariah atau fatwa dalam memilih
aset
Artinya, potensi untuk membangun literasi “kripto halal”
sangat besar di Indonesia, dan butuh edukasi berkelanjutan.
📌 Kesimpulan: Kripto Sah,
Tapi Apakah Halal?
Bappebti telah secara resmi mengesahkan kripto
sebagai komoditas legal di Indonesia. Namun, status halal atau haramnya
kripto masih bergantung pada jenis aset, niat penggunaan, dan cara
bertransaksi.
Untuk Anda yang ingin aman secara regulasi dan syariah:
- Pastikan
hanya membeli dari platform terdaftar di Bappebti
- Cek
apakah aset kripto tersebut memiliki fungsi nyata dan tidak bersifat
spekulatif
- Terus
edukasi diri melalui sumber tepercaya seperti Kriptokarensi.com