ZMedia Purwodadi

Antara Teknologi dan Syariah: Menjawab Apakah Kripto Halal di 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Seiring perkembangan teknologi finansial, mata uang digital atau yang dikenal sebagai kripto kian populer sebagai instrumen investasi maupun transaksi global. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: Apakah kripto halal?

Pertanyaan ini bukan sekadar wacana, tetapi menyentuh langsung aspek syariah, etika muamalah, dan praktik keuangan umat. Artikel ini akan membahas topik tersebut berdasarkan fatwa resmi, prinsip syariah, dan perkembangan hukum Islam kontemporer.


kripto 


💡 Apa Itu Kripto?

Kripto atau cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk mencatat dan mengamankan transaksi. Contoh paling populer adalah Bitcoin, namun saat ini telah hadir ribuan aset digital lain seperti Ethereum, Solana, hingga stablecoin.

Kripto tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikendalikan oleh satu otoritas pusat seperti bank sentral. Inilah yang membuatnya berbeda secara fundamental dari mata uang fiat (konvensional).


📜 Pandangan Syariah tentang Kripto: Mubah, Haram, atau Tergantung?

🧾 1. Fatwa DSN-MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 menyatakan bahwa:

“Aset kripto boleh diperjualbelikan selama memenuhi syarat sebagai komoditas yang memiliki underlying dan nilai manfaat yang jelas, tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan maisir (spekulasi berlebihan).”

Namun, MUI secara tegas melarang kripto sebagai alat pembayaran karena tidak sah secara hukum negara maupun syariah.

📚 2. Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah, melalui Lembaga Tarjih dan Tajdid, cenderung hati-hati terhadap kripto. Dalam artikelnya, mereka menyebut:

“Kripto tidak hanya perkara mubah atau haram, tetapi menyentuh etika distribusi kekayaan, keadilan ekonomi, dan potensi manipulasi pasar yang tinggi.”
(Sumber: muhammadiyah.or.id, 2021)

kripto 

⚖️ Unsur Fiqh yang Menentukan Halal-Haram Kripto

Untuk menentukan status hukum kripto, para ulama melihat dari aspek fiqh muamalah, khususnya:

Unsur Fiqh

Penjelasan

Gharar

Apakah transaksi kripto mengandung ketidakjelasan atau spekulasi ekstrem?

Maisir

Apakah membeli kripto seperti berjudi, hanya mengandalkan untung-untungan tanpa dasar nilai?

Dharar

Apakah kripto dapat menyebabkan kerugian besar yang tidak wajar atau tidak adil bagi pihak lain?

Qimah (nilai)

Apakah kripto memiliki nilai intrinsik, manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Sebagian kripto yang didukung aset nyata (seperti stablecoin berbasis emas) dianggap lebih mendekati syariah dibandingkan dengan meme coin atau aset spekulatif tinggi.


🌍 Pandangan Internasional: Ulama Dunia Terbelah

  • Sheikh Shawki Allam (Mufti Besar Mesir): Menyatakan haram, karena mengandung ketidakjelasan dan berpotensi merusak sistem moneter negara.
  • Mufti Muhammad Abu Bakar (Dubai): Menganggap halal secara syariah, selama kripto digunakan sebagai aset dan bukan alat tukar.
  • Majelis Fiqh Islam OKI: Masih meneliti lebih lanjut, mengingat kompleksitas teknologi blockchain dan aplikasinya dalam keuangan Islam.


kripto 

📊 Kripto sebagai Aset Digital: Apakah Bisa Dihalalkan?

Jika dipahami sebagai aset investasi digital, maka kripto bisa diperlakukan seperti:

  • Saham
  • Emas digital
  • Obligasi syariah (sukuk)

Selama transaksi dilakukan dengan:
Transparan
Tidak mengandung penipuan
Tidak melanggar ketentuan syariah
Memiliki underlying asset atau nilai ekonomi riil

Maka ulama cenderung membolehkan dengan syarat dan batasan tertentu.


🤔 Jadi, Apakah Kripto Halal?

Kesimpulannya:

  • Halal bersyarat: Kripto yang jelas, tidak spekulatif, memiliki nilai, dan digunakan sebagai komoditas atau aset, bisa halal.
  • Haram: Jika digunakan sebagai alat pembayaran, alat spekulasi liar, atau mengandung penipuan.
  • Syubhat (tidak jelas): Jika penggunaannya ambigu, belum memiliki dukungan hukum formal, atau cenderung spekulatif.

Tips Bagi Muslim yang Ingin Investasi Kripto

  1. Pilih jenis kripto yang sesuai dengan prinsip syariah.
    • Hindari meme coin, coin ponzi, dan skema rug-pull.
  2. Gunakan platform yang terdaftar resmi dan diawasi.
    • Idealnya berafiliasi atau mematuhi prinsip keuangan syariah.
  3. Pelajari sebelum berinvestasi.
    • Pahami whitepaper, teknologi di balik kripto, dan manfaat real-nya.
  4. Jangan berinvestasi dengan dana pinjaman atau kebutuhan pokok.
    • Ingat: Islam melarang perjudian dan kerugian yang tak proporsional.

🧠 Penutup: Teknologi Bisa Netral, Tapi Gunanya Harus Syariah

Teknologi seperti kripto adalah alat. Ia bisa halal, haram, atau syubhat tergantung niat, tujuan, dan cara penggunaannya. Sebagaimana pedang bisa digunakan untuk kebaikan atau kejahatan, begitu juga kripto: semua bergantung pada muamalah yang dibangun di atasnya.

Sebagai umat Islam, penting untuk melek teknologi sekaligus sadar syariah. Jangan sampai tertinggal dalam inovasi, tapi tetap berada dalam koridor nilai-nilai keadilan dan keberkahan.

 

Posting Komentar