Halal atau Haram? Membongkar Hukum Kripto Menurut Islam di Era Digital 2025
1. Meningkatnya Minat terhadap Kripto di
Kalangan Muslim
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi dalam mata uang
digital atau kripto
telah menjadi fenomena global. Tidak hanya investor di Barat, banyak umat Islam
di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai tertarik menjajaki dunia aset
digital ini.
Namun, bersamaan dengan tren tersebut, muncul pula pertanyaan mendasar: Apakah kripto halal atau haram menurut Islam? Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip-prinsip syariah yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam, khususnya dalam hal muamalah dan keuangan.
![]() |
kripto |
2. Memahami Apa Itu Kripto dalam Perspektif Islam
Sebelum masuk ke aspek halal atau haram, penting untuk
memahami terlebih dahulu apa itu kripto dalam kacamata Islam. Kripto
seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya adalah bentuk aset digital yang
menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan transaksi aman,
terverifikasi, dan terdesentralisasi.
Dalam ekonomi Islam, aset atau harta benda (mal)
harus memenuhi syarat:
- Memiliki
nilai yang diakui,
- Bisa
dimanfaatkan secara sah,
- Tidak
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) atau maysir (spekulasi
berlebihan).
Masalahnya, sebagian ulama menilai bahwa kripto mengandung ketidakpastian tinggi (volatilitas), tidak memiliki underlying asset, dan sering kali digunakan untuk spekulasi.
![]() |
kripto |
3. Fatwa DSN-MUI dan Sikap Resmi terhadap Aset Kripto
Pada tahun 2021, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa No. 123/DSN-MUI/2021 yang
menyatakan bahwa kripto haram digunakan sebagai mata uang karena
mengandung unsur gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar
dalam Islam.
Namun, fatwa tersebut juga membuka ruang bahwa kripto bisa halal
jika digunakan sebagai komoditas atau aset digital untuk investasi,
dengan syarat:
- Tidak
digunakan untuk hal yang haram,
- Tidak
bersifat spekulatif murni,
- Terdapat
manfaat atau underlying use case yang jelas.
Dengan kata lain, konteks penggunaan sangat menentukan
status halal-haram kripto.
4. Kriteria Halal dan Haram dalam Investasi Kripto
Berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah, berikut ini
adalah kriteria yang bisa digunakan untuk menilai apakah investasi kripto halal
atau haram:
Kriteria |
Halal |
Haram |
Tujuan |
Investasi jangka panjang, utilitas proyek jelas |
Spekulasi cepat (trading pump and dump) |
Platform |
Legal, teregulasi di negara syariah-friendly |
Situs tidak terpercaya, scam |
Jenis Proyek |
Teknologi riil, bermanfaat (misal: DeFi, token wakaf) |
Meme coin tanpa nilai guna |
Niat |
Mencari keberkahan dan pertumbuhan ekonomi syar’i |
Judi, untung-untungan |
![]() |
kripto |
5. Pandangan Muhammadiyah dan Ulama Kontemporer
Selain MUI, beberapa organisasi keislaman lain juga memberi
pandangan. Muhammadiyah, dalam artikel resminya tahun 2021, menyebut bahwa
kripto tidak sekadar mubah atau haram. Mereka menekankan perlunya ijtihad
kontemporer yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemaslahatan
umat.
Beberapa ulama kontemporer seperti Sheikh Taqi Usmani, ulama
Pakistan yang berpengaruh di dunia keuangan syariah, juga menilai kripto masih
bermasalah sebagai mata uang, namun tidak serta-merta haram sebagai aset
investasi—dengan banyak syarat dan batasan.
6. Kapan Kripto Bisa Dikatakan Halal?
Merujuk pada pendapat mayoritas ulama dan lembaga resmi,
maka kripto bisa dianggap halal jika memenuhi syarat berikut:
- Diperlakukan
sebagai aset/komoditas, bukan mata uang.
- Tujuannya
jelas dan bukan spekulatif/judi.
- Platform
dan jenis proyek kripto yang dipilih memiliki kejelasan manfaat.
- Tidak
digunakan untuk pembiayaan kegiatan haram (misal: dark web, narkotika,
dsb).
- Menggunakan
wallet dan exchange yang sah secara hukum lokal dan syariah.
Sangat penting bagi investor Muslim untuk melakukan due
diligence sebelum terjun ke dunia kripto. Jangan sekadar tergoda oleh
potensi cuan, tapi abaikan prinsip halal.
7. Bijak Berinvestasi Sesuai Prinsip Syariah
Jadi, apakah kripto halal? Jawabannya tidak bisa satu
kata. Kripto bisa halal dalam kondisi tertentu, terutama jika diperlakukan
sebagai komoditas dan memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan hukum Islam.
Sebagai Muslim yang ingin tetap mengikuti prinsip syariah,
disarankan untuk:
- Mempelajari
fatwa yang berlaku,
- Berkonsultasi
dengan ahli fiqih muamalah atau ekonom syariah,
- Memilih
platform dan aset kripto yang transparan dan bermanfaat.
Terakhir, selalu ingat bahwa keberkahan dalam investasi
tidak hanya diukur dari keuntungan, tapi juga dari cara kita mendapatkannya.
Semoga artikel ini membantu Anda mengambil keputusan yang tepat dalam menyikapi
fenomena kripto di
era digital.
Posting Komentar