ZMedia Purwodadi

Antara Untung dan Untung-untungan: Membongkar Mitos Kripto adalah Judi

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Apakah kripto hanyalah permainan untung-untungan? Ataukah ada dasar logis dan strategi di balik pergerakannya? Dalam beberapa tahun terakhir, muncul perdebatan di publik soal apakah kripto judi—terutama di Indonesia yang memiliki landasan agama dan hukum yang kuat dalam memfilter bentuk-bentuk investasi digital.

Artikel ini akan mengupas isu ini dari tiga sudut: agama, perilaku pengguna, dan regulasi.


cryptocurrency Kripto


Kripto dalam Pandangan Agama: Antara Haram dan Halal Bersyarat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2019 pernah menyatakan bahwa kripto haram karena mengandung gharar, spekulasi berlebihan, dan ketidakjelasan.

Namun, ada catatan penting:

  • Jika digunakan sebagai aset digital dan bukan alat tukar,
  • Transaksi dilakukan melalui platform legal yang diawasi negara,
  • Dan digunakan untuk investasi jangka panjang, kripto tidak serta-merta haram.

“Kalau spekulatifnya sangat tinggi, maka menyerupai judi,” – Fatwa MUI.

Artinya, konteks penggunaan sangat menentukan. Judi dan kripto bisa terlihat serupa di permukaan, tetapi sebenarnya berbeda dalam niat dan struktur.


Psikologi Spekulasi: Mengapa Banyak Orang Terkecoh?

Ada kemiripan antara pola perilaku pengguna kripto dan pemain judi, seperti:

Pola Perilaku

Judi Online

Trading Kripto Tanpa Ilmu

FOMO (takut ketinggalan)

Ya

Ya

Overtrading (main tiap hari)

Ya

Ya

Ketergantungan emosional

Sangat tinggi

Tinggi jika tanpa strategi

Kecanduan

Umum

Muncul pada pemula

Sebuah riset dari Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris mencatat bahwa 38% trader kripto melakukan pembelian impulsif tanpa strategi.

Tapi bukan berarti semua pengguna kripto seperti itu. Ada yang memperlakukan kripto sebagai investasi jangka panjang berbasis riset—mirip saham atau reksa dana.

cryptocurrency Kripto

Regulasi Bappebti: Kripto Bukan Judi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengklasifikasikan aset kripto sebagai komoditas digital legal. Hingga 2025, ada lebih dari 500 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.

Beberapa poin penting:

  • Transaksi dilakukan di bursa yang diawasi, seperti Tokocrypto, Reku, Pintu, dll.
  • Wajib KYC (Know Your Customer) dan transparansi dana.
  • Kripto diposisikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran (ini membedakannya dari fungsi uang dalam judi).

Jadi, secara hukum, kripto adalah investasi legal, bukan permainan ilegal.


Studi Kasus: Dari Spekulatif ke Strategis

Nama: Rahmat (27), pengguna kripto sejak 2021
Masalah: Masuk ke kripto karena FOMO, rugi 70% di koin meme tanpa fundamental.
Solusi: Edukasi lewat komunitas dan mulai investasi DCA (Dollar Cost Averaging) di aset kripto fundamental.
Hasil: Sejak 2023, portofolio tumbuh positif 12% dalam 12 bulan.

“Awalnya saya anggap ini judi. Tapi setelah belajar, ternyata saya yang salah cara pakainya.”


Tips Agar Kripto Tidak Menjadi Judi

  1. Hindari leverage tinggi: Ini pintu gerbang ke "judi gaya modern".
  2. Gunakan platform resmi dan berlisensi: Jangan pakai exchange abal-abal.
  3. Pakai dana dingin: Jangan investasi pakai uang pinjaman atau kebutuhan pokok.
  4. Lakukan riset fundamental dan teknikal: Seperti Anda menilai saham.
  5. Pakai strategi DCA, bukan tebak-tebakan: Konsistensi lebih penting dari kecepatan.


cryptocurrency Kripto

FAQ: Apa Kata Mereka?

Q: Apakah kripto itu judi?
A: apakah kripto judi sangat tergantung pada niat, pengetahuan, dan platform yang digunakan.

Q: Apa kata MUI?
A: MUI menyatakan kripto haram jika digunakan sebagai alat tukar spekulatif. Tapi dalam konteks investasi legal dan terstruktur, ada pengecualian.

Q: Apakah Bappebti mengizinkan kripto?
A: Ya, sebagai komoditas digital yang diatur dan diawasi.


Kesimpulan: Masalahnya Bukan di Kripto, Tapi di Cara Kita Menggunakannya

Judi dan kripto bisa terlihat serupa karena perilaku pengguna, bukan karena sifat teknologinya. Seperti pisau, kripto bisa digunakan untuk hal baik (investasi, diversifikasi), atau buruk (spekulasi berlebihan, penipuan).

Kuncinya adalah edukasi, disiplin, dan legalitas.

 

Posting Komentar