ZMedia Purwodadi

Halal atau Haram? Membongkar Hukum Kripto Menurut Islam di Era Digital 2025

Table of Contents

1. Meningkatnya Minat terhadap Kripto di Kalangan Muslim

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi dalam mata uang digital atau kripto telah menjadi fenomena global. Tidak hanya investor di Barat, banyak umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai tertarik menjajaki dunia aset digital ini.

Namun, bersamaan dengan tren tersebut, muncul pula pertanyaan mendasar: Apakah kripto halal atau haram menurut Islam? Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip-prinsip syariah yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam, khususnya dalam hal muamalah dan keuangan.


kripto 


2. Memahami Apa Itu Kripto dalam Perspektif Islam

Sebelum masuk ke aspek halal atau haram, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu kripto dalam kacamata Islam. Kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya adalah bentuk aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan transaksi aman, terverifikasi, dan terdesentralisasi.

Dalam ekonomi Islam, aset atau harta benda (mal) harus memenuhi syarat:

  • Memiliki nilai yang diakui,
  • Bisa dimanfaatkan secara sah,
  • Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (spekulasi berlebihan).

Masalahnya, sebagian ulama menilai bahwa kripto mengandung ketidakpastian tinggi (volatilitas), tidak memiliki underlying asset, dan sering kali digunakan untuk spekulasi.

kripto 

3. Fatwa DSN-MUI dan Sikap Resmi terhadap Aset Kripto

Pada tahun 2021, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa No. 123/DSN-MUI/2021 yang menyatakan bahwa kripto haram digunakan sebagai mata uang karena mengandung unsur gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar dalam Islam.

Namun, fatwa tersebut juga membuka ruang bahwa kripto bisa halal jika digunakan sebagai komoditas atau aset digital untuk investasi, dengan syarat:

  • Tidak digunakan untuk hal yang haram,
  • Tidak bersifat spekulatif murni,
  • Terdapat manfaat atau underlying use case yang jelas.

Dengan kata lain, konteks penggunaan sangat menentukan status halal-haram kripto.


4. Kriteria Halal dan Haram dalam Investasi Kripto

Berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah, berikut ini adalah kriteria yang bisa digunakan untuk menilai apakah investasi kripto halal atau haram:

Kriteria

Halal

Haram

Tujuan

Investasi jangka panjang, utilitas proyek jelas

Spekulasi cepat (trading pump and dump)

Platform

Legal, teregulasi di negara syariah-friendly

Situs tidak terpercaya, scam

Jenis Proyek

Teknologi riil, bermanfaat (misal: DeFi, token wakaf)

Meme coin tanpa nilai guna

Niat

Mencari keberkahan dan pertumbuhan ekonomi syar’i

Judi, untung-untungan


kripto 

5. Pandangan Muhammadiyah dan Ulama Kontemporer

Selain MUI, beberapa organisasi keislaman lain juga memberi pandangan. Muhammadiyah, dalam artikel resminya tahun 2021, menyebut bahwa kripto tidak sekadar mubah atau haram. Mereka menekankan perlunya ijtihad kontemporer yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemaslahatan umat.

Beberapa ulama kontemporer seperti Sheikh Taqi Usmani, ulama Pakistan yang berpengaruh di dunia keuangan syariah, juga menilai kripto masih bermasalah sebagai mata uang, namun tidak serta-merta haram sebagai aset investasi—dengan banyak syarat dan batasan.


6. Kapan Kripto Bisa Dikatakan Halal?

Merujuk pada pendapat mayoritas ulama dan lembaga resmi, maka kripto bisa dianggap halal jika memenuhi syarat berikut:

  1. Diperlakukan sebagai aset/komoditas, bukan mata uang.
  2. Tujuannya jelas dan bukan spekulatif/judi.
  3. Platform dan jenis proyek kripto yang dipilih memiliki kejelasan manfaat.
  4. Tidak digunakan untuk pembiayaan kegiatan haram (misal: dark web, narkotika, dsb).
  5. Menggunakan wallet dan exchange yang sah secara hukum lokal dan syariah.

Sangat penting bagi investor Muslim untuk melakukan due diligence sebelum terjun ke dunia kripto. Jangan sekadar tergoda oleh potensi cuan, tapi abaikan prinsip halal.


7. Bijak Berinvestasi Sesuai Prinsip Syariah

Jadi, apakah kripto halal? Jawabannya tidak bisa satu kata. Kripto bisa halal dalam kondisi tertentu, terutama jika diperlakukan sebagai komoditas dan memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan hukum Islam.

Sebagai Muslim yang ingin tetap mengikuti prinsip syariah, disarankan untuk:

  • Mempelajari fatwa yang berlaku,
  • Berkonsultasi dengan ahli fiqih muamalah atau ekonom syariah,
  • Memilih platform dan aset kripto yang transparan dan bermanfaat.

Terakhir, selalu ingat bahwa keberkahan dalam investasi tidak hanya diukur dari keuntungan, tapi juga dari cara kita mendapatkannya. Semoga artikel ini membantu Anda mengambil keputusan yang tepat dalam menyikapi fenomena kripto di era digital.

 

Posting Komentar