Antara Halal dan Haram: Menelusuri Hukum Kripto dalam Islam Tahun 2025
![]() |
kripto |
Apa Itu Kripto Menurut Perspektif Syariah?
Secara umum, kripto adalah aset digital yang
menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi. Dalam dunia keuangan
konvensional, kripto bisa berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, atau
komoditas spekulatif.
Namun dari sudut pandang syariah, sebuah instrumen keuangan
harus memenuhi syarat tertentu: memiliki nilai nyata (mal mutaqawwam),
tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak menjadi alat spekulasi
murni (maysir), serta bebas dari unsur riba.
Fatwa DSN-MUI: Pandangan Resmi Ulama Indonesia
Pada tahun 2021, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021
mengenai hukum kripto. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan:
- Kripto
sebagai mata uang adalah haram, karena mengandung gharar, dharar, dan
tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar dalam Islam.
- Kripto
sebagai komoditas atau aset digital adalah halal, jika memenuhi
beberapa syarat:
- Memiliki
underlying asset atau manfaat yang nyata.
- Transaksi
dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Tidak
digunakan sebagai alat spekulasi (maysir) berlebihan.
Ini berarti hukum kripto bersifat kontekstual: bisa halal,
bisa juga haram tergantung niat, bentuk, dan cara penggunaannya.
![]() |
kripto |
Pendapat Ulama Dunia: Tidak Seragam, Tapi Semakin Terbuka
Beberapa ulama dan lembaga keagamaan internasional memiliki
pandangan berbeda tentang kripto. Di antaranya:
- Sheikh
Haitham al-Haddad (UK) menyatakan kripto bisa halal jika digunakan
sebagai komoditas dan tidak untuk spekulasi.
- Fatwa
Shariah Review Bureau (Bahrain) menyatakan bahwa beberapa jenis token
dapat dianggap halal.
- Dar
al-Ifta Mesir cenderung melihat kripto sebagai bentuk spekulatif dan
menyarankan kehati-hatian.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum kripto di tingkat global
masih berkembang dan menyesuaikan dengan pemahaman konteks lokal masing-masing.
Kripto Sebagai Investasi: Halal Bila Sesuai Prinsip
Syariah
Jika diposisikan sebagai instrumen investasi, kripto dapat
dianalogikan seperti emas, saham, atau properti digital. Dalam hal ini, prinsip
syariah tetap harus ditegakkan, antara lain:
- Transaksi
harus transparan, jelas objek dan waktu serah terimanya.
- Tidak
ada unsur penipuan, riba, atau perjudian.
- Instrumen
yang diinvestasikan harus memiliki fungsi yang sah, misalnya utility
token untuk akses layanan, bukan semata-mata untuk spekulasi.
Selain itu, penting untuk memilih exchange yang
transparan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal atau riba.
![]() |
kripto |
Tantangan Syariah dalam Ekosistem Kripto
Meskipun secara teoritis bisa disesuaikan dengan prinsip
Islam, implementasi kripto masih menghadapi tantangan berikut:
- Volatilitas
tinggi
Pergerakan harga kripto sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap maysir. - Kurangnya
regulasi syariah khusus
Banyak exchange dan token belum melewati proses audit syariah formal. - Risiko
penipuan dan rug pull
Tanpa pengetahuan, pengguna Muslim bisa masuk ke proyek yang menyesatkan atau tidak etis. - Belum
adanya standar fatwa global
Fatwa-fatwa masih bersifat lokal, belum ada kesepakatan bersama di tingkat dunia Islam.
Menjaga Niat dan Etika dalam Investasi Kripto
Dalam Islam, bukan hanya hukum lahiriah yang penting, tapi
juga niat. Jika seseorang berinvestasi dalam kripto dengan niat baik,
mengikuti syarat halal, dan tidak menyakiti orang lain, maka investasi tersebut
bisa menjadi bagian dari aktivitas yang diberkahi.
Namun jika niatnya semata-mata untuk cepat kaya, menipu
orang lain, atau terlibat dalam skema Ponzi, maka status halalnya akan gugur.
Apakah Umat Islam Bisa Menggunakan Kripto?
Jawabannya: bisa, asalkan mematuhi prinsip berikut:
- Hanya
gunakan kripto sebagai aset digital yang jelas fungsinya.
- Hindari
proyek spekulatif, token yang tidak memiliki nilai nyata, dan transaksi
tanpa transparansi.
- Periksa
apakah proyek tersebut diaudit oleh lembaga syariah atau memiliki
sertifikasi halal.
- Gunakan
platform yang mendukung mode syariah atau menyediakan produk sesuai
fatwa Islam.
Penutup: Menuju Ekonomi Islam Digital
Di era digital, umat Islam tidak bisa menghindari kripto,
tetapi harus mengendalikannya dalam bingkai syariah. Dengan pendekatan
hati-hati, literasi yang cukup, dan niat baik, kripto bisa menjadi bagian dari
perkembangan ekonomi umat yang berkah.
Masa depan keuangan syariah digital tidak harus menolak
teknologi. Justru, kita harus menjadi pionir dalam mengembangkan kripto
halal yang bermanfaat bagi umat.
FAQ: Tanya Jawab Seputar Kripto dan Syariah
Apakah Bitcoin halal menurut Islam?
Tergantung penggunaannya. Sebagai alat tukar, MUI menyatakan haram. Sebagai
aset digital, bisa halal jika memenuhi prinsip syariah.
Bagaimana cara mengetahui proyek kripto itu halal?
Lihat apakah memiliki fungsi nyata (utility), transparansi, audit, dan tidak
hanya digunakan untuk spekulasi.
Apakah ada token kripto yang sudah disertifikasi halal?
Beberapa proyek mengklaim sudah disertifikasi, namun penting untuk mengecek ke
lembaga seperti DSN-MUI atau Bappebti secara resmi.