ZMedia Purwodadi

Kripto Legal, Kripto Halal: Dua Pilar Investasi Aman 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Dalam era digital saat ini, istilah “legal” dan “halal” sering kali tumpang tindih di benak masyarakat, terutama saat membahas aset digital seperti kripto. Namun, dua istilah ini punya dimensi berbeda: legal mengacu pada perizinan dan pengawasan oleh pemerintah, sementara halal menyoroti kesesuaian dengan prinsip syariah Islam.

Untuk menjawab pertanyaan umum tentang status hukum dan kehalalan kripto, penting bagi kita memahami dua otoritas yang berperan: Bappebti untuk aspek legalitas, dan lembaga fatwa seperti MUI atau DSN-MUI untuk dimensi syariah.

Kripto

📜 Legalitas Kripto: Diakui dan Diatur oleh Bappebti

Sejak tahun 2019, Indonesia resmi mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Badan yang mengatur aspek ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Pada awal tahun 2025, Bappebti merilis Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/CP-AK/01/2025, yang menetapkan daftar 501 aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, mereka juga merilis daftar calon pedagang fisik aset kripto yang resmi terdaftar dan diawasi.

📎 Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut:

  • Daftar Aset Legal: Hanya kripto yang terdaftar yang boleh diperdagangkan.
  • Pedagang Resmi: Pelaku pasar harus mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto di Bappebti.
  • Kepatuhan KYC/AML: Semua pedagang wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML).
  • Perlindungan Konsumen: Pedagang wajib menyimpan aset dalam kustodian dan memberikan edukasi risiko kepada pengguna.

Untuk melihat daftar resmi, pengguna dapat mengakses langsung situs Bappebti.go.id dan mengunduh dokumen resmi di bagian SK Kepala Bappebti.
Informasi lengkap mengenai peraturan ini juga bisa ditemukan melalui ulasan dan panduan di platform bappebti kripto milik Kriptokarensi.com.


Kripto

🕌 Apakah Kripto Halal? Perspektif Syariah dalam Investasi Digital

Setelah legalitas diakui, muncul pertanyaan besar berikutnya: apakah kripto juga halal? Di sinilah kita masuk ke ranah syariah.

Dalam beberapa tahun terakhir, fatwa dan pendapat ulama terkait kripto cukup beragam. Namun terdapat beberapa pendekatan yang kini mulai menjadi acuan:

  1. Objeknya Tidak Haram
    Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin tidak mengandung barang haram secara zat (gharar/fasad), sehingga secara objek, dapat dianggap netral.
  2. Fungsi Sebagai Aset atau Komoditas
    Bila kripto digunakan bukan sebagai pengganti uang, melainkan sebagai aset digital untuk investasi jangka panjang, maka hukum asalnya mubah (boleh), seperti emas atau saham.
  3. Tidak Mengandung Spekulasi Berlebih
    Aktivitas spekulatif ekstrem (gharar) atau manipulasi pasar (tadlis) adalah hal yang diharamkan. Maka dari itu, investasi kripto yang transparan, diawasi, dan legal menjadi poin penting dalam penilaian halal.
  4. Fatwa MUI dan DSN-MUI
    Sejauh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa resmi yang bersifat mutlak menghalalkan atau mengharamkan semua jenis kripto. Namun, beberapa lembaga fatwa internasional dan ulama kontemporer seperti Sheikh Taqi Usmani dan Dr. Monzer Kahf menyatakan bahwa kripto boleh digunakan jika memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan jauh dari praktik riba.


Kripto


⚖️ Sinkronisasi: Kripto Legal Menjadi Kripto Halal?

Lalu, apakah dengan legalnya suatu kripto otomatis menjadikannya halal?

Tidak selalu. Namun, legalitas dari Bappebti bisa menjadi langkah awal menuju halal, sebab:

  • Legal berarti teregulasi → meminimalkan unsur gharar
  • Pedagang resmi → memungkinkan adanya audit dan pengawasan
  • Ada daftar aset → mencegah investasi dalam token yang mengandung unsur judi, riba, atau proyek tidak etis

Dengan demikian, legalitas mempersempit ruang terjadinya pelanggaran syariah, walau penilaian akhir halal/haram tetap memerlukan kajian fiqih dan fatwa ulama.


💡 Panduan Investasi Kripto yang Etis dan Aman

Agar tetap berada di jalur yang benar, berikut beberapa tips berinvestasi kripto yang sesuai syariah dan regulasi:

  1. Gunakan Platform Terdaftar di Bappebti
    Hindari menggunakan platform luar negeri yang tidak diawasi otoritas Indonesia.
  2. Pilih Aset dari Daftar Legal
    Pastikan token yang dibeli termasuk dalam daftar 501 aset legal oleh Bappebti.
  3. Hindari Trading Jangka Pendek Berbasis Spekulasi
    Fokuslah pada investasi jangka menengah-panjang berdasarkan fundamental.
  4. Pelajari Whitepaper dan Proyek Asal Token
    Hindari token dari proyek yang tidak jelas, mengandung unsur haram (seperti judi, pornografi, riba digital, dll).
  5. Tanyakan pada Ahli Fiqih Keuangan
    Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau penasihat syariah.

📌 Kesimpulan: Legal dan Halal adalah Satu Paket Ideal

Dunia kripto semakin matang, dan Indonesia melalui Bappebti telah membuka jalur regulasi untuk menjamin keamanan investor. Namun, bagi umat Muslim, langkah tidak berhenti di legalitas semata.

Gabungan antara status legal dari Bappebti dan kepatuhan terhadap prinsip syariah adalah pilar ganda untuk membangun investasi digital yang beretika, aman, dan diberkahi.

Untuk update regulasi, daftar aset, dan panduan lengkap lainnya, kunjungi bappebti kripto di Kriptokarensi.com.

 

Posting Komentar