Antara Teknologi dan Syariah: Menjawab Apakah Kripto Halal di 2025
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana, tetapi menyentuh langsung aspek syariah, etika muamalah, dan praktik keuangan umat. Artikel ini akan membahas topik tersebut berdasarkan fatwa resmi, prinsip syariah, dan perkembangan hukum Islam kontemporer.
![]() |
kripto |
💡 Apa Itu Kripto?
Kripto
atau cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang memanfaatkan
teknologi blockchain untuk mencatat dan mengamankan transaksi. Contoh paling
populer adalah Bitcoin, namun saat ini telah hadir ribuan aset digital
lain seperti Ethereum, Solana, hingga stablecoin.
Kripto tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikendalikan
oleh satu otoritas pusat seperti bank sentral. Inilah yang membuatnya berbeda
secara fundamental dari mata uang fiat (konvensional).
📜 Pandangan Syariah
tentang Kripto: Mubah, Haram, atau Tergantung?
🧾 1. Fatwa DSN-MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No.
124/DSN-MUI/XI/2018 menyatakan bahwa:
“Aset kripto boleh diperjualbelikan selama memenuhi
syarat sebagai komoditas yang memiliki underlying dan nilai manfaat yang
jelas, tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar
(bahaya), dan maisir (spekulasi berlebihan).”
Namun, MUI secara tegas melarang kripto sebagai alat
pembayaran karena tidak sah secara hukum negara maupun syariah.
📚 2. Pandangan
Muhammadiyah
Muhammadiyah, melalui Lembaga Tarjih dan Tajdid, cenderung hati-hati
terhadap kripto. Dalam artikelnya, mereka menyebut:
“Kripto tidak hanya perkara mubah atau haram, tetapi
menyentuh etika distribusi kekayaan, keadilan ekonomi, dan
potensi manipulasi pasar yang tinggi.”
(Sumber: muhammadiyah.or.id, 2021)
![]() |
kripto |
⚖️ Unsur Fiqh yang Menentukan
Halal-Haram Kripto
Untuk menentukan status hukum kripto, para ulama melihat
dari aspek fiqh muamalah, khususnya:
Unsur Fiqh |
Penjelasan |
Gharar |
Apakah transaksi kripto mengandung ketidakjelasan atau
spekulasi ekstrem? |
Maisir |
Apakah membeli kripto seperti berjudi, hanya mengandalkan
untung-untungan tanpa dasar nilai? |
Dharar |
Apakah kripto dapat menyebabkan kerugian besar yang tidak
wajar atau tidak adil bagi pihak lain? |
Qimah (nilai) |
Apakah kripto memiliki nilai intrinsik, manfaat, dan dapat
dipertanggungjawabkan? |
Sebagian kripto yang didukung aset nyata (seperti stablecoin
berbasis emas) dianggap lebih mendekati syariah dibandingkan dengan meme
coin atau aset spekulatif tinggi.
🌍 Pandangan
Internasional: Ulama Dunia Terbelah
- Sheikh
Shawki Allam (Mufti Besar Mesir): Menyatakan haram, karena
mengandung ketidakjelasan dan berpotensi merusak sistem moneter negara.
- Mufti
Muhammad Abu Bakar (Dubai): Menganggap halal secara syariah,
selama kripto digunakan sebagai aset dan bukan alat tukar.
- Majelis
Fiqh Islam OKI: Masih meneliti lebih lanjut, mengingat kompleksitas
teknologi blockchain dan aplikasinya dalam keuangan Islam.
![]() |
kripto |
📊 Kripto sebagai Aset
Digital: Apakah Bisa Dihalalkan?
Jika dipahami sebagai aset investasi digital, maka
kripto bisa diperlakukan seperti:
- Saham
- Emas
digital
- Obligasi
syariah (sukuk)
Selama transaksi dilakukan dengan:
✅
Transparan
✅
Tidak mengandung penipuan
✅
Tidak melanggar ketentuan syariah
✅
Memiliki underlying asset atau nilai ekonomi riil
Maka ulama cenderung membolehkan dengan syarat dan
batasan tertentu.
🤔 Jadi, Apakah Kripto
Halal?
Kesimpulannya:
- Halal
bersyarat: Kripto yang jelas, tidak spekulatif, memiliki nilai, dan
digunakan sebagai komoditas atau aset, bisa halal.
- Haram:
Jika digunakan sebagai alat pembayaran, alat spekulasi liar,
atau mengandung penipuan.
- Syubhat
(tidak jelas): Jika penggunaannya ambigu, belum memiliki dukungan
hukum formal, atau cenderung spekulatif.
✅ Tips Bagi Muslim yang Ingin
Investasi Kripto
- Pilih
jenis kripto yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Hindari
meme coin, coin ponzi, dan skema rug-pull.
- Gunakan
platform yang terdaftar resmi dan diawasi.
- Idealnya
berafiliasi atau mematuhi prinsip keuangan syariah.
- Pelajari
sebelum berinvestasi.
- Pahami
whitepaper, teknologi di balik kripto, dan manfaat real-nya.
- Jangan
berinvestasi dengan dana pinjaman atau kebutuhan pokok.
- Ingat:
Islam melarang perjudian dan kerugian yang tak proporsional.
🧠 Penutup: Teknologi Bisa
Netral, Tapi Gunanya Harus Syariah
Teknologi seperti kripto adalah alat. Ia bisa halal, haram, atau syubhat
tergantung niat, tujuan, dan cara penggunaannya.
Sebagaimana pedang bisa digunakan untuk kebaikan atau kejahatan, begitu juga
kripto: semua bergantung pada muamalah yang dibangun di atasnya.
Sebagai umat Islam, penting untuk melek teknologi
sekaligus sadar syariah. Jangan sampai tertinggal dalam inovasi, tapi tetap
berada dalam koridor nilai-nilai keadilan dan keberkahan.
Posting Komentar