Apakah Kripto Halal? Menjawab dengan Dalil, Data, dan Sudut Pandang Syariah
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tapi juga menyentuh prinsip hidup bagi Muslim: bagaimana berinvestasi dan bertransaksi tanpa melanggar ajaran agama?
![]() |
kripto |
📖 Apa Itu Kripto dan
Bagaimana Cara Kerjanya?
Mata uang kripto adalah bentuk aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan
kriptografi untuk keamanan. Tidak ada pihak ketiga seperti bank sentral yang
mengontrolnya. Transaksi terjadi langsung antara pengguna melalui jaringan
peer-to-peer.
Beberapa jenis kripto berperan sebagai:
- Aset
investasi (Bitcoin, Ethereum)
- Utility
token (digunakan dalam ekosistem tertentu seperti Binance Coin)
- Stablecoin
(aset digital yang dipatok ke nilai mata uang nyata seperti USDT)
⚖️ Perspektif Syariah: Apa
Standar Halal dan Haram?
Dalam Islam, transaksi keuangan harus memenuhi
prinsip-prinsip berikut:
- Bebas
dari Riba (bunga atau keuntungan yang tidak adil)
- Tidak
mengandung Gharar (ketidakjelasan atau spekulasi ekstrem)
- Bukan
bentuk Maysir (perjudian)
- Bersifat
produktif dan membawa maslahat
Lalu, bagaimana kripto dinilai terhadap kriteria ini?
![]() |
kripto |
📜 Fatwa dan Pandangan
Resmi: Halal atau Haram?
1. Fatwa DSN-MUI No. 140/2021
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menyatakan
bahwa:
- Kripto
haram sebagai alat tukar karena tidak sah secara negara dan
menimbulkan ketidakpastian.
- Namun
kripto boleh sebagai aset atau komoditas selama tidak untuk
spekulasi.
2. Pandangan Muhammadiyah
Menurut Muhammadiyah, kripto bisa mubah atau haram,
tergantung pada:
- Tujuan
kepemilikan
- Bentuk
penggunaannya
- Apakah
transaksi dilakukan secara syariah atau spekulatif
3. Pendapat Ulama Internasional
Sheikh Imran Hosein dan Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi
Islam, menyatakan bahwa kripto harus dikaji berdasarkan maqasid syariah (tujuan
syariah). Jika ia mendukung keadilan ekonomi dan tidak merusak sistem, maka
bisa diterima.
![]() |
kripto |
🔄 Pro dan Kontra: Di Mana
Letak Perbedaannya?
Aspek |
Halal |
Haram |
Tujuan Penggunaan |
Investasi jangka panjang, charity, inovasi ekonomi |
Trading jangka pendek, leverage tinggi, manipulasi pasar |
Teknologi |
Terdesentralisasi, transparan |
Tidak semua proyek transparan |
Spekulasi |
Bisa dihindari (spot market) |
Tinggi pada futures/leverage |
Regulasi |
Beberapa negara mulai mengakui |
Banyak negara belum melegalkan |
🧠Studi Kasus: Ketika
Kripto Jadi Halal
1. Aplikasi untuk Zakat Digital
Beberapa platform mulai menerima donasi zakat dalam bentuk kripto. Dana
langsung masuk ke dompet digital lembaga sosial yang diverifikasi syariah.
2. Investasi Aset Nyata Berbasis Kripto
Ada proyek tokenisasi properti di Dubai yang disetujui oleh otoritas syariah.
Token tersebut mewakili kepemilikan riil atas aset.
💡 FAQ: Pertanyaan Umum
dari Pembaca Muslim
Q: Apakah trading kripto haram?
A: Jika hanya untuk spekulasi tanpa dasar, ya, itu mendekati maysir. Tapi jika
dilakukan dengan analisis dan tidak melanggar prinsip syariah, bisa mubah.
Q: Bagaimana dengan staking atau yield farming?
A: Perlu hati-hati. Beberapa bentuk staking mirip riba karena menjanjikan
keuntungan tetap. Namun jika transparan dan berbasis akad, bisa dikaji lebih
lanjut.
Q: Apakah semua kripto haram?
A: Tidak. Statusnya beragam tergantung niat, jenis proyek, dan akad yang
dipakai.
🧾 Kesimpulan: Jalan
Tengah yang Bijak
Kripto
bukan haram secara mutlak, tapi juga bukan halal tanpa syarat. Status
kehalalannya bergantung pada:
- Niat
penggunaan
- Jenis
transaksi
- Kepatuhan
terhadap prinsip syariah
Sebagai Muslim yang ingin mengikuti perkembangan zaman tanpa
mengorbankan akidah, penting untuk terus belajar, mengakses fatwa terbaru,
dan bijak dalam memilih platform serta proyek digital.
✍️ Tentang Penulis
Satria Pixel adalah penulis teknologi Islam dan analis tren
keuangan digital di Kriptokarensi.com.
Ia telah aktif mengkaji pertemuan antara dunia syariah dan teknologi sejak
2017, dan terlibat dalam berbagai forum diskusi kripto syariah di Indonesia.