Antara Untung dan Untung-untungan: Membongkar Mitos Kripto adalah Judi
Artikel ini akan mengupas isu ini dari tiga sudut: agama, perilaku pengguna, dan regulasi.
![]() |
cryptocurrency Kripto |
Kripto dalam Pandangan Agama: Antara Haram dan Halal
Bersyarat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2019 pernah menyatakan
bahwa kripto haram karena mengandung gharar, spekulasi berlebihan, dan
ketidakjelasan.
Namun, ada catatan penting:
- Jika
digunakan sebagai aset digital dan bukan alat tukar,
- Transaksi
dilakukan melalui platform legal yang diawasi negara,
- Dan
digunakan untuk investasi jangka panjang, kripto tidak serta-merta
haram.
“Kalau spekulatifnya sangat tinggi, maka menyerupai
judi,” – Fatwa MUI.
Artinya, konteks penggunaan sangat menentukan. Judi dan
kripto bisa terlihat serupa di permukaan, tetapi sebenarnya berbeda dalam niat
dan struktur.
Psikologi Spekulasi: Mengapa Banyak Orang Terkecoh?
Ada kemiripan antara pola perilaku pengguna kripto dan
pemain judi, seperti:
Pola Perilaku |
Judi Online |
Trading Kripto Tanpa Ilmu |
FOMO (takut ketinggalan) |
Ya |
Ya |
Overtrading (main tiap hari) |
Ya |
Ya |
Ketergantungan emosional |
Sangat tinggi |
Tinggi jika tanpa strategi |
Kecanduan |
Umum |
Muncul pada pemula |
Sebuah riset dari Financial Conduct Authority (FCA) di
Inggris mencatat bahwa 38% trader kripto melakukan pembelian impulsif tanpa
strategi.
Tapi bukan berarti semua pengguna kripto seperti itu. Ada yang memperlakukan kripto sebagai investasi jangka panjang berbasis riset—mirip saham atau reksa dana.
![]() |
cryptocurrency Kripto |
Regulasi Bappebti: Kripto Bukan Judi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
secara resmi mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditas digital legal.
Hingga 2025, ada lebih dari 500 aset kripto yang legal diperdagangkan di
Indonesia.
Beberapa poin penting:
- Transaksi
dilakukan di bursa yang diawasi, seperti Tokocrypto, Reku, Pintu,
dll.
- Wajib KYC
(Know Your Customer) dan transparansi dana.
- Kripto
diposisikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran (ini
membedakannya dari fungsi uang dalam judi).
Jadi, secara hukum, kripto adalah investasi legal,
bukan permainan ilegal.
Studi Kasus: Dari Spekulatif ke Strategis
Nama: Rahmat (27), pengguna kripto sejak 2021
Masalah: Masuk ke kripto karena FOMO, rugi 70% di koin meme tanpa
fundamental.
Solusi: Edukasi lewat komunitas dan mulai investasi DCA (Dollar Cost
Averaging) di aset kripto fundamental.
Hasil: Sejak 2023, portofolio tumbuh positif 12% dalam 12 bulan.
“Awalnya saya anggap ini judi. Tapi setelah belajar,
ternyata saya yang salah cara pakainya.”
Tips Agar Kripto Tidak Menjadi Judi
- Hindari
leverage tinggi: Ini pintu gerbang ke "judi gaya modern".
- Gunakan
platform resmi dan berlisensi: Jangan pakai exchange abal-abal.
- Pakai
dana dingin: Jangan investasi pakai uang pinjaman atau kebutuhan
pokok.
- Lakukan
riset fundamental dan teknikal: Seperti Anda menilai saham.
- Pakai strategi DCA, bukan tebak-tebakan: Konsistensi lebih penting dari kecepatan.
![]() |
cryptocurrency Kripto |
FAQ: Apa Kata Mereka?
Q: Apakah kripto itu judi?
A: apakah kripto judi
sangat tergantung pada niat, pengetahuan, dan platform yang digunakan.
Q: Apa kata MUI?
A: MUI menyatakan kripto haram jika digunakan sebagai alat tukar spekulatif.
Tapi dalam konteks investasi legal dan terstruktur, ada pengecualian.
Q: Apakah Bappebti mengizinkan kripto?
A: Ya, sebagai komoditas digital yang diatur dan diawasi.
Kesimpulan: Masalahnya Bukan di Kripto, Tapi di Cara Kita
Menggunakannya
Judi dan kripto bisa terlihat serupa karena perilaku
pengguna, bukan karena sifat teknologinya. Seperti pisau, kripto bisa
digunakan untuk hal baik (investasi, diversifikasi), atau buruk (spekulasi
berlebihan, penipuan).
Kuncinya adalah edukasi, disiplin, dan legalitas.
Posting Komentar