ZMedia Purwodadi

Legalitas Kripto Menurut Bappebti dan Perspektif Syariah 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com -  Dalam beberapa tahun terakhir, kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi paling populer di Indonesia. Namun, di tengah antusiasme ini, muncul dua pertanyaan penting: apakah aset kripto legal menurut negara? Dan apakah kripto halal menurut syariah Islam? Artikel ini membahas keduanya secara komprehensif, merujuk pada regulasi resmi dari Bappebti dan pertimbangan etis dari perspektif syariah.

Kripto

🏛 Apa Itu Bappebti dan Perannya dalam Industri Kripto?

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga resmi di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengawasi perdagangan aset kripto. Sejak 2019, Bappebti telah mengesahkan kripto sebagai komoditas legal yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Peran utama Bappebti adalah:

  • Menetapkan pedagang kripto legal yang disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK)
  • Menerbitkan daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia
  • Mengatur sistem keamanan, anti-pencucian uang, dan perlindungan konsumen

Dengan demikian, aspek legalitas kripto di Indonesia kini berdasarkan peraturan resmi yang dikawal ketat oleh Bappebti.

Kripto

📜 Daftar Kripto Legal Menurut Bappebti 2025

Hingga awal 2025, Bappebti telah merilis 501 aset kripto legal yang diperbolehkan untuk diperdagangkan. Aset-aset ini termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan berbagai altcoin lainnya.

Daftar ini tersedia secara resmi di situs Bappebti dan diperbarui secara berkala. Trader disarankan hanya membeli dan menjual aset yang ada dalam daftar ini melalui platform yang telah terdaftar sebagai CPFAK.

👉 Anda bisa membaca lebih lanjut soal bappebti kripto dan daftar lengkapnya di situs Kriptokarensi.com.


💼 Syarat Menjadi Pedagang Resmi Kripto

Agar dapat diakui sebagai platform legal, setiap pedagang aset kripto wajib memenuhi syarat-syarat ketat dari Bappebti, seperti:

  • Memiliki sistem keamanan informasi bersertifikat ISO
  • Menyediakan dana kompensasi konsumen
  • Tunduk pada aturan pelaporan transaksi
  • Melakukan verifikasi identitas pengguna (KYC)

Ini menunjukkan bahwa perdagangan kripto di Indonesia tidak liar, tetapi sudah diatur secara profesional dan legal.


Kripto

📌 Kripto dan Perspektif Syariah: Halal atau Haram?

Setelah memahami posisi hukum dari sisi negara, kini mari kita telusuri dari sudut pandang Islam.

Ulama dan otoritas syariah berbeda pendapat mengenai hukum kripto. Beberapa pandangan penting:

🟢 Pandangan yang Menghalalkan:

  • Kripto dianggap sebagai aset digital yang memiliki nilai dan dapat dimiliki secara sah.
  • Transaksi kripto tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (judi) jika dilakukan secara jelas dan transparan.
  • MUI belum memberikan fatwa nasional resmi, tetapi beberapa negara Islam (seperti Bahrain dan UEA) telah melegalkannya dengan regulasi ketat.

🔴 Pandangan yang Mengharamkan:

  • Kripto dianggap tidak memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas.
  • Volatilitas tinggi dianggap menyerupai perjudian.
  • Rentan digunakan dalam aktivitas ilegal atau spekulasi ekstrem.

Oleh karena itu, hukum kripto menurut Islam masih bersifat ijtihadiyah (berdasarkan interpretasi), dan perlu melihat konteks serta jenis transaksinya.


🧭 Pendekatan Etis: Kripto Syariah

Untuk menjembatani hukum negara dan hukum agama, kini mulai muncul pendekatan “Kripto Syariah”. Ini adalah prinsip investasi kripto yang berupaya mengikuti:

  • Prinsip transparansi (akad jelas)
  • Bebas dari riba dan spekulasi
  • Disalurkan untuk sektor halal (misalnya token wakaf, zakat berbasis blockchain, dll)
  • Menggunakan platform yang telah diawasi oleh otoritas seperti Bappebti

Salah satu langkah awal dalam arah ini adalah dengan hanya bertransaksi di aset yang telah disahkan oleh bappebti kripto dan kemudian dievaluasi melalui kacamata syariah.


🔍 Tantangan: Antara Regulasi dan Fatwa

Tantangan terbesar hari ini adalah kekosongan fatwa resmi tingkat nasional. Meski Bappebti sudah memfasilitasi regulasi perdagangan, belum ada badan seperti MUI yang mengeluarkan fatwa khusus tentang legalitas aset kripto dalam daftar 501 tadi.

Ini menyebabkan kebingungan di kalangan investor Muslim: apakah legalitas negara otomatis membuatnya halal?

Solusinya?

  • Tetap memantau perkembangan fatwa dari MUI dan DSN
  • Hanya gunakan platform yang mematuhi regulasi Bappebti
  • Hindari aset yang terindikasi spekulatif atau tidak jelas fungsinya

📊 Data dan Tren Pengguna Muslim Indonesia

Sebuah survei oleh Tokocrypto pada 2024 menunjukkan bahwa:

  • 63% investor kripto di Indonesia mengaku mempertimbangkan kehalalan investasi
  • 38% di antaranya menginginkan bimbingan syariah atau fatwa dalam memilih aset

Artinya, potensi untuk membangun literasi “kripto halal” sangat besar di Indonesia, dan butuh edukasi berkelanjutan.


📌 Kesimpulan: Kripto Sah, Tapi Apakah Halal?

Bappebti telah secara resmi mengesahkan kripto sebagai komoditas legal di Indonesia. Namun, status halal atau haramnya kripto masih bergantung pada jenis aset, niat penggunaan, dan cara bertransaksi.

Untuk Anda yang ingin aman secara regulasi dan syariah:

  • Pastikan hanya membeli dari platform terdaftar di Bappebti
  • Cek apakah aset kripto tersebut memiliki fungsi nyata dan tidak bersifat spekulatif
  • Terus edukasi diri melalui sumber tepercaya seperti Kriptokarensi.com