ZMedia Purwodadi

Kripto dalam Timbangan Syariah: Apakah Halal atau Haram?

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Seiring popularitas kripto seperti Bitcoin dan Ethereum terus meningkat, banyak umat Muslim bertanya-tanya: Apakah kripto halal? Atau justru sebaliknya, haram?

Pertanyaan ini bukan hanya penting dari sisi keuangan, tapi juga menyentuh aspek spiritual. Sebab, setiap transaksi yang kita lakukan seharusnya selaras dengan ajaran Islam.


kripto 


📖 Apa Itu Kripto Menurut Islam?

Secara umum, kripto atau aset kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memfasilitasi transaksi, investasi, dan bahkan kontrak pintar.

Namun dalam kacamata Islam, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan teknologi. Ada kriteria syariah yang harus dipenuhi seperti:

  • Tidak mengandung gharar (ketidakpastian)
  • Tidak mengandung maysir (spekulasi/judi)
  • Tidak menyebabkan dharar (kerusakan)
  • Memiliki manfaat dan nilai tukar yang sah

🧾 Pandangan Resmi MUI Tentang Kripto

Pada tahun 2021, DSN-MUI mengeluarkan fatwa resmi No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 terkait aset kripto. Berikut ringkasannya:

Haram jika dijadikan sebagai alat tukar karena tidak memenuhi syarat sebagai mata uang menurut syariah.

Halal jika dijadikan sebagai komoditas atau aset digital dengan ketentuan:

  • Ada underlying asset atau manfaat yang jelas.
  • Tidak digunakan untuk spekulasi.
  • Menggunakan akad yang sah seperti jual beli, ijarah, dsb.

Fatwa ini menjadi rujukan utama bagi investor Muslim di Indonesia dalam menyikapi fenomena kripto.

kripto 

👨‍⚖️ Pandangan Ulama & Akademisi

Beberapa ulama kontemporer menyuarakan pendapat yang serupa dengan MUI. Berikut kutipan dari Ust. Dr. Oni Sahroni, anggota DSN-MUI:

“Selama kripto bukan objek spekulasi dan memenuhi unsur manfaat serta legalitas, maka bisa diperjualbelikan secara syar’i.”

Di level internasional, Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam, menyatakan bahwa:

"Bitcoin bisa dianggap halal jika digunakan untuk transaksi sah, bukan untuk penipuan atau manipulasi pasar."


📊 Kripto Halal Bila...

Ada beberapa kriteria yang dapat menjadikan kripto halal dalam Islam:

Syarat Syariah

Penjelasan

Ada manfaat

Misalnya digunakan untuk pembiayaan syariah, smart contract halal

Transparan

Sistem blockchain yang terbuka dan tercatat bisa dianggap adil

Tidak bersifat judi/spekulatif

Transaksi yang wajar dan tidak mengejar volatilitas semata

Memiliki underlying

Seperti stablecoin berbasis emas atau aset riil lainnya

Menggunakan akad sah

Transaksi melalui musyarakah, mudharabah, atau jual beli syar’i


🚫 Kripto Bisa Jadi Haram Jika...

Namun, ada pula penggunaan kripto yang diharamkan, misalnya:

  • Digunakan untuk judi online, money laundering, atau scam
  • Bersifat fluktuatif ekstrem tanpa kontrol
  • Tidak ada manfaat riil atau hanya untuk spekulasi
  • Mengandung unsur penipuan (gharar) atau manipulasi pasar

🤝 Peran Negara & Regulasi Syariah

Penting juga memperhatikan aspek legal dari sisi negara. Di Indonesia, Bappebti mengakui kripto sebagai aset digital yang boleh diperdagangkan, namun bukan alat pembayaran.

Regulasi ini sejalan dengan pendekatan syariah yang mengizinkan kripto sebagai komoditas, bukan sebagai pengganti uang resmi.


🧠 Studi Kasus: Bitcoin dan Ethereum

Aset

Penilaian Syariah

Catatan

Bitcoin (BTC)

Cenderung halal jika untuk investasi

Tidak boleh untuk spekulasi jangka pendek

Ethereum (ETH)

Dapat halal karena mendukung smart contract halal

Perlu seleksi platform dApp-nya

Shitcoin & Meme Coin

Umumnya haram

Karena mengandung spekulasi dan tidak ada nilai manfaat


FAQ

Q: Apakah semua jenis kripto halal?

A: Tidak. Halalnya tergantung pada niat, manfaat, serta struktur transaksi dan jenis aset.

Q: Apakah boleh trading kripto?

A: Boleh selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan dilakukan secara syariah.

Q: Apa pandangan Muhammadiyah?

A: Muhammadiyah menganggap kripto perlu ditinjau ulang secara mendalam dan belum memberikan fatwa eksplisit halal atau haram.

kripto 

Kesimpulan

Hukum kripto dalam Islam tidak hitam-putih. Ia bisa halal atau haram tergantung niat, cara, dan konteks penggunaannya.

Jika digunakan secara syariah, memiliki manfaat, dan bebas dari unsur haram, maka kripto dapat menjadi instrumen halal dalam keuangan modern.

Jadi, sebelum berinvestasi atau menggunakan kripto, pastikan Anda memahami prinsip-prinsip dasar syariah, berkonsultasi dengan ahli fiqh muamalah, dan tidak terjebak dalam spekulasi.


✍️ Tentang Penulis

Satria Pixel adalah pengamat teknologi keuangan dan penulis konten Islami yang aktif menyuarakan edukasi ekonomi syariah digital. Ikuti artikel lainnya di Kriptokarensi.com untuk memahami lebih dalam dunia kripto dari sudut pandang Islam.