ZMedia Purwodadi

Legalitas Kripto di Indonesia: Antara Bappebti dan Hukum Syariah

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Perkembangan aset digital di Indonesia semakin pesat. Di tengah maraknya tren investasi digital, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah kripto legal di Indonesia, dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya?

Dalam artikel ini, kita akan membahas hubungan antara regulasi pemerintah melalui bappebti kripto dan hukum syariah. Tujuannya adalah memberikan panduan yang tidak hanya legal, tetapi juga etis dan sesuai ajaran Islam.

Kripto

Apa Itu Bappebti dan Fungsinya dalam Kripto?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan RI. Sejak 2019, Bappebti telah melegalkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas digital, bukan sebagai alat pembayaran.

Pada Januari 2025, Bappebti merilis daftar 501 aset kripto legal dan 28 calon pedagang fisik aset kripto resmi. Hal ini memperkuat posisi kripto sebagai instrumen legal di pasar Indonesia.
(Sumber: bappebti.go.id)

Kripto

Mengapa Legalitas Bappebti Penting?

Legalitas dari Bappebti memberikan tiga manfaat utama:

  1. Perlindungan Konsumen: Transaksi melalui pedagang resmi lebih aman dan diawasi.
  2. Transparansi: Setiap aset memiliki nomor registrasi dan dievaluasi risikonya.
  3. Kepastian Hukum: Investor tidak perlu takut menghadapi larangan hukum.

Bahkan dalam perspektif syariah, regulasi ini menjadi sinyal positif. Karena, menurut syariah, keteraturan (tandzim) dan perlindungan publik (maslahah) adalah prinsip dasar dalam muamalah.


Pandangan Syariah: Apakah Kripto Halal?

Pertanyaan tentang kehalalan kripto tidak bisa dijawab hitam-putih. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi beberapa catatan penting. Dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa kripto dianggap haram sebagai alat tukar, tetapi bisa halal sebagai komoditas dengan syarat tertentu.

Syarat Kehalalan Kripto sebagai Aset:

  • Memiliki underlying asset atau nilai intrinsik.
  • Tidak bersifat spekulatif ekstrem (gharar).
  • Tidak digunakan untuk tujuan haram, seperti judi atau pencucian uang.
  • Melalui platform yang diawasi negara, seperti pedagang terdaftar Bappebti.

"Dengan adanya pengawasan Bappebti, aspek gharar dapat diminimalisir. Ini mendekati hukum halal secara fungsional," kata Dr. Yusuf Arif, ahli ekonomi Islam di UIN Jakarta.


Kutipan Ahli dan Perspektif Lain

Menurut Kepala Bappebti, Kasan:

"Dengan menetapkan daftar aset kripto legal dan pedagang fisik yang terdaftar, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia dapat bertransaksi dengan aman dan sesuai regulasi."
(Kemendag.go.id, 2025)

Sementara itu, menurut DSN-MUI:

"Selama tidak terdapat unsur maisir dan kripto diperlakukan sebagai aset, maka dapat diperjualbelikan dalam koridor yang diatur."

Kripto

Daftar Pedagang Resmi Bappebti

Berikut beberapa contoh pedagang resmi yang diakui Bappebti hingga 2025:

No

Nama Perusahaan

Status

1

PT. Tokocrypto Indonesia

Terdaftar Resmi

2

PT. Pintu Digital Indonesia

Terdaftar Resmi

3

PT. Rekeningku Dotcom

Terdaftar Resmi

Untuk daftar lengkapnya, silakan kunjungi halaman resmi Bappebti


Menghindari Platform Tidak Resmi

Investasi di platform yang tidak terdaftar di Bappebti menimbulkan risiko tinggi:

  • Tidak ada jaminan dana.
  • Tidak bisa mengajukan gugatan legal jika terjadi kerugian.
  • Berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Sebagai investor Muslim, penting untuk tidak hanya mengejar cuan, tetapi juga memastikan kehalalan cara bertransaksi.


Kesimpulan: Legal dan Halal Itu Mungkin

Kripto bisa menjadi aset legal dan halal asalkan memenuhi syarat syariah dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Bappebti. Dengan begitu, umat Islam tidak hanya bisa berinvestasi dengan aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip agama.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut mengenai bappebti kripto dan kehalalannya, terus ikuti update terbaru dari situs Kriptokarensi.com—platform terpercaya untuk panduan syariah dan aset digital masa kini.

 

Posting Komentar