Kripto dalam Timbangan Syariah: Apakah Halal atau Haram?
Pertanyaan ini bukan hanya penting dari sisi keuangan, tapi juga menyentuh aspek spiritual. Sebab, setiap transaksi yang kita lakukan seharusnya selaras dengan ajaran Islam.
![]() |
kripto |
📖 Apa Itu Kripto Menurut
Islam?
Secara umum, kripto atau aset kripto adalah aset digital yang
menggunakan teknologi blockchain untuk memfasilitasi transaksi, investasi,
dan bahkan kontrak pintar.
Namun dalam kacamata Islam, penilaian tidak cukup hanya
berdasarkan teknologi. Ada kriteria syariah yang harus dipenuhi seperti:
- Tidak
mengandung gharar (ketidakpastian)
- Tidak
mengandung maysir (spekulasi/judi)
- Tidak
menyebabkan dharar (kerusakan)
- Memiliki
manfaat dan nilai tukar yang sah
🧾 Pandangan Resmi MUI
Tentang Kripto
Pada tahun 2021, DSN-MUI mengeluarkan fatwa resmi No.
140/DSN-MUI/VIII/2021 terkait aset kripto. Berikut ringkasannya:
Haram jika dijadikan sebagai alat tukar karena
tidak memenuhi syarat sebagai mata uang menurut syariah.
Halal jika dijadikan sebagai komoditas atau aset
digital dengan ketentuan:
- Ada
underlying asset atau manfaat yang jelas.
- Tidak
digunakan untuk spekulasi.
- Menggunakan
akad yang sah seperti jual beli, ijarah, dsb.
Fatwa ini menjadi rujukan utama bagi investor Muslim di Indonesia dalam menyikapi fenomena kripto.
![]() |
kripto |
👨⚖️ Pandangan Ulama
& Akademisi
Beberapa ulama kontemporer menyuarakan pendapat yang serupa
dengan MUI. Berikut kutipan dari Ust. Dr. Oni Sahroni, anggota DSN-MUI:
“Selama kripto bukan objek spekulasi dan memenuhi unsur
manfaat serta legalitas, maka bisa diperjualbelikan secara syar’i.”
Di level internasional, Dr. Monzer Kahf, pakar
ekonomi Islam, menyatakan bahwa:
"Bitcoin bisa dianggap halal jika digunakan untuk
transaksi sah, bukan untuk penipuan atau manipulasi pasar."
📊 Kripto Halal Bila...
Ada beberapa kriteria yang dapat menjadikan kripto halal dalam Islam:
Syarat Syariah |
Penjelasan |
✅ Ada manfaat |
Misalnya digunakan untuk pembiayaan syariah, smart
contract halal |
✅ Transparan |
Sistem blockchain yang terbuka dan tercatat bisa dianggap
adil |
✅ Tidak bersifat
judi/spekulatif |
Transaksi yang wajar dan tidak mengejar volatilitas semata |
✅ Memiliki underlying |
Seperti stablecoin berbasis emas atau aset riil lainnya |
✅ Menggunakan akad sah |
Transaksi melalui musyarakah, mudharabah, atau jual beli
syar’i |
🚫 Kripto Bisa Jadi Haram
Jika...
Namun, ada pula penggunaan kripto yang diharamkan,
misalnya:
- Digunakan
untuk judi online, money laundering, atau scam
- Bersifat
fluktuatif ekstrem tanpa kontrol
- Tidak
ada manfaat riil atau hanya untuk spekulasi
- Mengandung
unsur penipuan (gharar) atau manipulasi pasar
🤝 Peran Negara &
Regulasi Syariah
Penting juga memperhatikan aspek legal dari sisi negara. Di
Indonesia, Bappebti mengakui kripto sebagai aset digital yang boleh
diperdagangkan, namun bukan alat pembayaran.
Regulasi ini sejalan dengan pendekatan syariah yang
mengizinkan kripto sebagai komoditas, bukan sebagai pengganti uang resmi.
🧠 Studi Kasus: Bitcoin
dan Ethereum
Aset |
Penilaian Syariah |
Catatan |
Bitcoin (BTC) |
Cenderung halal jika untuk investasi |
Tidak boleh untuk spekulasi jangka pendek |
Ethereum (ETH) |
Dapat halal karena mendukung smart contract halal |
Perlu seleksi platform dApp-nya |
Shitcoin & Meme Coin |
Umumnya haram |
Karena mengandung spekulasi dan tidak ada nilai manfaat |
❓ FAQ
Q: Apakah semua jenis kripto halal?
A: Tidak. Halalnya tergantung pada niat, manfaat,
serta struktur transaksi dan jenis aset.
Q: Apakah boleh trading kripto?
A: Boleh selama tidak mengandung unsur riba, gharar,
maysir, dan dilakukan secara syariah.
Q: Apa pandangan Muhammadiyah?
A: Muhammadiyah menganggap kripto perlu ditinjau ulang secara mendalam dan belum memberikan fatwa eksplisit halal atau haram.
![]() |
kripto |
✅ Kesimpulan
Hukum kripto dalam Islam tidak hitam-putih. Ia bisa halal
atau haram tergantung niat, cara, dan konteks penggunaannya.
Jika digunakan secara syariah, memiliki manfaat, dan bebas
dari unsur haram, maka kripto dapat menjadi instrumen halal dalam keuangan
modern.
Jadi, sebelum berinvestasi atau menggunakan kripto, pastikan Anda
memahami prinsip-prinsip dasar syariah, berkonsultasi dengan ahli fiqh
muamalah, dan tidak terjebak dalam spekulasi.
✍️ Tentang Penulis
Satria Pixel adalah pengamat teknologi keuangan dan
penulis konten Islami yang aktif menyuarakan edukasi ekonomi syariah digital.
Ikuti artikel lainnya di Kriptokarensi.com untuk memahami lebih dalam dunia
kripto dari sudut pandang Islam.