ZMedia Purwodadi

Kripto Halal dan Legal: Panduan Investasi Sesuai Syariah dan Regulasi Bappebti 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Di tengah perkembangan teknologi blockchain dan minat tinggi terhadap aset digital, umat Muslim di Indonesia dihadapkan pada dua pertanyaan penting:
  1. Apakah kripto itu halal atau haram?
  2. Apakah kripto legal di Indonesia?

Jawaban atas dua pertanyaan ini tidak hanya melibatkan dalil agama, tetapi juga peraturan resmi dari pemerintah melalui Bappebti, lembaga yang mengawasi perdagangan aset kripto di Tanah Air.

Artikel ini akan menjawab keduanya, dengan menggabungkan analisis hukum syariah dan informasi resmi dari bappebti kripto.

Kripto

Apa Itu Bappebti dan Perannya dalam Dunia Kripto?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi perdagangan aset digital, termasuk kripto.

Legalitas Kripto di Indonesia

Menurut Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 01 Tahun 2025, hanya 501 aset kripto yang diakui legal untuk diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, pedagang aset kripto juga wajib terdaftar resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di situs bappebti.go.id.

Ini berarti, kripto bukan alat pembayaran sah, tetapi diakui sebagai komoditas digital yang bisa diperjualbelikan.

Kripto

Daftar Kripto Legal: Kenapa Penting bagi Investor Muslim?

Mengetahui daftar aset yang telah mendapat izin dari Bappebti penting untuk:

  • Menghindari penipuan dan proyek ilegal (rug pull).
  • Mendukung transparansi dan perlindungan konsumen.
  • Menjadi dasar syariah bahwa investasi dilakukan pada objek yang jelas wujud dan hukumnya (ma’lum dan mubah).

Cek aset dan pedagang legal terbaru di halaman ini.

Kripto

Pandangan Syariah: Apakah Kripto Itu Halal?

Persoalan halal-haram kripto masih menjadi perdebatan ulama, namun terdapat tiga pendekatan utama:

1. Pendekatan Muamalah

Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa kripto halal selama memenuhi prinsip umum muamalah, yakni:

  • Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).
  • Tidak digunakan untuk penipuan atau riba.
  • Dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan memiliki nilai tukar (tsamaniyah).

2. Fatwa di Indonesia

Fatwa MUI No. 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

  • Kripto haram jika digunakan sebagai alat tukar.
  • Namun boleh sebagai komoditas yang memenuhi syarat syariah.

Artinya, jika digunakan sebagai instrumen investasi dan memenuhi aspek legal, maka kripto bisa halal.

3. Konfirmasi Legalitas Sebagai Landasan Syariah

Dengan kripto masuk dalam daftar Bappebti, berarti:

  • Objeknya jelas.
  • Perdagangannya diawasi negara.
  • Tidak termasuk spekulasi liar (maysir).

Gabungan Syariah dan Regulasi: Investasi Kripto yang Aman dan Beretika

Untuk umat Muslim, investasi tidak hanya soal untung rugi, tapi juga soal kehalalan dan legalitas. Maka idealnya, investasi kripto harus:

  • Memilih aset yang legal menurut bappebti kripto.
  • Melakukan transaksi melalui platform resmi yang terdaftar di Bappebti.
  • Memastikan tidak terlibat dalam aktivitas riba atau manipulasi pasar.

Tips Investasi Kripto Halal & Legal di 2025

✔️ 1. Pilih Aset dari Daftar Resmi

Cek daftar 501 aset kripto legal yang dirilis Bappebti tahun 2025. Jangan asal beli aset yang viral tapi belum diakui regulator.

✔️ 2. Gunakan Platform Terdaftar

Beberapa platform seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan lainnya sudah menjadi PFAK resmi. Pastikan logo mereka muncul di situs Bappebti.

✔️ 3. Hindari Token yang Mengandung Unsur Judi, Pornografi, atau Riba

Jika token digunakan untuk aktivitas haram, maka transaksi Anda pun tidak suci dari syubhat.

✔️ 4. Gunakan Dana Halal

Modal investasi harus berasal dari sumber halal. Jangan gunakan hasil pinjaman riba untuk membeli kripto.


Studi Kasus: Legalitas Syariah di Negara Lain

Beberapa negara mayoritas Muslim telah mengakui aset kripto secara legal dan syariah:

  • Uni Emirat Arab: Memberi lisensi penuh pada bursa yang mematuhi regulasi syariah.
  • Malaysia: SC Malaysia mengizinkan perdagangan kripto dengan peraturan ketat.
  • Arab Saudi: Masih melarang, tetapi beberapa institusi mulai mengevaluasi aset digital.

Penutup: Menuju Investasi yang Halal, Legal, dan Berkelanjutan

Menyatukan dua elemen penting—legalitas dari Bappebti dan kepatuhan terhadap syariah Islam—adalah langkah yang penting di era digital. Jangan hanya mengejar cuan, tapi pastikan setiap rupiah yang Anda investasikan bersih secara hukum dan agama.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kripto dan daftar bappebti kripto terbaru, kunjungi Kriptokarensi.com dan dapatkan panduan lengkap Anda.

 

Posting Komentar