Antara Syariah dan Blockchain: Menelusuri Halal-Haram Investasi Kripto di 2025
![]() |
kripto |
📌 Apa Itu Kripto dalam
Konteks Investasi Syariah?
Sebelum membahas status hukumnya, kita perlu memahami apa
yang dimaksud dengan kripto. Kripto adalah bentuk mata uang digital yang
menggunakan teknologi blockchain untuk mengatur dan memverifikasi transaksi
tanpa otoritas pusat. Bitcoin, Ethereum, dan lainnya bisa diperdagangkan secara
global dan sering dianggap sebagai aset alternatif.
Dalam konteks syariah, segala bentuk kepemilikan atau
perdagangan wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar seperti:
- Terhindar
dari gharar (ketidakjelasan)
- Tidak
mengandung riba (bunga)
- Tidak
menyerupai maisir (judi atau spekulasi berlebihan)
- Memiliki
nilai intrinsik atau manfaat nyata
![]() |
kripto |
🕌 Kripto dalam Pandangan
Islam
🧾 1. Fatwa MUI dan
Perspektif Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Fatwa DSN-MUI No.
40/DSN-MUI/XI/2021, menyatakan bahwa:
"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar
hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat mata
uang menurut syariah."
Namun, fatwa tersebut juga membuka pintu untuk penggunaan
kripto sebagai komoditas atau aset digital selama:
- Tidak
digunakan sebagai alat pembayaran
- Memenuhi
prinsip syariah dalam akad jual-beli
- Ada
kejelasan manfaat dan spekulasinya dibatasi
🧕 2. Pandangan
Muhammadiyah: Kontekstual dan Komprehensif
Dalam artikelnya, Muhammadiyah tidak secara mutlak
mengharamkan kripto, melainkan mengajak umat untuk melihatnya dalam kerangka maslahat
(kemaslahatan) dan mudharat. Jika penggunaan kripto memberi manfaat riil
tanpa merugikan, maka bisa saja dihukumi mubah atau bahkan halal,
bergantung pada niat dan cara penggunaan.
![]() |
kripto |
🌍 3. Pendekatan Global:
Sarwa dan Pandangan Ahli Keuangan Syariah
Platform investasi global seperti Sarwa menyebut bahwa ulama
berbeda pendapat tentang kehalalan kripto:
- Sebagian
menyebut halal jika diperlakukan seperti emas atau properti
- Sebagian
lainnya menolaknya karena potensi spekulasi tinggi
Hal ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kripto dalam
syariah bersifat ijtihadiyah, tergantung konteks dan instrumen keuangan
yang digunakan.
📖 Unsur Syariah dalam
Kripto: Analisis Fikih
⚖️ 1. Apakah Kripto Mengandung
Gharar?
Gharar berarti ketidakjelasan dalam akad atau kepemilikan.
Kripto memang volatil, tapi jika transparan dan ada kontrol, maka gharar bisa
diminimalisir. Sebagai contoh:
- Menyimpan
Bitcoin dalam dompet digital adalah bentuk kepemilikan sah
- Platform
yang legal dan teregulasi meminimalkan unsur spekulasi ekstrem
🎰 2. Apakah Kripto Serupa
Maisir (Judi)?
Maisir terjadi ketika transaksi bersifat spekulatif murni
tanpa dasar nilai atau niat kepemilikan riil. Dalam investasi jangka panjang,
seperti membeli Ethereum untuk digunakan dalam aplikasi DeFi, niat tersebut
tidak tergolong maisir.
Namun, day trading atau membeli kripto tanpa pengetahuan dan
hanya berharap untung dari naik-turun harga bisa masuk ranah maisir.
💱 3. Apakah Kripto
Mengandung Riba?
Kripto sendiri tidak berbunga, tetapi penggunaannya dalam
instrumen keuangan seperti crypto lending atau staking bisa
berpotensi riba jika tidak dilakukan sesuai syariah. Oleh karena itu, perlu
kehati-hatian dalam memilih platform dan jenis produk.
📊 Kasus Penggunaan: Kapan
Kripto Bisa Dianggap Halal?
Skenario |
Status Syariah |
Penjelasan |
Menyimpan kripto untuk jangka panjang (investasi) |
✅ Mubah/Halal |
Selama transparan dan tidak bersifat spekulatif |
Menggunakan kripto sebagai alat tukar di marketplace |
❌ Haram |
Tidak sah menurut fatwa MUI |
Trading harian tanpa analisis (spekulasi tinggi) |
⚠️ Syubhat/Maisir |
Bisa tergolong judi |
Menggunakan stablecoin untuk transaksi internasional |
✅ Halal |
Jika didukung aset nyata dan disetujui otoritas |
Staking kripto untuk mendapatkan bunga |
⚠️ Syubhat/Riba |
Harus ada analisis akadnya |
🧠 Tips Investasi Kripto
yang Sesuai Syariah
- Gunakan
platform yang diawasi OJK atau lembaga setara
- Hindari
leverage tinggi dan kontrak derivatif
- Pilih
proyek kripto yang memiliki tujuan jelas dan manfaat sosial
- Pahami
akadnya: apakah berupa jual-beli, simpanan, atau ijarah
- Konsultasikan
dengan ahli fikih muamalah sebelum melakukan investasi besar
🤔 Mengapa Umat Muslim
Harus Waspada?
Dunia kripto memang menawarkan keuntungan besar, namun
risikonya juga tinggi. Bagi umat Islam, keuntungan tidak boleh menjadi
satu-satunya pertimbangan. Kehalalan, kemanfaatan, dan keterhindaran dari
bahaya (mudharat) merupakan prioritas utama.
Sikap terbaik adalah tawazun (seimbang): terbuka
terhadap teknologi, tapi tetap berpegang pada prinsip syariah.
🏁 Kesimpulan: Apakah
Kripto Halal?
Jawabannya: Bisa halal, bisa haram, tergantung pada
konteks penggunaannya.
- Jika
digunakan sebagai alat tukar, maka mayoritas ulama termasuk MUI
menyatakan haram.
- Namun,
jika digunakan sebagai aset investasi dengan akad yang sah, jelas,
dan manfaat, maka bisa mubah bahkan halal.
Sebagai umat Muslim di era digital, kita dituntut untuk
cerdas, kritis, dan berpegang pada nilai agama. Jangan hanya tergiur
keuntungan, tapi pastikan bahwa setiap langkah investasi kita juga bernilai
ibadah.