CNBC vs Regulasi PPATK: Tren Harga & Kebijakan Kripto Indonesia – 24 Juni 2025
Dalam laporan terbarunya, CNBC menyoroti kebangkitan kembali minat institusi
besar terhadap aset digital, yang mereka sebut sebagai “comeback kripto 2025.”
Beberapa poin utama dari pemberitaan CNBC antara lain:
- Kapitalisasi
pasar kripto global kembali menyentuh $2,5 triliun.
- Institusi
seperti BlackRock dan Fidelity mulai membeli kembali aset kripto besar.
- Pemerintah
negara berkembang mulai membuka regulasi untuk menarik investor asing.
Namun, berita dari CNBC ini tidak berdiri sendiri. Di Indonesia, perkembangan kripto juga semakin diperhatikan oleh lembaga seperti PPATK. Di sinilah pentingnya memahami bagaimana berita global harus ditafsirkan dengan lensa lokal.
![]() |
kripto |
Peran PPATK dalam Menjaga Transaksi Kripto Aman
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
baru-baru ini merilis imbauan penting mengenai transaksi aset kripto.
Dalam siaran resminya, mereka mengingatkan masyarakat bahwa kripto bersifat anonymized,
dan karenanya sangat rentan disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan
ilegal.
Beberapa poin penting dari rilis PPATK:
- Transaksi
kripto harus dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.
- Penggunaan
dompet digital luar negeri tanpa izin dapat memicu pelanggaran hukum.
- Ada
peningkatan kasus penggunaan kripto untuk kejahatan siber lintas negara.
Artikel ini juga menyoroti fakta bahwa PPATK kini semakin sering melakukan data-matching lintas platform untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Ini berarti, meskipun kamu adalah investor ritel, aktivitas kamu tetap bisa terpantau jika melanggar aturan.
![]() |
kripto |
Regulasi Syariah dan Perspektif Hukum Islam
Selain dari sisi legal formal negara, dimensi penting lain
dari kripto di Indonesia adalah aspek syariah.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia menghadirkan
tantangan dan peluang besar dalam menyikapi aset digital ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No.
114/DSN-MUI/2021 menyatakan bahwa:
- Aset
kripto haram jika digunakan sebagai alat pembayaran (bukan rupiah).
- Namun,
boleh jika digunakan sebagai komoditas yang memenuhi syarat syariah,
seperti ada kepastian nilai dan tidak bersifat spekulatif.
Dengan regulasi seperti itu, banyak investor Muslim kini
lebih hati-hati saat bertransaksi. Mereka cenderung memilih aset kripto seperti
Bitcoin dan Ethereum yang sudah dianggap lebih mapan dan transparan
dalam audit.
Ini membuka ruang bagi platform kripto lokal untuk menghadirkan fitur screening halal, seperti sudah mulai ditawarkan oleh beberapa startup syariah di Asia.
![]() |
kripto |
Apa Artinya Bagi Investor Kripto Indonesia?
Menggabungkan berita dari CNBC dengan regulasi PPATK dan
pandangan syariah, maka seorang investor kripto di Indonesia perlu
mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1. Legalitas Transaksi
Pastikan exchanger tempat kamu membeli aset kripto terdaftar
di Bappebti. Ini akan melindungi kamu dari potensi penipuan dan
pelanggaran hukum.
2. Patuhi Batasan Perpajakan
Sejak 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan PPN dan
PPh atas transaksi kripto. Pastikan kamu menyimpan bukti pembelian dan
laporan laba rugi untuk pelaporan pajak yang akurat.
3. Cek Status Syariah Aset
Jika kamu peduli dengan aspek halal/haram, maka cek status
aset yang kamu beli dari perspektif MUI atau lembaga syariah lainnya. Hindari
aset yang bersifat “meme coin” atau tidak jelas fungsinya.
4. Gunakan Informasi Global secara Kontekstual
Berita CNBC sangat berguna untuk membaca arah pasar, namun
jangan lupa bahwa kebijakan lokal tetap menjadi acuan utama dalam bertransaksi
di Indonesia.
Penutup: Jembatan Global-Lokal dalam Dunia Kripto
Perkembangan dunia kripto begitu cepat dan sering kali didorong oleh berita
internasional seperti yang diliput CNBC. Namun, setiap investor Indonesia wajib
membaca perkembangan ini dengan mempertimbangkan kebijakan lokal seperti yang
dijelaskan PPATK dan aturan Bappebti.
Dengan menyatukan dua pendekatan ini — informasi global dan
kepatuhan lokal — investor bisa mengambil keputusan yang cerdas, aman, dan
sesuai hukum.
Posting Komentar