Apakah Kripto Halal? Panduan Syariah Lengkap Menuju Investasi yang Beretika di 2025
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut prinsip dasar syariah dalam keuangan: keadilan, kejelasan akad, dan bebas dari riba atau gharar (ketidakjelasan). Artikel ini mengupas secara mendalam status hukum kripto dalam perspektif Islam, dengan mengacu pada fatwa dan analisis otoritatif.
![]() |
kripto |
Apa Itu Kripto dan Mengapa Banyak Umat Muslim Bertanya
Tentang Hukumnya?
Kripto (cryptocurrency) adalah aset digital yang
menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk menjamin keamanan
transaksi dan desentralisasi. Contohnya meliputi Bitcoin, Ethereum, hingga
stablecoin seperti USDT.
Namun, popularitas kripto juga menimbulkan pertanyaan di
kalangan umat Islam:
- Apakah
transaksi kripto mengandung spekulasi berlebihan?
- Adakah
unsur riba?
- Apakah
kripto bisa dianggap sebagai alat tukar sah atau komoditas?
Perspektif Fatwa: Dari DSN-MUI hingga Muhammadiyah
🕌 Fatwa DSN-MUI
(Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 140/DSN-MUI/2021. Intinya:
- Kripto
dihukumi haram sebagai mata uang karena tidak memenuhi syarat
al-tsamaniyyah (alat tukar sah menurut Islam).
- Namun kripto
halal sebagai komoditas (sil’ah) selama:
- Memiliki
underlying asset jelas.
- Tidak
digunakan untuk transaksi ilegal.
- Sesuai
prinsip syariah: transparansi, tanpa riba, gharar, dan maysir.
🕌 Pandangan Muhammadiyah
Organisasi Muhammadiyah juga menyatakan bahwa kripto tidak
serta-merta halal atau haram, melainkan tergantung pada jenis, tujuan
penggunaan, dan sistem transaksi. Fokus mereka adalah pada:
- Potensi
manipulasi harga.
- Ketidakjelasan
nilai (gharar).
- Risiko
spekulatif tinggi.
Kesimpulan mereka lebih mendekati “makruh atau haram” tergantung kasusnya, terutama jika digunakan untuk investasi jangka pendek tanpa dasar pengetahuan.
![]() |
kripto |
Tinjauan Syariah Global
Negara-negara Islam seperti Malaysia melalui Shariah
Advisory Council telah menyatakan kripto bisa halal sebagai aset
investasi jika memenuhi syarat:
- Digunakan
sebagai store of value, bukan alat tukar.
- Disertai
akad jelas seperti jual beli (bai’).
- Terhindar
dari unsur penipuan dan ketidakpastian.
Beberapa fatwa dari ulama di UEA dan Mesir bahkan
memperbolehkan penggunaan kripto untuk kebutuhan bisnis dengan prinsip
kehati-hatian (ihtiyat).
Kriteria Kripto yang Bisa Dianggap Halal
Untuk membantu investor Muslim, berikut adalah kriteria
penting yang sebaiknya dimiliki suatu aset kripto agar dapat dianggap halal:
Kriteria Syariah |
Penjelasan |
🧾 Underlying Asset
Jelas |
Harus mewakili nilai nyata atau proyek riil, bukan sekadar
spekulatif. |
💼 Tujuan Transaksi |
Bukan untuk judi, money laundering, atau riba. |
📃 Akad yang Jelas |
Transaksi harus disepakati dua pihak dengan transparansi. |
🚫 Hindari Gharar |
Tidak ada ketidakjelasan harga, waktu, atau objek. |
Contoh: token yang digunakan dalam sistem zakat atau sukuk
digital berbasis blockchain memiliki kemungkinan lebih besar untuk masuk
kategori halal.
Bagaimana Investor Muslim Seharusnya Bersikap?
Jika Anda seorang Muslim yang mempertimbangkan berinvestasi
di kripto, berikut panduan praktisnya:
- Pahami
asetnya terlebih dahulu. Jangan hanya beli karena “harga naik”.
- Cek
apakah token memiliki whitepaper, tujuan yang etis, dan platform
transparan.
- Gunakan
exchange yang legal dan diawasi Bappebti atau OJK.
- Konsultasikan
dengan ahli fikih muamalah digital bila perlu.
- Hindari
leverage, margin trading, dan skema Ponzi.
![]() |
kripto |
Kesimpulan: Kripto Halal atau Haram? Ini Bukan Pertanyaan
Hitam-Putih
Jawaban dari pertanyaan “apakah kripto halal”
bergantung pada bagaimana Anda menggunakan dan memahami aset tersebut.
Jika digunakan untuk spekulasi jangka pendek tanpa pemahaman
— maka rawan unsur haram.
Jika digunakan sebagai komoditas berbasis syariah — maka potensial untuk
menjadi halal.
Islam adalah agama yang fleksibel terhadap teknologi, selama
prinsip etika, transparansi, dan keadilan tetap dijaga. Maka, langkah terbaik
adalah tetap berpegang pada ilmu dan akidah dalam setiap transaksi digital.