Kripto Legal, Kripto Halal: Dua Pilar Investasi Aman 2025
Untuk menjawab pertanyaan umum tentang status hukum dan kehalalan kripto, penting bagi kita memahami dua otoritas yang berperan: Bappebti untuk aspek legalitas, dan lembaga fatwa seperti MUI atau DSN-MUI untuk dimensi syariah.
![]() |
Kripto |
📜 Legalitas Kripto:
Diakui dan Diatur oleh Bappebti
Sejak tahun 2019, Indonesia resmi mengakui aset kripto
sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Badan yang
mengatur aspek ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Pada awal tahun 2025, Bappebti merilis Surat Keputusan
Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/CP-AK/01/2025, yang menetapkan daftar 501
aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Selain itu,
mereka juga merilis daftar calon pedagang fisik aset kripto yang resmi
terdaftar dan diawasi.
📎 Beberapa poin penting
dalam regulasi tersebut:
- Daftar
Aset Legal: Hanya kripto yang terdaftar yang boleh diperdagangkan.
- Pedagang
Resmi: Pelaku pasar harus mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto
di Bappebti.
- Kepatuhan
KYC/AML: Semua pedagang wajib menerapkan prinsip Know Your Customer
(KYC) dan Anti Money Laundering (AML).
- Perlindungan
Konsumen: Pedagang wajib menyimpan aset dalam kustodian dan memberikan
edukasi risiko kepada pengguna.
Untuk melihat daftar resmi, pengguna dapat mengakses
langsung situs Bappebti.go.id dan mengunduh dokumen resmi di bagian SK
Kepala Bappebti.
Informasi lengkap mengenai peraturan ini juga bisa ditemukan melalui ulasan dan
panduan di platform bappebti
kripto milik Kriptokarensi.com.
![]() |
Kripto |
🕌 Apakah Kripto Halal?
Perspektif Syariah dalam Investasi Digital
Setelah legalitas diakui, muncul pertanyaan besar
berikutnya: apakah kripto juga halal? Di sinilah kita masuk ke ranah
syariah.
Dalam beberapa tahun terakhir, fatwa dan pendapat ulama
terkait kripto cukup beragam. Namun terdapat beberapa pendekatan yang kini
mulai menjadi acuan:
- Objeknya
Tidak Haram
Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin tidak mengandung barang haram secara zat (gharar/fasad), sehingga secara objek, dapat dianggap netral. - Fungsi
Sebagai Aset atau Komoditas
Bila kripto digunakan bukan sebagai pengganti uang, melainkan sebagai aset digital untuk investasi jangka panjang, maka hukum asalnya mubah (boleh), seperti emas atau saham. - Tidak
Mengandung Spekulasi Berlebih
Aktivitas spekulatif ekstrem (gharar) atau manipulasi pasar (tadlis) adalah hal yang diharamkan. Maka dari itu, investasi kripto yang transparan, diawasi, dan legal menjadi poin penting dalam penilaian halal. - Fatwa
MUI dan DSN-MUI
Sejauh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa resmi yang bersifat mutlak menghalalkan atau mengharamkan semua jenis kripto. Namun, beberapa lembaga fatwa internasional dan ulama kontemporer seperti Sheikh Taqi Usmani dan Dr. Monzer Kahf menyatakan bahwa kripto boleh digunakan jika memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan jauh dari praktik riba.
![]() |
Kripto |
⚖️ Sinkronisasi: Kripto Legal
Menjadi Kripto Halal?
Lalu, apakah dengan legalnya suatu kripto otomatis
menjadikannya halal?
Tidak selalu. Namun, legalitas dari Bappebti bisa menjadi
langkah awal menuju halal, sebab:
- Legal
berarti teregulasi → meminimalkan unsur gharar
- Pedagang
resmi → memungkinkan adanya audit dan pengawasan
- Ada
daftar aset → mencegah investasi dalam token yang mengandung unsur judi,
riba, atau proyek tidak etis
Dengan demikian, legalitas mempersempit ruang terjadinya
pelanggaran syariah, walau penilaian akhir halal/haram tetap memerlukan
kajian fiqih dan fatwa ulama.
💡 Panduan Investasi
Kripto yang Etis dan Aman
Agar tetap berada di jalur yang benar, berikut beberapa tips
berinvestasi kripto yang sesuai syariah dan regulasi:
- Gunakan
Platform Terdaftar di Bappebti
Hindari menggunakan platform luar negeri yang tidak diawasi otoritas Indonesia. - Pilih
Aset dari Daftar Legal
Pastikan token yang dibeli termasuk dalam daftar 501 aset legal oleh Bappebti. - Hindari
Trading Jangka Pendek Berbasis Spekulasi
Fokuslah pada investasi jangka menengah-panjang berdasarkan fundamental. - Pelajari
Whitepaper dan Proyek Asal Token
Hindari token dari proyek yang tidak jelas, mengandung unsur haram (seperti judi, pornografi, riba digital, dll). - Tanyakan
pada Ahli Fiqih Keuangan
Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau penasihat syariah.
📌 Kesimpulan: Legal dan
Halal adalah Satu Paket Ideal
Dunia kripto semakin matang, dan Indonesia melalui Bappebti
telah membuka jalur regulasi untuk menjamin keamanan investor. Namun, bagi umat
Muslim, langkah tidak berhenti di legalitas semata.
Gabungan antara status legal dari Bappebti dan kepatuhan
terhadap prinsip syariah adalah pilar ganda untuk membangun investasi
digital yang beretika, aman, dan diberkahi.
Untuk update regulasi, daftar aset, dan panduan lengkap
lainnya, kunjungi bappebti
kripto di Kriptokarensi.com.
Posting Komentar