Legalitas Kripto di Indonesia: Antara Bappebti dan Hukum Syariah
Dalam artikel ini, kita akan membahas hubungan antara regulasi pemerintah melalui bappebti kripto dan hukum syariah. Tujuannya adalah memberikan panduan yang tidak hanya legal, tetapi juga etis dan sesuai ajaran Islam.
![]() |
Kripto |
Apa Itu Bappebti dan Fungsinya dalam Kripto?
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan RI. Sejak 2019, Bappebti telah
melegalkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas digital, bukan
sebagai alat pembayaran.
Pada Januari 2025, Bappebti merilis daftar 501 aset kripto
legal dan 28 calon pedagang fisik aset kripto resmi. Hal ini memperkuat posisi
kripto sebagai instrumen legal di pasar Indonesia.
(Sumber: bappebti.go.id)
![]() |
Kripto |
Mengapa Legalitas Bappebti Penting?
Legalitas dari Bappebti memberikan tiga manfaat utama:
- Perlindungan
Konsumen: Transaksi melalui pedagang resmi lebih aman dan diawasi.
- Transparansi:
Setiap aset memiliki nomor registrasi dan dievaluasi risikonya.
- Kepastian
Hukum: Investor tidak perlu takut menghadapi larangan hukum.
Bahkan dalam perspektif syariah, regulasi ini menjadi sinyal
positif. Karena, menurut syariah, keteraturan (tandzim) dan perlindungan publik
(maslahah) adalah prinsip dasar dalam muamalah.
Pandangan Syariah: Apakah Kripto Halal?
Pertanyaan tentang kehalalan kripto tidak bisa dijawab
hitam-putih. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi beberapa
catatan penting. Dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa kripto
dianggap haram sebagai alat tukar, tetapi bisa halal sebagai komoditas dengan
syarat tertentu.
✅ Syarat Kehalalan Kripto sebagai
Aset:
- Memiliki
underlying asset atau nilai intrinsik.
- Tidak
bersifat spekulatif ekstrem (gharar).
- Tidak
digunakan untuk tujuan haram, seperti judi atau pencucian uang.
- Melalui
platform yang diawasi negara, seperti pedagang terdaftar Bappebti.
"Dengan adanya pengawasan Bappebti, aspek gharar dapat
diminimalisir. Ini mendekati hukum halal secara fungsional," kata Dr.
Yusuf Arif, ahli ekonomi Islam di UIN Jakarta.
Kutipan Ahli dan Perspektif Lain
Menurut Kepala Bappebti, Kasan:
"Dengan menetapkan daftar aset kripto legal dan
pedagang fisik yang terdaftar, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia
dapat bertransaksi dengan aman dan sesuai regulasi."
(Kemendag.go.id, 2025)
Sementara itu, menurut DSN-MUI:
"Selama tidak terdapat unsur maisir dan kripto diperlakukan sebagai aset, maka dapat diperjualbelikan dalam koridor yang diatur."
![]() |
Kripto |
Daftar Pedagang Resmi Bappebti
Berikut beberapa contoh pedagang resmi yang diakui Bappebti
hingga 2025:
No |
Nama Perusahaan |
Status |
1 |
PT. Tokocrypto Indonesia |
Terdaftar Resmi |
2 |
PT. Pintu Digital Indonesia |
Terdaftar Resmi |
3 |
PT. Rekeningku Dotcom |
Terdaftar Resmi |
Untuk daftar lengkapnya, silakan kunjungi halaman resmi Bappebti
Menghindari Platform Tidak Resmi
Investasi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti
menimbulkan risiko tinggi:
- Tidak
ada jaminan dana.
- Tidak
bisa mengajukan gugatan legal jika terjadi kerugian.
- Berpotensi
digunakan untuk kegiatan ilegal.
Sebagai investor Muslim, penting untuk tidak hanya mengejar
cuan, tetapi juga memastikan kehalalan cara bertransaksi.
Kesimpulan: Legal dan Halal Itu Mungkin
Kripto bisa menjadi aset legal dan halal asalkan memenuhi
syarat syariah dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Bappebti. Dengan
begitu, umat Islam tidak hanya bisa berinvestasi dengan aman, tetapi juga
sesuai dengan prinsip agama.
Bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut mengenai bappebti kripto dan
kehalalannya, terus ikuti update terbaru dari situs Kriptokarensi.com—platform
terpercaya untuk panduan syariah dan aset digital masa kini.
Posting Komentar