ZMedia Purwodadi

Antara Halal dan Haram: Menelusuri Hukum Kripto dalam Islam Tahun 2025

Table of Contents
Kriptokarensi.com - Perkembangan pesat teknologi finansial telah melahirkan berbagai instrumen baru, termasuk mata uang digital atau kripto. Namun, di balik popularitas Bitcoin, Ethereum, dan berbagai token lainnya, umat Muslim dihadapkan pada pertanyaan penting: Apakah kripto halal? Artikel ini mengupas hukum kripto dalam Islam dari berbagai perspektif, merujuk fatwa resmi, pendapat ulama, serta dampaknya terhadap praktik keuangan syariah.

kripto 


Apa Itu Kripto Menurut Perspektif Syariah?

Secara umum, kripto adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi. Dalam dunia keuangan konvensional, kripto bisa berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, atau komoditas spekulatif.

Namun dari sudut pandang syariah, sebuah instrumen keuangan harus memenuhi syarat tertentu: memiliki nilai nyata (mal mutaqawwam), tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak menjadi alat spekulasi murni (maysir), serta bebas dari unsur riba.


Fatwa DSN-MUI: Pandangan Resmi Ulama Indonesia

Pada tahun 2021, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 mengenai hukum kripto. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan:

  • Kripto sebagai mata uang adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar dalam Islam.
  • Kripto sebagai komoditas atau aset digital adalah halal, jika memenuhi beberapa syarat:
    • Memiliki underlying asset atau manfaat yang nyata.
    • Transaksi dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    • Tidak digunakan sebagai alat spekulasi (maysir) berlebihan.

Ini berarti hukum kripto bersifat kontekstual: bisa halal, bisa juga haram tergantung niat, bentuk, dan cara penggunaannya.


kripto 

Pendapat Ulama Dunia: Tidak Seragam, Tapi Semakin Terbuka

Beberapa ulama dan lembaga keagamaan internasional memiliki pandangan berbeda tentang kripto. Di antaranya:

  • Sheikh Haitham al-Haddad (UK) menyatakan kripto bisa halal jika digunakan sebagai komoditas dan tidak untuk spekulasi.
  • Fatwa Shariah Review Bureau (Bahrain) menyatakan bahwa beberapa jenis token dapat dianggap halal.
  • Dar al-Ifta Mesir cenderung melihat kripto sebagai bentuk spekulatif dan menyarankan kehati-hatian.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum kripto di tingkat global masih berkembang dan menyesuaikan dengan pemahaman konteks lokal masing-masing.


Kripto Sebagai Investasi: Halal Bila Sesuai Prinsip Syariah

Jika diposisikan sebagai instrumen investasi, kripto dapat dianalogikan seperti emas, saham, atau properti digital. Dalam hal ini, prinsip syariah tetap harus ditegakkan, antara lain:

  • Transaksi harus transparan, jelas objek dan waktu serah terimanya.
  • Tidak ada unsur penipuan, riba, atau perjudian.
  • Instrumen yang diinvestasikan harus memiliki fungsi yang sah, misalnya utility token untuk akses layanan, bukan semata-mata untuk spekulasi.

Selain itu, penting untuk memilih exchange yang transparan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau riba.


kripto 

Tantangan Syariah dalam Ekosistem Kripto

Meskipun secara teoritis bisa disesuaikan dengan prinsip Islam, implementasi kripto masih menghadapi tantangan berikut:

  1. Volatilitas tinggi
    Pergerakan harga kripto sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap maysir.
  2. Kurangnya regulasi syariah khusus
    Banyak exchange dan token belum melewati proses audit syariah formal.
  3. Risiko penipuan dan rug pull
    Tanpa pengetahuan, pengguna Muslim bisa masuk ke proyek yang menyesatkan atau tidak etis.
  4. Belum adanya standar fatwa global
    Fatwa-fatwa masih bersifat lokal, belum ada kesepakatan bersama di tingkat dunia Islam.

Menjaga Niat dan Etika dalam Investasi Kripto

Dalam Islam, bukan hanya hukum lahiriah yang penting, tapi juga niat. Jika seseorang berinvestasi dalam kripto dengan niat baik, mengikuti syarat halal, dan tidak menyakiti orang lain, maka investasi tersebut bisa menjadi bagian dari aktivitas yang diberkahi.

Namun jika niatnya semata-mata untuk cepat kaya, menipu orang lain, atau terlibat dalam skema Ponzi, maka status halalnya akan gugur.


Apakah Umat Islam Bisa Menggunakan Kripto?

Jawabannya: bisa, asalkan mematuhi prinsip berikut:

  • Hanya gunakan kripto sebagai aset digital yang jelas fungsinya.
  • Hindari proyek spekulatif, token yang tidak memiliki nilai nyata, dan transaksi tanpa transparansi.
  • Periksa apakah proyek tersebut diaudit oleh lembaga syariah atau memiliki sertifikasi halal.
  • Gunakan platform yang mendukung mode syariah atau menyediakan produk sesuai fatwa Islam.

Penutup: Menuju Ekonomi Islam Digital

Di era digital, umat Islam tidak bisa menghindari kripto, tetapi harus mengendalikannya dalam bingkai syariah. Dengan pendekatan hati-hati, literasi yang cukup, dan niat baik, kripto bisa menjadi bagian dari perkembangan ekonomi umat yang berkah.

Masa depan keuangan syariah digital tidak harus menolak teknologi. Justru, kita harus menjadi pionir dalam mengembangkan kripto halal yang bermanfaat bagi umat.


FAQ: Tanya Jawab Seputar Kripto dan Syariah

Apakah Bitcoin halal menurut Islam?
Tergantung penggunaannya. Sebagai alat tukar, MUI menyatakan haram. Sebagai aset digital, bisa halal jika memenuhi prinsip syariah.

Bagaimana cara mengetahui proyek kripto itu halal?
Lihat apakah memiliki fungsi nyata (utility), transparansi, audit, dan tidak hanya digunakan untuk spekulasi.

Apakah ada token kripto yang sudah disertifikasi halal?
Beberapa proyek mengklaim sudah disertifikasi, namun penting untuk mengecek ke lembaga seperti DSN-MUI atau Bappebti secara resmi.